Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat > Berita
“Kakanwil DJKN Sulseltrabar: Tindak Lanjut LHP Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 – 2018 Telah Kami Lakukan”
Robi`ul Atri Duha
Selasa, 17 September 2019   |   165 kali

Makassar – Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan Entry Meeting Dalam Rangka Tindak Lanjut LHP Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 pada Senin (16/9) di Aula A’Bulo Sibatang, Gedung Keuangan Negara II lantai 5 Makassar. Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara mengatakan sesuai hasil laporan pemeriksaan oleh BPK nomor 119/2018 atas hasil penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 di lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat terdapat temuan hasil pemeriksaan seperti ketidak sesuaian form pendataan, kelengkapan dokumen penilaian, selisih nilai yang di upload, barang yang tidak ditemukan atau bersengketa, dan sebagainya dengan jumlah sekitar 2.052 NUP temuan di wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dimana 1.501 temuan di KPKNL Makassar.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat telah  melakukan koordinasi dengan KPKNL dan Korwil Satuan kerja (Satker) terkait penyelesaian revaluasi BMN, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap temuan BPK baik dari segi kualitas maupun kuantitas, melakukan quality control terhadap temuan BPK melalui aplikasi SIMAN dan SIP Reval.

Pengendali Teknis BPK Ardi Cahaya mengatakan Tim BPK saat ini sedang melakukan entrying atas laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019, salah satu fokusnya adalah pengujian tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang disampaikan pada LHP Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018. “Seharusnya aset Pemerintah bertambah sebesar Rp 4.000 Triliun pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), namun mengingat BPK belum bisa menerima hasil reval maka Pemerintah dalam hal ini DJKN harus melakukan perbaikan terhadap nilai tersebut”, ujar Ardi.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Makassar, Rakhmat Mahsan turut menyampaikan ekspose, “Terkait tindak lanjut temuan BPK, KPKNL Makassar telah melakukan persiapan diantaranya verifikasi dan pemetaan temuan, verifikasi dan validasi DKPB, bimbingan teknis, asistensi, dan pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Kembali BMN”, ucap Mahsan.

Selama di Kota Angin Mamiri, BPK akan melakukan pemeriksaan secara uji petik selama 5 hari di KPKNL Makassar. Terkait pemeriksaan BPK terhadap pengujian tindak lanjut reval, Tim BPK menekankan pengujian tersebut akan di fokuskan pada design atau metodologi. (teks/foto: Robi’ul/Rifqy Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumohardjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara II Lt. 4 Makassar - 90232
(0411) 425245
(0411) 425246
pelayanan.kanwildjkn15@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini