Makassar – Kanwil DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara dan Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan Entry Meeting Dalam Rangka Tindak Lanjut
LHP Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 pada Senin
(16/9) di Aula A’Bulo Sibatang, Gedung Keuangan Negara II lantai 5 Makassar.
Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara
mengatakan sesuai hasil laporan pemeriksaan oleh BPK nomor 119/2018 atas hasil
penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 di lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat terdapat temuan hasil pemeriksaan seperti ketidak
sesuaian form pendataan, kelengkapan dokumen penilaian, selisih nilai yang di upload, barang yang tidak ditemukan atau
bersengketa, dan sebagainya dengan jumlah sekitar 2.052 NUP temuan di wilayah
kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dimana 1.501 temuan di
KPKNL Makassar.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat telah melakukan koordinasi dengan KPKNL dan Korwil Satuan
kerja (Satker) terkait penyelesaian revaluasi BMN, melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap temuan BPK baik dari segi kualitas maupun kuantitas,
melakukan quality control terhadap
temuan BPK melalui aplikasi SIMAN dan SIP Reval.
Pengendali Teknis BPK Ardi Cahaya mengatakan Tim
BPK saat ini sedang melakukan entrying
atas laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019, salah satu fokusnya adalah
pengujian tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang disampaikan pada LHP
Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018. “Seharusnya aset Pemerintah bertambah
sebesar Rp 4.000 Triliun pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), namun
mengingat BPK belum bisa menerima hasil reval maka Pemerintah dalam hal ini
DJKN harus melakukan perbaikan terhadap nilai tersebut”, ujar Ardi.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL
Makassar, Rakhmat Mahsan turut menyampaikan ekspose, “Terkait tindak lanjut
temuan BPK, KPKNL Makassar telah melakukan persiapan diantaranya verifikasi dan
pemetaan temuan, verifikasi dan validasi DKPB, bimbingan teknis, asistensi, dan
pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Kembali BMN”, ucap Mahsan.
Selama di Kota Angin Mamiri, BPK akan melakukan
pemeriksaan secara uji petik selama 5 hari di KPKNL Makassar. Terkait
pemeriksaan BPK terhadap pengujian tindak lanjut reval, Tim BPK menekankan pengujian tersebut akan di fokuskan pada design atau metodologi. (teks/foto: Robi’ul/Rifqy Tim Bidang
KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)