Salah satu proses dalam rangka persiapan pelaksanaan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN. Kegiatan penting yang dapat dilakukan dalam rangka mempelajari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN adalah pelaksanaan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pengelolaan BMN secara periodik dan insidentil.
Hari ini (25/3), Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkup internal Bidang Pengelolaan Keyaan Negara. Dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat dan staf di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar.
Dengan telah dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) tersebut, diharapkan dapat memberikan keseragaman pelaksanaan pembinaan pengelolaan BMN dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan BMN di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. (teks/foto: Robi’ul/Robi’ul Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)