Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Berita
Sharing Knowledge Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 30 Juli 2019   |   320 kali


Dalam rangka penguatan nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi misi Kementerian Keuangan dan sebagai Early Warning System serta amanah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) mengadakan internalisasi kepada seluruh pegawai terkait kode etik & kode perilaku PNS di Aula Kantor yang dipimpin oleh Kasubbag Kepegawaian yaitu  Wahyuning Darwati dan Gita Novianti dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan materi oleh Wahyuning Darwati terkait dengan dispilin PNS & kode etik PNS. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin. Adapun tujuan dari kode etik PNS adalah untuk mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan dan menjaga martabat & kehormatan PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai nilai Kementerian Keuangan & ketentuan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kegiatan internalisasi ini diselingi dengan penayangan video terkait dengan  Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan kesempurnaan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Gita Novianti tentang Pemantauan Kode Etik dan Area Pelayanan Terpadu (APT). Tujuan dari pemantauan yang dilakukan oleh seksi Kepatuhan Internal (KI) agar dipatuhinya ketentuan mengenai jam kerja pegawai di lingkungan Kanwil DJKN RSK serta terwujudnya Area Pelayanan Terpadu (APT) yang responsive terhadap kebutuhan pengguna jasa. Gita menjelaskan ketentuan mengenai jam kerja pegawai di lingkungan Kemenkeu terdapat pada PMK No.211/PMK.01/2014 dan diubah dengan PMK No.169/PMK.01/2016. Metode pemantauan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak dengan melakukan kunjungan langsung ke ruang kerja para pegawai dan APT tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kepada seluruh peserta. Diskusi dibuka dengan pertanyaan oleh Rocky Sandhora selaku Kepala Bidang Piutang Negara mengenai apakah masih ada atau tidak penerapan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan karena hal tersebut biasa ditemukan keseharian dikantor seperti contoh hal kecil nya adalah penggunaan name tag namun kewajiban tersebut tidak ditemukan dalam keseharian. Rocky Sandhora juga menambahakn  karena untuk memulai hal yang besar itu dimulai dari hal yang kecil”. [Narasi & Foto : KIHI]


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini