Visi dan Misi
Visi :
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi:
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
Tugas dan Fungsi
Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) merupakan satu dari tujuh belas unit vertikal eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai dengan namanya, Kanwil DJKN RSK memiliki wilayah kerja di Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dengan membawahi 5 (lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdiri dari KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Padang , KPKNL Bukittinggi, dan KPKNL Batam. Adapun tugas Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Layanan Pengaduan: