Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Penguatan Integritas dalam Pelayanan Publik di Kementerian Keuangan
Junaedi Seto Saputro
Senin, 12 Februari 2024   |   540 kali

Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas, dan responsif dalam pemberian Pelayanan Publik. Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masing-masing. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Maklumat Pelayanan sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk optimalisasi Pelayanan Publik dan penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.

 

Pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik merupakan fondasi penting dalam sebuah negara yang bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan publik memiliki peran penting dalam memastikan keadilan, kesejahteraan, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan sehingga masyarakat merasakan sekali peran negara melalui para abdinya dapat mengimplementasikannya dalam pelayanan agar kepercayaan masyarakat kepada negara terjaga. Dalam kesempatan ini penulis mencoba menjelaskan pertama Panduan Standar Pelayanan Publik, Kedua Strategi Peningkatan Integritas SDM Pelayanan, Ketiga Keterkaitan Core values ASN dan Nilai-Nilai Dasar dalam Birokrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Panduan Standar Pelayanan Publik.

Pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Keuangan tidak terlepas dari eksistensinya sebagai lembaga pemerintahan yang berkewajiban melayani setiap warga negara. Secara Nasional pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan detail pengertian sebagai berikut. Pelayanan Publik adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yang mencakup barang, jasa, dan/atau layanan administratif yang disediakan oleh penyedia layanan publik kepada warga negara dan penduduk. Beberapa istilah yang harus diperhatihkan dibawah ini:

1.    Penyelenggara atau biasa disebut penyelenggara negara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang – undang untuk kegiatan pelayanan publik.

2.    Atasan Satuan Kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.

3.    Organisasi Penyelenggara, yang dapat berupa bagian dari lembaga pemerintah, perusahaan, badan independen yang didirikan sesuai dengan hukum untuk melaksanakan pelayanan publik, serta badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk tujuan memberikan layanan kepada masyarakat, adalah unit atau entitas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan publik.

4.    Pelaksana Pelayanan Publik atau biasa disebut Pelaksana merujuk pada pejabat, pegawai, petugas, dan siapa pun yang berperan dalam organisasi penyelenggara dalam rangka melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

5.    Masyarakat adalah istilah yang mencakup semua individu, baik yang memiliki status warga negara atau penduduk, dalam bentuk perorangan, kelompok, atau entitas hukum yang menerima manfaat dari layanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Tujuan Pelayanan Publik

1.    Menetapkan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang transparan serta adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.    Menetapkan sistem pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan tujuan agar pelayanan publik berjalan dengan efisien, efektif, dan akuntabel.

3.    Memastikan agar pelayanan publik sesuai dengan peraturan sehingga memberi jaminan bahwa setiap langkah dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah mematuhi standar hukum yang berlaku

4.    Memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati dalam proses pelayanan publik.

 

Asas Pelayanan Publik

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah akan melaksanakan salah satu layanan yang disebut dengan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain: 1. Kepentingan umum 2. Kepastian hukum 3. Kesamaan hak 4. Keseimbangan hak dan kewajiban 5. Keprofesionalan 6. Partisipatif 7. Persamaan perlakuan/tindak diskriminatif 8. Keterbukaan 9. Akuntabilitas 10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan 11. Ketepatan waktu; dan 12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

 

Ruang Lingkup Pelayanan Publik

Pelayanan publik mencakup berbagai jenis layanan, seperti barang, jasa, dan layanan administratif yang diatur oleh undang-undang. 1. Ruang lingkup pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, komunikasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang penting. 2. Pelayanan barang publik mencakup pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha dengan modal dari negara atau daerah, serta misi negara yang diatur oleh undang-undang. 3. Pelayanan jasa publik mencakup penyediaan jasa publik oleh pemerintah, badan usaha dengan modal dari negara atau daerah, serta misi negara yang diatur oleh undang-undang. 4. Pelayanan publik harus memenuhi skala kegiatan berdasarkan biaya tertentu dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik. 5. Rincian lebih lanjut mengenai ruang lingkup pelayanan publik diatur dalam peraturan pemerintah. Pelayanan administratif mencakup tindakan administratif yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang untuk melindungi warga negara secara pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Juga termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

 

Urgensi Pelayanan Publik Kementerian Keuangan

Merupakan komitmen Kemenkeu untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Keinginan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan makin baik dari Kemenkeu menjadi sangat nyata dan sangat tinggi, maka dari itu hal ini menjadi tidak boleh dan tidak mungkin ditunda lagi. Kemenkeu adalah holding type organization dengan stakeholders yang beragam, luas, dan kompleks.

 

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur/parameter yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan Janii Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

Manfaat Standar Pelayanan 

Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelanggannya. Manfaat standar pelayanan sebagai berikut:

1.    Trust adalah meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkeu

2.    Citra adalah memberikan kesan positif pada Kemenkeu

3.    Monev adalah mendorong Pelayanan Publik di seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenkeu untuk berbenah kembali dan meninjau kembali standar pelayanan yang ada

4.    Akuntabilitas adalah mendorong akuntabilitas publik

5.    Improvement adalah menjadi titik konsistensi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenkeu.

 

Prinsip Standar Pelayanan

Dalam proses kegiatan pelayanan publik diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik adalah sebagai berikut:

1.    Sederhana artinya standar pelayanan yang ditetapkan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur dengan prosedur yang jelas, selain itu kejelasan mengenai biaya/tarif bagi masyarakat dan organisasi penyelenggara pelayanan public

2.    Akuntabel artinya dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan penyelenggara harus memperhatikan kemampuan diri atau kapasitas penyelenggara, kebutuhan masyarakat, serta kondisi lingkunganya, sehingga Substansi standar pelayanan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat oleh penyelenggara.

3.    Partisipatif artinya dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

4.    Berkelanjutan artinya penyelenggara standar pelayanan melakukan upaya peningkatan secara terus menerus guna meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.

5.    Transparasi artinya akses standar pelayanan yang ditetapkan mudah di akses oleh masyarakat dan pihak terkait.

6.    Keadilan dan Inklusivitas artinya penerapan standar pelayanan publik dalam penetapanya tidak bersifat diskriminatif, mengutamakan musyawarah, menjamin bahwa Pelayanan Publik mampu menjangkau semua masyarakat dengan berbagai status ekonomi, gender, usia, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

7.    Responsif artinya penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik memanfaatkan sistem teknologi informasi berbasis berbagai saluran (multichannel) maupun penggabungan saluran (omnichannel) serta penerapan manajemen kelangsungan usaha.

 

Komponen Standar Pelayanan

Dalam komponen standar pelayanan dibagi menjadi dua bagian pertama: Komponen Service Delivery terkait proses penyampaian pelayanan wajib dipublikasikan dalam berbagai media online maupun offline, sebagai berikut:

1.    Persyaratan artinya dokumen, barang, atau hal lain yang harus dipenuhi dan disediakan dalam proses pengurusan suatu layanan, baik dalam aspek teknis maupun administratif.

2.    Sistem Mekanisme dan Prosedur artinya mekanisme, dan prosedur, yang telah diatur secara resmi bagi pihak yang menerima pelayanan.

3.    Jangka Waktu Penyelesaian artinya waktu penyelesaian proses setiap jenis layanan

4.    Biaya/Tarif artinya beberapa peraturan perundang-undangan dibebankan kepada negara. Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dibebankan kepada penerima pelayanan publik.

5.    Produk Pelayanan artinya hasil dari pelaksanan pelayanan publik yang didapatkan penerima layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6.    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan artinya prosedur pelaksanaan pengaduan dan Langkah-langkah dalam menindaklanjuti pengaduan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Kedua: Komponen Manufacturing terkait proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi antara lain:

1.    Dasar Hukum artinya fondasi hukum berupa serangkaian peraturan yang telah ditetapkan dalam sistem perundangundangan.

2.    Kompetensi Pelaksana= artinya kemampuan pelaksana pelayanan publik berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

3.    Jumlah Pelaksana artinya jumlah atau susunan dari Pelaksana Pelayanan Publik yang menjalankan tugas mereka sesuai dengan pembagian dan uraian tugas yang telah ditetapkan.

4.    Jaminan Keamanan dan Keselamatan artinya komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu raguan.

5.    Sarana, Prasana, dan/atau Fasilitas artinya dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik diperlukan peralatan dan fasilitas, termasuk peralatan dan fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan.

6.    Pengawasan Internal artinya sistem internal pengendalian dan pemantauan langsung yang dilakukan oleh pimpinan organisasi penyelenggara pelayanan publik atau atasan langsung terhadap para pelaksana pelayanan publik.

7.    Jaminan Pelayanan artinya memberikan kepastian pelayanan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. Kompensasi layanan dapat diletakkan di sini.

8.    Evaluasi Kinerja Pelaksana artinya mengevaluasi sejauh mana aktivitas yang dilakukan oleh pelaksana sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

 

Siklus Standar Pelayanan

Pengertian siklus adalah putaran waktu yang di dalamnya terdapat rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur. Maka untuk siklus standar pelayanan sebagai berikut:

Bahwa setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masing-masing dengan siklus sebagai berikut: 1. Penyusunan Rancangan, 2. Pembahasan dengan Masyarakat, 3. Penetapan Standar Pelayanan, 4. Penetapan Maklumat Pelayanan, 5. Implementasi Standar Layanan, 6. Pemantauan Dan Evaluasi

 

Penyusunan dan Pembahasan Standar Pelayanan

Penyusunan rancangan Standar Pelayanan oleh unit Eselon I terhadap seluruh layanan kepada pihak eksternal oleh: 1. Unit Eselon II di lingkungan kantor pusat; 2. Unit vertikal Eselon II dan unit vertikal Eselon III; 3. Unit pelaksana teknis (UPT) setingkat Eselon II dan UPT setingkat Eselon III; dan 4. Unit non Eselon.

 

Rancangan Standar Pelayanan harus dibahas dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan organisasi. Kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang bertugas menyelenggarakan Pelayanan Publik; dan c. sarana, prasarana dan/ atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan dituangkan dalam berita acara penyusunan yang ditandatangani oleh pihakpihak yang terlibat dalam pembahasan dengan melampirkan daftar hadir peserta rapat,

 

Penetapan Standar Pelayanan

Penetapan Standar Pelayanan dilaksanakan sebagai berikut: ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit Eselon I terhadap seluruh layanan kepada masyarakat / ekstenal Kementerian memenuhi 14 komponen baik service delivery maupun komponen manufacturing. Setiap Kepala Kantor setingkat eselon II maupun eselon III yang melakukan pelayanan kepada pihak eksternal, menetapkan ulang standar pelayanan berdasarkan standar pelayanan yang di tetapkan oleh Pimpinan unit Eselon I dengan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi kantor pelayanan.

 

Penetepan Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan merupakan dokumen tertulis yang menguraikan secara komprehensif semua tanggung jawab dan komitmen yang terkandung dalam standar. Pimpinan Unit wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan sebagai bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggara pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; 1. Maklumat Pelayanan berisi pernyataan kesanggupan Pimpinan Unit dalam melaksanakan, memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan, melakukan perbaikan secara terus menerus, serta kesediaan menerima sanksi. 2. Maklumat Pelayanan ditandatangani oleh Pimpinan Unit sebagai bentuk pernyataan kesanggupan menjalankan komitmen; 3. Maklumat Pelayanan yang telah ditandatangani harus dipublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan melalui media Elektronik dan Non Elektronik. 4. Apabila terjadi pergantian Pimpinan Unit maupun perubahan Kep Standar Pelayanan, maka penandatanganan Maklumat Pelayanan harus diulang disesuaikan dengan pimpinan terkini.

 

Penerapan Standar Pelayanan

1.    Penerapan Pelayanan Publik mengacu pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan harus diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran pada masing-masing unit kerja

2.    Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) harus dipublikasikan secara luas menggunakan media manual maupun elektronik yakni. Media Cetak/ Non Elektronik. Brosur, leaflet, majalah, pamphlet, buku saku, papan pengumuman. Media Elektronik. TV, layar monitor, kios-K, link publikasi, dll. Media sosial. Media yang termasuk didalamnya yakni Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dll. Website. Media yang termasuk di dalamnya yakni website, dan subsite. Aplikasi yang bisa diunduh, baik berbasis android, IOS, maupun OS lainnya. SIPP Nasional, sistem nasional sebagai media publikasi dan informasi terkait pelayanan publik. Publikasi Standar pelayanan harus memperhatikan kemudahan pencarian informasi oleh pengguna layanan. Oleh karena itu publikasi harus disusun semenarik mungkin melalui infografis dan videografis user friendly memperhatikan estetika tampilan dan tata letak pada website highlight Standar Layanan pada media sosial.

 

Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan

Untuk optimalisasi penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada seluruh jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk melihat:

·         Kesesuaian pelayanan yang sudah diberikan.

·         Kesenjangan antara kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan.

·         Kermasalahan yang muncul dalam penerapan Standar Pelayanan.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan metode survei, analisis dokumen, wawancara; dan/atau observasi. Hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan disusun dalam laporan yang disampaikan kepada pimpinan unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan untuk diteruskan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I.

 

Peran Seta Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Salah satu bentuk peran serta masyarakat adalah melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik tidak terbatas pada penyusunan Standar Pelayanan tetapi juga untukmembahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal 2 PMK 46/PMK.01/2021 menekankan prinsip Partisipatif & Transparansi sebagai salah satu bentuk implementasi dari FKP. Lebih teknis, diatur juga dalam penyusunan dan penyempurnaan Standar Pelayanan.

 

Survei Kepuasan Masyarakat

Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan di Kemenkeu dapat dilakukan salah satunya dengan menggunakan metode survei. Survei dilakukan dengan metode SKM atau SKPL yang merupakan pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan mengenai penyusunan SKM. SKPL atau SKM merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna jasa dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya. Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Kementerian Keuangan. Sasarannaya sebagai berikut:

1.    Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.

2.    Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

3.    Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

4.    Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Kewajiban melakukan SKPL/SKM secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Namun lebih baik apabila dilakukan secara berkala di tiap triwulan atau bahkan tiap bulan secara langsung.

Manfaat, diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 1. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; 2. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 3. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup instansi vertikal di daerah maupun kebijakan di tingkat pusat; 4. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan; dan 5. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.

 

Inovasi Layanan

Inovasi merupakan gagasan kreatif baik secara individu atau kelompok yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Ide inovasi merupakan gagasan kreatif pegawai yang belum diimplementasikan dan terdaftar pada basis data ide inovasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai Katalog Ide Inovasi

 

Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan

Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut: Perilaku pelaksana dalam pelayanan adil dan tidak diskriminatif; cermat santun dan ramah; tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; profesional; tidak mempersulit; patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; sesuai dengan kepantasan; dan tidak menyimpang dari prosedur.

 

Budaya Pelayanan

Budaya organisasi merupakan sesuatu kekuatan sosial yang tidak tampak, yang dapat menggerakkan orang-orang dalam suatu organisasi untuk melakukan aktivitas kerja. Tiap orang dalam organisasi tersebut wajib untuk mempelajari budaya organisasi yang berlaku. Dalam KMK Nomor 429 tahun 2022 tentang penguatan budaya Kementerian Keuangan. Budaya Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan Core Value ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan

Nilai-nilai Kementerian Keuangan IProSPeK (Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan).

 

Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan sekumpulan nilai yang sejalan dengan Core value ASN BerAKHLAK menjadi dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keauangan, pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian Keuangan dalam mengabdi, bekerja dan bersikap di lingkungan Kementerian Keuangan agar dapat menjadi institusi pemerintahan yang “terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani” dan untuk menjadi “dasar dan pondasi bagi institusi Kementerian Keuangan, Pimpinan dan seluruh pegawainyadalam mengabdi, bekerja, dan bersikap.”

 

Perilaku Pelayanan

Memahami dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. Kenali pengguna layanan, ketahui profil serta preferensi mereka. Siapkan catatan khusus. Informasi dasar seperti nama, umur, dan selera dari pengguna layanan. 1. Mendengarkan tanpa menginterupsi masalah yang dijelaskan oleh pengguna layanan. 2. Memahami kebutuhan, kekhawatiran, dan perspektif pengguna layanan terutama yang membutuhkan perhatian serta perlakuan khusus. (kelompok rentan) 3. Tindakan dan ucapan ekstra yang sederhana pun seringkali memberikan kesan yang mendalam kepada pelanggan.

 

Ramah, Cekatan, Solutif, dapat diandalkan yaitu cermat (menganalisis dan mengidentifikasi masalah dengan teliti) dan cekat (memproses permintaan dan memberikan respon yang cepat terhadap masalah yang diajukan oleh pemohon) serta solutif. SOP hanyalah panduan, bukan untuk membatasi pelayanan kepada pelanggan. Jadilah pegawai yang solutif.  Jika merasa ragu mengenai hal yang akan lakukan untuk pelanggan, tanyakan pada atasan. Melakukan perbaikan setiap hari, terbuka terhadap dinamika perubahan baik eksternal dan internal dan tunjukkan kreatifitas, dengan melihat situasi secara cermat melalui inovasi dapat memberikan solusi kreatif bagi pelanggan.

 

Sisten Informasi Pelayanan Publik

Ketersediaan Sistem Informasi untuk Publik serangkaian aktivitas yang mencakup penyimpanan dan pengelolaan informasi, serta metode penyampaian informasi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, baik secara lisan, tertulis dalam aksara Latin, aksara Braille, gambar, atau bahasa lokal, dengan menggunakan metode manual atau elektronik.

 

Fasilitas Pelayanan Publik

Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Bahkan kehadiran Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di tengah-tengah masyarakat disebut sebagai bentuk pelayanan publik terpadu.

 

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak/KSWP

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, antara lain diatur mengenai: Pasal 1 angka 2, Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. 1. Pasal 2 ayat (1), Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Salah satu bentuk integrasi data yang ada di Kemenkeu yaitu melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada jenis layanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-147/PMK.01/2021. Apabila ditemukan kondisi KSWP tidak valid (ada kemungkinan ybs belum memiliki NPWP atau belum melaporkan SPT dalam 2 (dua) tahun berturut-turut), maka proses pelayanan publik tidak dapat dilanjutkan.

 

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.  Tentunya masih banyak hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan oleh Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya. Selanjutnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik juga dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

 

B. STRATEGI PENINGKATAN INTEGRITAS SDM PELAYANAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara. Kadang-kadang kita tidak dapat memungkiri berbagai kasus "Fraud" yang dapat membahayakan pelayanan publik

  

Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi. Terkait hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1.    Mendorong implementasi core values, yaitu: BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya;

2.    Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

3.    Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN sehingga tidak memunculkan praktik-praktik KKN dalam pengelolaan ASN;

4.    Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi, khususnya: perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN;

5.    Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki Whistle Blowing System untuk segera membangun Whistle Blowing System sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor. Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki Whistle Blowing System agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui terdapat praktik KKN di internal instansinya;

6.    Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah;

7.    Memastikan para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama serta para pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya;

8.    Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, seperti pada kesempatan apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya.

 

C.   KETERKAITAN CORE VALUES ASN DALAM BIROKRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Nilai-nilai Dasar ASN Core value ASN BerAKHLAK merupakan turunan dari UU ASN Nomor 15 Tahun 2014 yang termuat dalam Pasal 4. Bahwa, nilai-nilai dasar ASN harus dijadikan sebagai prinsip dalam menjalankan profesinya. Berikut ini 15 nilai dasar ASN yang harus dipegang sebagai prinsip oleh pegawai pemerintah:

1.    memegang teguh ideologi Pancasila;

2.    setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

3.    mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

4.    menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

5.    membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

6.    menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;

7.    memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

8.    mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

9.     memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

10.  memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

11.  mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

12.  menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

13.  mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

14.  mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;

15.  meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

 

Dari 15 nilai dasar ASN yang disebutkan di atas kemudian dirangkum menjadi 7 core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Isi core values atau nilai-nilai dasar ASN yang harus dipahami serta dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi meliputi:

1.    Berorientasi pelayanan Nilai dasar ASN berorientasi pelayanan memiliki sejumlah panduan perilaku, meliputi: Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Melakukan perbaikan tiada henti.

2.    Akuntabel Nilai dasar ASN akuntabel memuat panduan perilaku sebagai berikut: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

3.    Kompeten Nilai dasar ASN kompeten mencakup sejumlah panduan perilaku, yakni: Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

4.    Harmonis Nilai dasar ASN harmonis memuat panduan perilaku sebagai berikut: Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

5.    Loyal Nilai dasar ASN loyal memuat panduan perilaku sebagai berikut: Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

6.    Adaptif Nilai dasar ASN adaptif memuat beberapa panduan perilaku yakni: Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Bertindak proaktif. 7. Kolaboratif Nilai dasar ASN kolaboratif memuat panduan perilaku sebagai berikut: Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

Menjaga unit kerja agar tetap menjaga pelayanan atau integritas; Memastikan tidak terdapat penurunan kualitas; dan Menjaga unit dari berbagai penyimpangan. Kemenkeu melayani lebih baik, merupakan komitmen Kemenkeu untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Keinginan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan makin baik dari Kemenkeu menjadi sangat nyata dan sangat tinggi, maka dari itu hal ini menjadi tidak boleh dan tidak mungkin ditunda lagi.

 

Salah satu instansi pemerintah yang meraih predikat WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik serta telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima dan berkinerja tinggi.

 

Peraihan predikat tersebut dapat tercapai melalui kerja sama tiap pegawai serta pejabat untuk senantiasa membangun sistem bebas korupsi. Sistem bebas korupsi tersebut dibentuk melalui pembangunan berbagai instrumen, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, Whistleblowing System (WISE), maupun membangun sistem pengendalian internal, dan lain sebagainya.

 

Tidak berhenti disana, senantiasa menjaga nilai dari predikat tersebut dengan terus mempertahankan performa serta pelayanan prima terhadap stakeholder tanpa pungutan biaya apapun dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra instansi serta menodai kepercayaan masyarakat, hal tersebut akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Selain itu terdapat konsekuensi untuk satuan kerja yang tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk terus menyandang predikat ini yaitu opsi pencabutan predikat WBK/WBBM, sehingga pembinaan dan pengawasan berkelanjutan juga harus dilakukan untuk menjaga kualitas unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.

 

Pemantauan dan evaluasi terhadap unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM. Tujuan dari Pemantauan dan evaluasi tersebut adalah menjaga unit kerja agar tetap menjaga pelayanan atau integritas, memastikan tidak terdapat penurunan kualitas, dan menjaga unit dari berbagai penyimpangan.  Berdasarkan kriteria 6 (enam) pengungkit dalam area perubahan. Diharapkan dengan pembagian tugas ini, dapat menjaga predikat ZI WBK/WBBM yang telah diraih dan membuktikan kinerja nyatanya yang bebas korupsi kepada masyarakat.

 

Kesimpulan berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penulis mengambil kesimpulan dalam penulisan artikel ini.

1.    Dengan adanya Standar Pelayanan Publik merupakan pedoman segala jenis bidang usaha pelayanan yang dikelola oleh pemerintah ataupun penyelenggara pelayanan publik baik dalam bentuk barang publik dan jasa publik atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah di pusat, daerah, dan di lingkungan sebagai kebutuhan untuk kepentingan melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

2.    Mayoritas masyarakat atau pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sudah baik dan merasa puas terhadap kinerja aparatur pemerintah dalam hal pelayanan. Hal ini dapat dibuktikan dari tanggapan responden yang menyatakan bahwa aparatur pemerintah dalam melaksanakan pekerjaannya berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan yang bertanggungjawab mulai dari awal pekerjaan sampai selesainya tugas dari pelayanan yang diberikan aparatur, disiplin, memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan, tepat waktu, bersikap ramah, dan tidak menyulitkan masyarakat.

 

Saran dari kesimpulan dari penulisan artikel di atas, maka beberapa hal yang harus digarisbawahi adalah sebagai berikut:

1.    Peningkatan pelayanan publik diiringi dengan penguatan integritas pegawai karena sudah merupakan komitmen Kemenkeu untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Keinginan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan makin baik dari Kemenkeu menjadi sangat nyata dan sangat tinggi, maka dari itu hal ini menjadi tidak boleh dan tidak mungkin ditunda lagi. Kemenkeu adalah holding type organization dengan stakeholders yang beragam, luas, dan kompleks.

2.    Menjaga unit kerja agar tetap menjaga pelayanan atau integritas; Memastikan tidak terdapat penurunan kualitas; dan Menjaga unit dari berbagai penyimpangan.

 

 

Penulis                        : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kanwil DJKN RSK

 

Referensi                    :

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

4.     Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil.

5.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan

6.     https://peraturan.bpk.go.id/Details/167384/pmk-no-46pmk012021

7.     https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/delapan-langkah-strategis-tingkatkan-integritas-pelayan-publik

8.     https://tirto.id/apa-saja-nilai-nilai-dasar-asn-dan-tujuan-core-value-asn-gRl9

9.     https://glints.com/id/lowongan/core-values-asn-berakhlak/

10.  Buletin Pelayanan Publik Kementerian Keuangan

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini