Berani
Tolak Gratifikasi
Menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengajak semua pegawai juga mitra kerja (stakeholders)
menjelang hari raya natal dan tahun baru, sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara
berani menolak gratifikasi Hari Raya Natal
dan Tahun Baru.
Menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi, khususnya
melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari
besar lainnya. Mengingat, penerimaan gratifikasi oleh pejabat
atau penyelenggara negara bisa masuk kategori pidana.
Dengan
mengedapankan integritas merupakan salah satu nilai karakter penting yang perlu
dimiliki setiap pegawai aparatur sipil negara. Tanpa integritas, seseorang akan
kehilangan kepercayaan dari orang lain. Sebab, integritas menunjukkan
konsistensi antara ucapan dan tindakan seseorang. Dengan integritas, kita menjadi pribadi pegawai unggul yang
dapat diandalkan dan diteladani oleh banyak pihak. Tak hanya individu,
integritas juga vital dimiliki setiap institusi yang ada di masyarakat.
Integritas yang tertanam kuat pada seluruh elemen organisasi akan melahirkan
kesuksesan jangka panjang.
Dalam
rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme pada khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK), dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kanwil
DJKN RSK pada tahun 2021 lalu telah menyandang predikat Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) tahun 2023 sehingga memerlukan komitmen seluruh jajaran
untuk selalu menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi dan
korupsi.
2.
Sebagai perwujudan integritas pegawai di
lingkungan Kanwil DJKN RSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari,
khususnya menjelang Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perlu
ditekankan kembali bahwa terdapat pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi
yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 258/PMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang antara lain mengatur bahwa ASN Kementerian
Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
3.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
4.
Dalam hal pemberian sebagaimana dimaksud tidak
dapat dihindari, agar penerima gratifikasi dapat segera menyampaikan laporan
pemberian dimaksud kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) II Kanwil DJKN
RSK (Seksi Kepatuhan Internal) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang
berlaku. Kepada pihak yang mengetahui terjadi pelanggaran komitmen di atas,
agar melaporkan ke saluran pengaduan www.wise.kemenkeu.go.id, e-mail melalui
aduan.kanwildjkn3@kemenkeu.go.id atau melalui tautan bit.ly/LAPORDJKNRSK.
5.
Pegawai yang menerima, menolak maupun
mengembalikan gratifikasi wajib segera melaporkan lebih lanjut ke UPG II Kanwil
DJKN RSK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau
penolakan gratifikasi atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima dan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi
Online (GOL) KPK pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Berkaitan dengan hal tersebut,
dengan ini kami mengimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil
DJKN RSK untuk menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun
(uang, barang, jasa, rabat, diskon, atau fasilitas lainnya) yang diberikan oleh
stakeholder, pengguna jasa dan/atau pihak-pihak yang memiliki benturan
kepentingan.
Ayo,
Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya!
Penulis : Tim Seksi Kepatuhan Internal
Kanwil DJKN RSK
Referensi :
2.
https://supersell.id/integritas-pengertian-manfaat-dan-contoh-sikap-dalam-kehidupan-sehari-hari/
3.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.