Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Berani Tolak Gratifikasi Menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 27 Desember 2023   |   55 kali

  

 

Berani Tolak Gratifikasi Menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024  

 

Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengajak semua pegawai juga mitra kerja (stakeholders) menjelang hari raya natal dan tahun baru, sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara berani menolak gratifikasi Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Mengingat, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara bisa masuk kategori pidana.  

Dengan mengedapankan integritas merupakan salah satu nilai karakter penting yang perlu dimiliki setiap pegawai aparatur sipil negara. Tanpa integritas, seseorang akan kehilangan kepercayaan dari orang lain. Sebab, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan seseorang. Dengan integritas, kita menjadi pribadi pegawai unggul yang dapat diandalkan dan diteladani oleh banyak pihak. Tak hanya individu, integritas juga vital dimiliki setiap institusi yang ada di masyarakat. Integritas yang tertanam kuat pada seluruh elemen organisasi akan melahirkan kesuksesan jangka panjang.

 

Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kanwil DJKN RSK pada tahun 2021 lalu telah menyandang predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2023 sehingga memerlukan komitmen seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi.

2.    Sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kanwil DJKN RSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari, khususnya menjelang Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perlu ditekankan kembali bahwa terdapat pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 258/PMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang antara lain mengatur bahwa ASN Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

3.    Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

4.    Dalam hal pemberian sebagaimana dimaksud tidak dapat dihindari, agar penerima gratifikasi dapat segera menyampaikan laporan pemberian dimaksud kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) II Kanwil DJKN RSK (Seksi Kepatuhan Internal) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kepada pihak yang mengetahui terjadi pelanggaran komitmen di atas, agar melaporkan ke saluran pengaduan www.wise.kemenkeu.go.id, e-mail melalui aduan.kanwildjkn3@kemenkeu.go.id atau melalui tautan bit.ly/LAPORDJKNRSK.

5.    Pegawai yang menerima, menolak maupun mengembalikan gratifikasi wajib segera melaporkan lebih lanjut ke UPG II Kanwil DJKN RSK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan gratifikasi atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN RSK untuk menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, jasa, rabat, diskon, atau fasilitas lainnya) yang diberikan oleh stakeholder, pengguna jasa dan/atau pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan.

 

Ayo, Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya!

 

Penulis            : Tim Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi          :

1.     https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kpk-ingatkan-penyelenggara-negara-dan-pns-tolak-gratifikasi-jelang-lebaran-2023

2.     https://supersell.id/integritas-pengertian-manfaat-dan-contoh-sikap-dalam-kehidupan-sehari-hari/

3.     Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini