Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Peringatan Hakordia 2023, Korupsi Adalah Parasit Masyarakat dan Negara
Junaedi Seto Saputro
Jum'at, 01 Desember 2023   |   9125 kali

Permasalahan korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak yang luar biasa karena merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dihadapi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bukan saja merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum yang harus kita lawan bersama.

 

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ini perlu diwaspadai bahwa korupsi menjadi masalah bernegara yang serius karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Di lain pihak kesadaran antikorupsi tumbuh secara bertahap. Dalam konteks sebuah negara, korupsi sering diistilahkan dengan ungkapan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sementara dalam konteks internasional, korupsi menjadi kejahatan lintas-negara (transnational border crime). Sejalan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 ini adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”

 

Di Indonesia bila ada beberapa pihak menganggap kalau korupsi sudah terjadi secara meluas dan mendalam, maka bisa dikatakan kejahatan itu dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Satjipto Raharjo (2006) pernah mengatakan, jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang akan menyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati.

 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan kejahatan korupsi, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia. Salah satunya, dengan menetapkan tanggal 9 Desember setiap tahunnya sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi atau mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat dunia. Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara yang ada. Dengan demikian tidak ada wilayah, komunitas, atau negara yang kebal terhadap korupsi.

 

Dampak dari korupsi ini sangat merisauhkan karena dapat menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. Oleh sebabnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian kita semua maupun dunia. Perjuangan kita sebagai masyarakat Indonesia untuk pulih dari krisis yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita semua dari pejabat negara dan masyarakat dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi di negeri yang tercinta ini.

 

Penulis mencoba menjelaskan apa saja yang bisa kita lakukan mengenai beberapa hal tentang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia ini, sebagai berikut:

A.    Bagaimana awal mula sejarah ditetapkannya Hari Anti Korupsi Sedunia?

B.    Cara Menyemarakkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)

C.   Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa?

D.   Kementerian Keuangan Perkuat Pencegahan Korupsi

E.    Upaya Memberantas Masalah Korupsi

F.    Perlu Mekanisme Pengembalian Aset

 

Baiklah mari kita semua pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi salah satu bentuk upaya untuk mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan serta menghindari diri kita terhadap segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di sekitar kita. Terutama di Indonesia, dimana kasus tindakan korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia.

 

A.   Bagaimana awal mula sejarah ditetapkannya Hari Anti Korupsi Sedunia?

Awal penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dilansir situs PBB, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003. Kemudian, Majelis Umum juga meminta Sekretaris Jenderal untuk menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat konferensi sekaligus kantor yang menanggulangi narkoba dan kejahatan (Nations Office on Drugs and Crime).


Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini sangat bermanfaat sekali karena bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005.


Melalui peringatan Hakordia, tentunya negara-negara di seluruh dunia ingin menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia melalui sosialisasi, kampanye, dan penyadaran bahaya korupsi kepada masyarakat.

 

B.   Cara Menyemarakkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)

Mendorong berbagai acara dan kegiatan menarik yang bisa diikuti oleh semua orang baik dari kalangan pegawai maupun masyarakat umum telah disiapkan pada Hakordia. Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, terdapat berbagai cara untuk menyebarkan kesadaran akan pentingnya paham anti korupsi. Salah satu cara mudahnya adalah dengan membagikan ucapan hari anti korupsi sedunia, melalui berbagai media sosial seperti facebook, instagram, TikTok hingga Twitter atau sosialisasi Anti Korupsi oleh Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). KPK memang mempersiapkan Paksi dan API untuk menjadi mitra dalam menyebarkan paham antikorupsi dan tata kelola yang berintegritas sebagai Gerakan yang masif. Menyertakan caption di postingan dengan ucapan hari anti korupsi sedunia menjadi pengingat bagi rekan dan keluarga serta masyarakat di sekitar kita dan di organisasi kantor tempat bekerja, untuk selalu memerangi korupsi dan menjauhi praktik korupsi yang dapat merusak masa depan negara.

 

Diharapkan dengan keikutsertaan semua masyarakat dalam Hakordia bukan sekadar partisipasi saja, melainkan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dimotori KPK di Indonesia, setidaknya ada beberapa cara bagi masyarakat untuk memeriahkan Hakordia:

a.    Memasang Twibbon Hakordia, dimana KPK telah menyiapkan twibbon Hakordia yang bisa dipasangkan dengan foto-foto terbaik pilihan masyarakat. Cara penggunaannya juga sangat mudah, cukup kunjungi situs KPK untuk mendapatkan pilihan twibbon yang tersedia.  Dengan membagikan twibbon ini di berbagai media sosial, berarti juga ikut menyebarluaskan semangat antikorupsi yang tengah digalang oleh pemerintah Indonesia.

b.    Mengunjungi situs Hakordia, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi penting seputar Hakordia di situs KPK. Melalui situs ini, masyarakat bisa mengetahui seluruh agenda Hakordia, termasuk peringatan Road to Hakordia yang digelar secara meriah di beberapa kota di Indonesia. 

c.     Ikut serta lelang online barang eks gratifikasi dan rampasan, masyarakat juga bisa turut serta mendukung Hakordia dengan mengikuti lelang online barang eks gratifikasi dan rampasan yang telah ditetapkan menjadi milik negara. Barang yang dilelang sangat beragam. Informasi lengkap seputar lelang online pada Hakordia bisa diperoleh dengan menuju ke tautan yang dibagikan.

d.    Menghadiri peringatan dan jalan santai Hakordia, sebagai bentuk dukungan masyarakat pada Hakordia juga bisa ditunjukkan dengan turut menghadiri peringatan Hakordia. Dalam kegiatan ini, terdapat pameran-pameran menarik dari berbagai instansi baik dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Masyarakat juga bisa menghadiri berbagai workshop mengenai program-program pemberantasan dan pencegahan korupsi yang digagas KPK. Masyarakat juga bisa mengikuti kegiatan jalan santai bersama para pimpinan dan pegawai KPK. Dengan mengikuti kegiatan Hakordia, masyarakat telah menunjukkan dukungan serta partisipasinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

e.    Menyebarkan dan mengobarkan semangat antikorupsi, Hakordia diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi. Akibat korupsi, kehidupan masyarakat menjadi susah dan pembangunan di negara-negara menjadi terhambat. Mendukung Hakordia berarti turut memberikan sokongan moral bagi upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.

 

C.   Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Karena berbagai kasus korupsi, maka korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.  

 

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut beberapa alasan mengapa korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, antara lain:

a.    Korupsi menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas. Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kerugian tersebut belum ditambah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Biaya sosial korupsi bisa diartikan sebagai dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara karena perilaku korupsi tersebut. Biaya ini termasuk ongkos pencegahan korupsi, proses hukum pelaku korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya untuk menghidupi koruptor di penjaraDalam hal ini, tentu saja masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Apabila uang puluhan triliun rupiah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang besar menghambat untuk maju dan mengentaskan kemiskinan masyarakat.

b.    Korupsi adalah kejahatan sistemik. Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana biasanya oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan. Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, bisa dimungkinkan apparat sebagai penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan "part of business", dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan. Korupsi disebut juga kejahatan kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga dimungkinkan orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor penting tempat mereka berada.

c.     Korupsi melanggar hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak.  Komisi HAM PBB menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak adalah masyarakat atau rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka. Kalau terjadi korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya, rakyat kecil sangat merasahkan dampaknya.

d.    Pelaku korupsi dihukum dengan berat. Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman berat bagi pelakunya. Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam UU tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman yang sangat menakutkan bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum dengan berat pula, meskipun ada pihak tidak setuju dengan hukuman mati.

e.    Korupsi mengancam ketertiban dunia. Sebuah kejahatan dianggap luar biasa karena mengancam ketertiban dunia dan memberikan dampak negatif terhadap kemanusiaan, korupsi masuk dalam kategori ini. Berbagai kajian, salah satunya oleh Transparency International, menyebutkan bahwa korupsi mengancam keamanan internasional dan ketidakstabilan ekonomi. Menyadari fakta ini, negara-negara bersatu melawan korupsi dengan menerbitkan konvensi PBB melawan korupsi atau United Nation Convention Against Corruption - UNCAC. Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui UU Nomor 7 tahun 2006 bersama dengan 145 negara lainnya. UNCAC bertujuan untuk menggalang kerja sama dunia dalam mengatasi korupsi yang kerap terjadi lintas batas. Konvensi ini juga banyak digunakan sebagai mekanisme dan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi di berbagai negara.

f.      Mengatasi korupsi dengan cara-cara yang Luar biasa. Karena korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan juga cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Cara yang luar biasa untuk mengatasi korupsi membutuhkan political will dari pemerintah. Pembentukan KPK sendiri adalah wujud dari upaya luar biasa pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

 

Awal pembentukan KPK dimulai tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak rakyat. Agenda utamanya adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik dengan mengatasi korupsi yang merajalela di semua sektor. Berbagai ribuan kasus korupsi telah ditangani oleh KPK sejak awal pembentukannya hingga saat ini. Para pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak jarang adalah figur-figur penting di pemerintahan, mulai dari gubernur hingga menteri. KPK juga terus meningkatkan mutu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dengan memperkaya instrumen penyelidikan. KPK telah membangun unit digital forensik dan lab barang bukti elektronik. KPK sekarang juga sedang membangun unit akuntansi forensik sehingga memiliki kemandirian dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Berbagai terobosan hukum juga dilakukan oleh KPK, di antaranya pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi.

 

Yang khas dari KPK adalah OTT (operasi tangkap tangan) yaitu penangkapan yang dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari penyuap kepada pejabat publik. OTT dilakukan dengan berbagai instrumen teknologi dan sumber daya penyidik dan penyelidik di lapangan. Selain penindakan, upaya luar biasa lainnya oleh KPK adalah memberikan penyadaran kepada publik terkait bahaya korupsi. Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, edukasi antikorupsi adalah bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Upaya luar biasa KPK adalah menyadarkan publik secara luas bahwa dampak korupsi terjadi kepada kita semua. Jangan sampai kita semua adalah korban dari korupsi.

 

Strategi Trisula Antikorupsi yang terdiri dari pertama pendidikan, kedua pencegahan, dan ketiga penindakan juga dianut oleh beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Hong Kong, China. Di kedua negara tersebut, strategi ini berhasil mengurangi tingkat korupsi. Menggunakan strategi Trisula, KPK ingin melibatkan masyarakat untuk ambil peranan dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang berintegritas dan mengetahui atau melek pengetahuan korupsi akan membuat kejahatan ini lebih mudah dibasmi. Berbagai strategi ini baru akan berhasil jika ada partisipasi publik secara luas. Jika itu dicapai, maka kejahatan luar biasa ini bisa dilibas/ditaklukkan.

 

D. Kementerian Keuangan Perkuat Pencegahan Korupsi

Mari kita bersama-sama menjadi orang-orang yang berintegritas dan meningkatkan kompetensi pengetahuan sampai ke jenjang yang lebih tinggi, namun untuk menjadi pribadi berintegritas tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendidikan karena integritas adalah nilai-nilai dasar yang harus dimiliki semua pegawai dan sebagai pribadi yang bertaqwa kepada Tuhannya. Bagi yang beragama muslim, berpedoman pada sifat-sifat Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu dari 25 nabi besar yang harus diimani umat Islam. Nabi Muhammad menjadi suri tauladan bagi umat Islam dan sifat-sifatnya juga dapat diteladani oleh seluruh umat manusia. Apa saja sifat Nabi Muhammad yang dimaksud? Sifat Nabi Muhammad memiliki kekuatan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera bersama-sama dalam perbedaan. Berikut, penjelasan empat sifat Nabi Muhammad yang sebaiknya kita teladani, antara lain: 1. Siddiq  artinya jujur atau benar, 2. Amanah artinya dapat dipercaya, 3. Tabligh  artinya menyampaikan, 4. Fathonah artinya cerdas.  Demikian itu empat sifat Nabi Muhammad yang selalu disyiarkan untuk diteladani oleh umat Islam dan umat manusia pada umumnya.

 

Selain itu, dengan menjaga nilai-nilai kementerian keuangan, kode etik perilaku pegawai dan integritas yang tinggi, sebagaimana menindaklanjuti nota dinas Inspektur Bidang Investigasi   tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan Logo Hakordia KPK, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1. Inspektur Bidang Investigasi (IBI) melalui nota dinas menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Hakordia tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

2. Selanjutnya Inspektur Bidang Investigasi menyampaikan bahwa kegiatan Road to Hakordia yang tengah berlangsung di Kementerian Keuangan telah sejalan dengan Imbauan pada Surat Edaran KPK dimaksud, yaitu agar seluruh Unit Eselon I / Lembaga National Single Window (LNSW), dan Special Mission Vehicles (SMV) / Badan Layanan Umum (BLU) berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2023 sebagai upaya kampanye bersama untuk mengajak keterlibatan pegawai dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia;

3. Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Hakordia merupakan salah satu momen yang tepat untuk mengingatkan kembali pentingnya Integritas dan Antikorupsi kepada seluruh pegawai berikut Stakeholder, mengharapkan agar menggunakan logo Hakordia KPK dalam kegiatan dan publikasi kegiatan Road to Hakordia;

4. Logo Hakordia KPK sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui tautan. Sebagaimana pesan dari Sekretariat DJKN berkomitmen menjaga integritas untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan pengembangan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Untuk memperingati Hakordia, Kementerian Keuangan selaku instansi pengelola keuangan negara terus berupaya untuk memperkuat pencegahan korupsi salah satunya dengan terus belajar dari berbagai literasi dan narasumber yang profesional dan kredibel di bidangnya.
Dalam kesempatan itu, bahwa upaya Kementerian Keuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi sudah luar biasa bagus, mulai dari komitmen, membuat protokol, hingga pada membangun sistem infrastruktur yang sudah sangat baik. Dari sisi kelembagaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menjadi benchmark bagi semua kementerian dalam melakukan pengawasan.


Meski begitu, masih diperlukan juga upaya untuk terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara profesional disertai dengan dukungan finansial yang memadai. Selain itu, diperlukan juga penguatan sistem yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi berbasis data di seluruh unit kerja. Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf a pada Undang-Undang 17 tahun 2003, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk menyusun suatu sistem integrasi yang harmonis dan seluruh pengelola keuangan di Indonesia, termasuk di daerah.


Dengan demikian, semua informasi penyelesaian, pelaksanaan, pengelolaan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan dapat tergambarkan, terpolakan, dan tersistem, sehingga akhirnya diketahui mana yang berkinerja baik dan mana yang kemudian harus diperbaiki.

Selain itu, pandangannya atas tantangan yang akan dihadapi oleh Kementerian Keuangan menjelang tahun politik. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat bersinergi dan terintegrasi. Di sisi lain, juga menjaga rasionalitas dalam pengambilan keputusan berdasarkan alasan teknokratis, dimana rasionalitas itu harus diwujudkan di dalam sistem perencanaan sehingga teralokasikan di dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 
Dengan begitu, berharap akan adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mendukung sistem pengendalian internal secara terintegrasi berbasis teknologi informasi. Kementerian Keuangan harus menjadi pionir sebagai agen terbaik.  Juga berharap agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi, dengan melaporkan secara cepat dan segera apabila ada tindakan korupsi atau ada upaya-upaya yang berusaha untuk mengajak kerja sama dalam melakukan tindakan pidana korupsi. 


Secara keseluruhan, upaya pencegahan korupsi di Indonesia saat ini masih bisa dikatakan belum optimal, sebab penguatan kapasitas pengawasan internal di Indonesia mungkin belum memenuhi kapasitas yang seharusnya. Namun dari segi penindakan Indonesia sudah baik, karena memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam rangka upaya penindakan, juga terdapat banyak badan pemeriksan dan pengawasan seperti BPK dan BPKP.


Untuk mengatasi itu terdapat tiga strategi yang perlu dilakukan yaitu dengan penguatan kapasitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), penguatan penyusunan standar operasional prosedur yang tersistem, dan integrasi penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga ketiganya menjadi kriteria yang optimal dalam rangka mencegah dan menindak adanya tindak pidana korupsi di Indonesia.

 

Baiklah sepertinya perlu kita mengingat kembali teori-teori tentang korupsi sebagai pengingat. Menurut Jack Bologna (1994), yang terkenal dengan GONE Theory-nya, korupsi disebabkan oleh empat hal sebagai berikut: Greed (serakah, sifat serakah yang membuat keinginan mengambil bagian lebih banyak di luar haknya), Opportunity (peluang, adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan), Needs (kebutuhan, berhubungan dengan tekanan ekonomi yang harus dipenuhi diluar kemampuannya), Exposure (ingin pamer, adanya keinginan untuk tampil lebih mewah agar diakui orang lain). Lain halnya Robert Klitgaard, dengan Teori Klitgaard, korupsi terjadi karena adanya tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (Directionary) dan monopoli kekuatan (Monopoly) dan tanpa pertanggungjawaban dan tanpa ada pengawasan (Accountability) yang menyebabkan orang melakukan korupsi (C = D + M – A).

 

Tonggak pemberantasan korupsi di birokrasi Indonesia diawali dengan adanya Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Sudah jelas sekali dalam UU Antikorupsi, kategori-kategori dari korupsi dan ancaman pidana korupsi. Tapi, mengapa masih ada terjadi korupsi? Sebenarnya korupsi di birokrasi dapat dideteksi secara dini adanya kecurangan, deteksi dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

 

·         Pertama perubahan gaya hidup. Adanya perubahan cara berpakaian, asesoris, kendaraan, pergaulan dapat dijadikan indikasi awal untuk melihat seorang ASN dijadikan obyek pengawasan. Dapat ditelusur dari harta kekayaan dari kewajiban laporan pajak tahunan dan laporan harta kekayaan pejabat negara.

·         Kedua, terlibat hutang yang tidak wajar. Sebagian besar ASN untuk memenuhi kebutuhan tertentu harus melalui utang karena secara matematis gaji saja tidak cukup untuk mendapatkan barang tersebut. Tingkat kewajaran utang sangat berpengaruh juga terhadap perilaku ASN. Jika utang terlalu tinggi, dan gaji habis, secara tidak langsung akan mencari cara untuk mendapatkan penghasilan lebih.

·         Ketiga, tingginya perputaran pegawai. Adanya mutasi ASN dalam posisi tertentu dalam jangka pendek dapat mengindikasikan posisi tersebut merupakan posisi strategis yang harus diisi oleh pegawai pilihan.

·         Keempat, tidak pernah mengambil cuti. Pegawai yang tidak pernah cuti sepanjang tahun patut dimonitor terhadap pekerjaanya. Jika pegawai dimaksud cuti, maka pekerjaannya dilimpahkan kepada pegawai lain yang besar kemungkinan akan mengetahui sistem kerja dan adanya ketergantungan pada pegawai yang sedang menjalankan cuti tersebut.

 

Deteksi dari dini sebagai langkah preventif, juga dapat dilihat dari bagaimana suatu kantor pemerintah dalam bekerja sehari-harinya. Pertama, kejelasan alur layanan dan standar tarif yang jelas. Sudah sepantasnya seluruh layanan memiliki alur layanan dan tahap-tahap yang harus dilakukan disertai tarif jelas yang ditempel dalam ruang layanan. Jika satu saja ada proses yang tidak diungkap, ada kemungkinan terjadi sesuatu disitu. Kedua, dokumentasi. Setiap transaksi maupun pengajuan layanan dipastikan adanya tanda terima baik itu berupa kuitansi pembayaran maupun checklist tanda terima dokumen. Ini sebagai syarat minimal bukti layanan yang telah diterima dan dokumentasi untuk kapan penyelesaian layanan yang diperoleh. Jika tidak ada dokumen, ada kemungkinan transaksi tidak tercatat dan rawan terjadi penyalahgunaan.

 

Upaya pemerintah memberantas korupsi juga sudah dimulai dalam waktu yang lama. Unit-unit layanan birokrasi, terdapat sertifikasi/pengakuan dari pemerintah untuk unit-unit yang telah menerapkan standar layanan yang bebas dari korupsi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi ini, Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) 2021-2022 oleh KPK, PermenPAN-RB nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan  dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.1/2021 tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Keuangan (sedang dalam proses perubahan pasca terbitnya PermenPANRB 90/2021). Dalam aturan tersebut untuk mendapatkan sertifikat bebas dari korupsi, suatu instansi pemerintah harus melewati beberapa tahapan dan membutuhkan waktu yang panjang, yaitu kurang lebih 2 tahunan jika berjalan lancar.

 

Dimulai dari pencanangan Zona Integritas oleh unit kerja, perbaikan dalam 6 area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai penilaian akhir dilakukan survei kepada pengguna layanan dan tahap evaluasi oleh MenPAN-RB. Jika unit dinyatakan bebas dari korupsi, akan diberikan piagam sertifikasi WBK/WBBM yang diadakan bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia. Kegiatan ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi Sedunia bisa menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara konkrit, sistematis, dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi yang telah di tetapkan.

 

E.    Upaya untuk Memberantas Masalah Korupsi

Bagi Indonesia pemberantasan korupsi harus menjadi kepentingan semua pihak dengan membangun sinergitas produktif, utamanya melalui strategi pendidikan untuk menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi pada seluruh elemen masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dengan menjadikan anti korupsi menjadi budaya yang menyertai segala sendi kehidupan masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan menanamkan budaya anti korupsi.

 

Upaya untuk memberantas korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, yang memerlukan upaya luar biasa juga untuk memberantasnya. Di Indonesia, korupsi bisa dimungkinkan sekali oleh para pejabat publik hingga anggota dewan. Jeremy Pope dalam bukunya "Strategi Memberantas Korupsi" mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak.


Dalam sejarah Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada awal abad ke 20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup.


Kultur korupsi ini kemudian terus berlanjut hingga sampai sekarang walaupun pada saat ini pemerintah terus mengupayakan berbagai cara untuk memberantas korupsi. Namun, demikian, kasus korupsi di Indonesia jangan sampai menjadi budaya yang sangat sulit dihentikan, dianjurkan pada setiap organisasi atau perusahaan bahkan institusi pemerintahan harus berhati-hati, karena korupsi masih terdengar terjadi.

 

Apa yang menyebabkan korupsi bisa terjadi? Mungkin dengan penjelasan ini dapat membantu memberikan pencerahan. Penyebab terjadinya korupsi, antara lain:

1.    Faktor internal (dari dalam diri individu), terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Kualitas moral individu juga berperan penting dalam penyebab terjadinya korupsi. Adanya sifat serakah dalam diri manusia, gaya hidup yang konsumtif dan desakan/himpitan ekonomi dapat membuat seseorang melakukan korupsi. Kemudian, dalam aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku korup.

2.  Faktor eksternal (dari luar diri individu), terdiri dari:

a.    Sikap masyarakat terhadap praktik korupsi. Misalnya, dalam sebuah organisasi, kesalahan individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi.  

b.    Aspek ekonomi. Kondisi ekonomi sering membuka peluang bagi seseorang untuk korupsi. Pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau saat sedang terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan pintas, dan salah satunya adalah dengan melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu korupsi.

c.     Aspek politik. Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Sebagai contoh, seseorang menyuap para pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan sebuah jabatan.

d.    Aspek organisasi. Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut pandang organisasi antara lain; - Kurang adanya teladan dari pemimpin; - Tidak adanya kultur organisasi yang benar; - Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai; - Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi; - Lemahnya pengawasan.


Adapun upaya memberantas korupsi yang dilansir dari laman kpk.go.id, ada tiga strategi yakni:

1.    Perbaikan Sistem. Sistem yang berjalan di Indonesia jika dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Agar tidak bisa melakukan korupsi, maka diperlukan upaya perbaikan sistem seperti mendorong transparansi penyelenggara negara yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi.

2.    Edukasi dan Kampanye. Edukasi dan kampanye dilakukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.

3.    Represif. Strategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum dengan tegas untuk membawa pelaku koruptor ke pengadilan.

 

Masyarakat mempunyai peran krusial dalam memberantas tindak korupsi. Di antara peran masyarakat di antaranya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau pelayanan publik, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara, membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.

 

Upaya pemberantasan korupsi perlu terus berjalan dan diperkuat dari aparat birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas secara terus menerus pada satuan kerja, kementerian/Lembaga, badan dan satuan kerja pemerintah daerah. Yang sebelumnya Pembangunan Zona Intergritas dimaksud mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

 

Secara regulasi telah banyak disiapkan peraturan yang mengatur kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara disertai sanksi-sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Upaya itu harus didukung dengan penerapan penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap semua lapisan birokrasi. Dan sebagai langkah preventif diberikan pendidikan anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemberi layanan. Dimana peran masyarakat sangat penting. Diharapkan melalui momen peringatan Hakordia setiap tahunnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan andil untuk berani menyatakan tidak atau menolak pada korupsi dan masyarakat berani untuk melaporkan segala jenis penyimpangan melalui sarana pengaduan yang terbuka di era digital ini. Mari kita perkuat budaya antikorupsi, menuju Indonesia tangguh dan tumbuh.


F. Perlu
Mekanisme Pengembalian Aset

Bahwa kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa proses penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset, pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Atau pengembalian aset dilakukan berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit Enrichment (kekayaan yang tidak wajar) dan pengembalian asset (Asset Recovery), yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Yang dipandang perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

 

Sebagai akibat tindak pidana korupsi yang terus berlangsung, akhirnya rakyat kehilangan hak-hak dasar untuk hidup sejahtera. Dewasa ini permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan (nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional. Korupsi sudah memasuki lintas batas negara. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke empat Mukadimah United Nations Convention Against Corruption 2003  (UNCAC): Convinced that corruption is no longer a local matter but a transnasional phenomenon that affects all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential. (Yakin bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal namun merupakan fenomena transnasional yang berdampak pada seluruh masyarakat dan perekonomian, sehingga kerjasama internasional untuk mencegah dan mengendalikannya menjadi penting).

 

Sesuai pendapat dari Dimitri Vlasis mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat ketidakadilan dan kemiskinan yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Masyarakat dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak dapat dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui pencucian uang yang dalam praktik dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

 

Permasalahan aset hasil tindak pidana korupsi yang diambil oleh para koruptor banyak yang dilarikan serta disembunyikan di luar negeri. Hasil korupsi disembunyikan di rekening bank di luar negeri melalui mekanisme pencucian uang sehingga upaya dalam melacak serta mengembalikan aset tersebut menjadi sulit. Tidak jarang teknik pencucian uang ini disempurnakan pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oleh akuntan, pengacara, dan bankir yang disewa oleh koruptor.

 

Dalam melakukan proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ini, negara-negara di dunia saling melakukan kerja sama internasional dalam rangka mempermudah proses pengembalian aset ini. Tetapi dalam pelaksanaanya terdapat kendala-kendala yang disebabkan antara lain: sistem hukum yang berbeda, sistem perbankan dan finansial yang ketat dari negara di mana aset berada, praktek dalam menjalankan hukum, dan mendapatkan perlawanan dari pihak yang hendak diambil asetnya oleh pemerintah. Penerapan hukuman penjara yang maksimal, sehingga pengembalian aset-aset negara masih tetap bisa diperjuangkan dan terselamatkan, sehingga negara tidak dirugikan,

 

Kesimpulan dari pembahasan diatas bahwa korupsi semakin marak bisa terjadi di negara maju atau berkembang, disebabkan ada banyak sekali penyebabnya. Tentu saja tak hanya terkait dengan ketamakan, moralitas, kedudukan, dan politik. Secara umum korupsi adalah upaya memperkaya diri yang melanggar hukum dan termasuk kategori kejahatan. Jika dilihat dari setiap aspek kehidupan, penyebab korupsi selalu menemukan celah di dalamnya. Tak terkecuali aspek sosial, ekonomi, sikap, organisasi, dan perilaku. Maka semakin marak dan penyebab korupsi semakin sulit dihambat, belum lagi kendala mekanisme pengembalian aset yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mungkin masih sederhana dan masih bersifat konvensional sehingga tidak memungkinkan pengembalian aset secara efektif dan efisien.  

 

Kita berharap pada peringatan Hakordia ini, kita bangsa Indonesia mampu melakukan pencegahan terhadap korupsi secara komprehensif dan terus menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan prinsip-prinsip dan standar-standar yang berlaku secara universal sebagaimana tercantum dalam UNCAC 2003. Indonesia mampu menyusun undang-undang serta peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pengembalian aset termasuk mekanisme mengenai kerja sama internasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi dari dalam atau yang ke luar negeri, untuk penyempurnaan. Dalam hubungan internasional, Indonesia harus aktif menyuarakan aksinya mengenai pemberantasan korupsi di negaranya di dalam forum internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga masyarakat internasional sadar dan yakin bahwa Indonesia mempunyai tekad kuat dalam pemberantasan korupsi, yang pada akhirnya akan mempermudah kerja sama internasional dengan negara-negara lain dalam proses pengembalian aset. Kita menyadari bahwa membangun kesadaran budaya antikorupsi adalah suatu proses perjuangan panjang. Maka kita semua bersama pemerintah harus melakukannya secara berkelanjutan dengan komitmen yang kuat. Selamat berintegritas, selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”

 

Penulis                  : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK.

Referensi              :

1.     https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20221203-5-cara-meriahkan-hari-antikorupsi-sedunia-hakordia-2022

2.     https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa

3.     https://www.kominfo.go.id/content/detail/46205/kpk-buka-puncak-peringatan-hakordia-tahun-2022/0/artikel_gpr

4.     https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/07375431/sejarah-hakordia-yang-diperingati-setiap-tanggal-9-desember

5.     https://www.detik.com/jatim/berita/d-6449811/hari-antikorupsi-sedunia-komitmen-dunia-melawan-korupsi.

6.       https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/07471501/maruf-amin-korupsi-musuh-utama-penegakan-hukum-tak-boleh-tumpul.

7.       https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/09/083036865/hari-antikorupsi-sedunia-9-desember-2020-sejarah-tema-dan-link-download

8.       https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/sulut/id/data-publikasi/artikel/3002-hakordia,-refleksi-birokrasi-menuju-good-clean-governance.html

9.    https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya

10.  https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5855061/apa-yang-dimaksud-korupsi-ketahui-penyebab-dan-upaya-untuk-memberantasnya.

11.  https://www.liputan6.com/hot/read/5149514/35-ucapan-hari-anti-korupsi-sedunia-cocok-untuk-caption-di-media-sosial?page=4

12.  https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/12/11/perjalanan-politik-antikorupsi-di-indonesia

13.    https://www.hukumonline.com/berita/a/terobosan-uncac-dalam-pengembalian-aset-korupsi-melalui-kerjasama-internasional-hol19356?page=all

14. https://id.search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210ID885G0&p=tindakan+pencegahan, +kriminalisasi+dan+penegakan+ hukum,+kerjasama+ internasional

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini