Permasalahan korupsi menjadi
fenomena yang memiliki daya rusak yang luar biasa karena merupakan salah satu
kejahatan luar biasa yang dihadapi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bukan
saja merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan
sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi
hukum yang harus kita lawan bersama.
Dalam peringatan Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia) ini perlu diwaspadai bahwa korupsi menjadi masalah bernegara
yang serius karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara
menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Di lain
pihak kesadaran antikorupsi tumbuh secara bertahap. Dalam konteks sebuah
negara, korupsi sering diistilahkan dengan ungkapan kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime). Sementara dalam konteks internasional, korupsi menjadi
kejahatan lintas-negara (transnational border crime). Sejalan dengan
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 ini adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk
Indonesia Maju”
Di Indonesia bila ada beberapa
pihak menganggap kalau korupsi sudah terjadi secara meluas dan mendalam, maka
bisa dikatakan kejahatan itu dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat.
Satjipto Raharjo (2006) pernah mengatakan, jika masyarakat dan negara adalah
pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap
pohon yang akan menyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati.
Berbagai upaya telah dilakukan
untuk menekan kejahatan korupsi, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia.
Salah satunya, dengan menetapkan tanggal 9 Desember setiap tahunnya sebagai peringatan
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi
atau mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan
sosial dan ekonomi di masyarakat dunia. Korupsi dinilai sebagai fenomena
sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara yang
ada. Dengan demikian tidak ada wilayah, komunitas, atau negara yang kebal
terhadap korupsi.
Dampak dari korupsi ini sangat
merisauhkan karena dapat menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi,
menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. Oleh sebabnya, korupsi
merupakan kejahatan luar biasa yang kini menjadi perhatian kita semua maupun dunia.
Perjuangan kita sebagai masyarakat Indonesia untuk pulih dari krisis yang
disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik,
sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil kita menangkan apabila kita
semua dari pejabat negara dan masyarakat dapat menerapkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi di negeri yang tercinta ini.
Penulis mencoba menjelaskan apa
saja yang bisa kita lakukan mengenai beberapa hal tentang peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia atau Hakordia ini, sebagai berikut:
A.
Bagaimana awal mula sejarah ditetapkannya
Hari Anti Korupsi Sedunia?
B.
Cara Menyemarakkan Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia)
C.
Mengapa Korupsi Disebut
Kejahatan Luar Biasa?
D. Kementerian Keuangan Perkuat Pencegahan Korupsi
E. Upaya Memberantas Masalah Korupsi
F. Perlu Mekanisme Pengembalian Aset
Baiklah mari kita semua pada peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi salah satu bentuk upaya untuk mengingatkan dan
meningkatkan kewaspadaan serta menghindari diri kita terhadap segala bentuk
tindakan korupsi yang terjadi di sekitar kita. Terutama di Indonesia, dimana
kasus tindakan korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh
seluruh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia.
A. Bagaimana
awal mula sejarah ditetapkannya Hari Anti Korupsi Sedunia?
Awal penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari
kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dampak negatif yang
ditimbulkan dari praktik korupsi. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)
dilansir situs PBB, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003. Kemudian, Majelis Umum juga
meminta Sekretaris Jenderal untuk menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat
konferensi sekaligus kantor yang menanggulangi narkoba dan kejahatan (Nations
Office on Drugs and Crime).
Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia
melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.
Peringatan ini sangat bermanfaat sekali karena bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan
mencegahnya. Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005.
Melalui peringatan
Hakordia, tentunya negara-negara di seluruh dunia ingin menunjukkan peran dan
tanggung jawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi
kejahatan luar biasa. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia melalui sosialisasi, kampanye,
dan penyadaran bahaya korupsi kepada masyarakat.
B. Cara
Menyemarakkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
Mendorong
berbagai acara dan kegiatan menarik yang bisa diikuti oleh semua orang baik
dari kalangan pegawai maupun masyarakat umum telah disiapkan pada Hakordia.
Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, terdapat berbagai cara
untuk menyebarkan kesadaran akan pentingnya paham anti korupsi.
Salah satu cara mudahnya adalah dengan membagikan ucapan hari anti korupsi
sedunia, melalui berbagai media sosial seperti facebook, instagram, TikTok
hingga Twitter atau sosialisasi Anti Korupsi oleh Penyuluh Antikorupsi
(PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). KPK memang mempersiapkan
Paksi dan API untuk menjadi mitra dalam menyebarkan paham antikorupsi dan tata
kelola yang berintegritas sebagai Gerakan yang masif. Menyertakan caption
di postingan dengan ucapan hari anti korupsi sedunia menjadi pengingat bagi
rekan dan keluarga serta masyarakat di sekitar kita dan di organisasi kantor
tempat bekerja, untuk selalu memerangi korupsi dan menjauhi praktik korupsi
yang dapat merusak masa depan negara.
Diharapkan dengan keikutsertaan
semua masyarakat dalam Hakordia bukan sekadar partisipasi saja, melainkan
bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dimotori KPK di
Indonesia, setidaknya ada beberapa cara bagi masyarakat untuk memeriahkan
Hakordia:
a.
Memasang Twibbon
Hakordia, dimana KPK telah menyiapkan twibbon Hakordia yang bisa dipasangkan
dengan foto-foto terbaik pilihan masyarakat. Cara penggunaannya juga sangat
mudah, cukup kunjungi situs KPK untuk mendapatkan pilihan twibbon yang
tersedia. Dengan membagikan twibbon ini di berbagai media sosial,
berarti juga ikut menyebarluaskan semangat antikorupsi yang tengah digalang
oleh pemerintah Indonesia.
b.
Mengunjungi situs Hakordia, masyarakat
bisa mendapatkan berbagai informasi penting seputar Hakordia di situs KPK. Melalui
situs ini, masyarakat bisa mengetahui seluruh agenda Hakordia, termasuk
peringatan Road to Hakordia yang digelar secara meriah di beberapa kota
di Indonesia.
c.
Ikut serta lelang online
barang eks gratifikasi dan rampasan, masyarakat juga bisa turut serta mendukung
Hakordia dengan mengikuti lelang online barang eks gratifikasi dan
rampasan yang telah ditetapkan menjadi milik negara. Barang yang dilelang
sangat beragam. Informasi lengkap seputar lelang online pada Hakordia
bisa diperoleh dengan menuju ke tautan yang
dibagikan.
d.
Menghadiri peringatan dan
jalan santai Hakordia, sebagai bentuk dukungan masyarakat pada Hakordia juga
bisa ditunjukkan dengan turut menghadiri peringatan Hakordia. Dalam kegiatan
ini, terdapat pameran-pameran menarik dari berbagai instansi baik dari kementerian,
lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Masyarakat juga bisa menghadiri berbagai workshop mengenai
program-program pemberantasan dan pencegahan korupsi yang digagas KPK. Masyarakat
juga bisa mengikuti kegiatan jalan santai bersama para pimpinan dan pegawai
KPK. Dengan mengikuti kegiatan Hakordia, masyarakat telah menunjukkan dukungan
serta partisipasinya dalam upaya pemberantasan korupsi.
e.
Menyebarkan dan mengobarkan
semangat antikorupsi, Hakordia diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk
perlawanan terhadap korupsi. Akibat korupsi, kehidupan masyarakat menjadi susah
dan pembangunan di negara-negara menjadi terhambat. Mendukung Hakordia berarti
turut memberikan sokongan moral bagi upaya pemberantasan korupsi yang
berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.
C.
Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan
Luar Biasa
Karena berbagai kasus korupsi,
maka korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan
rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Sifatnya yang sangat merusak,
korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary
crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini,
negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat
berbahaya.
Bahaya korupsi di Indonesia
disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi
dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime
berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap
kejahatan luar biasa di negara ini. Berikut beberapa alasan mengapa korupsi
dianggap sebagai kejahatan luar biasa, antara lain:
a.
Korupsi menyebabkan kerusakan
yang besar dan meluas. Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar
biasa karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah
menyebabkan kerugian negara yang masif. Berdasarkan data Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi
dengan 612 tersangka pada semester I 2022 mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kerugian
tersebut belum ditambah biaya sosial korupsi
yang jumlahnya pasti lebih besar lagi. Biaya sosial korupsi
bisa diartikan sebagai dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani
keuangan negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang
dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara karena perilaku korupsi
tersebut. Biaya ini termasuk ongkos pencegahan korupsi, proses hukum pelaku
korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya
untuk menghidupi koruptor di penjaraDalam hal ini, tentu saja masyarakat yang
paling merasakan dampaknya. Apabila uang puluhan triliun rupiah tersebut
digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana untuk kebaikan rakyat, seperti
rumah sakit atau sekolah. Itulah sebabnya, negara dengan angka korupsi yang
besar menghambat untuk maju dan mengentaskan kemiskinan masyarakat.
b.
Korupsi adalah kejahatan sistemik.
Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik,
kompleks dan terencana biasanya oleh para penyelenggara negara. Korupsi
sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai
dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.
Bahkan, dalam kondisi korupsi yang sistemik, bisa dimungkinkan apparat sebagai
penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi
malah justru terlibat di dalamnya. Kondisi korupsi yang sistemik membuat
kejahatan ini bagaikan "part of business", dilakukan dengan
cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan. Korupsi disebut juga kejahatan
kerah putih karena yang melakukannya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan,
tetapi juga dimungkinkan orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan
luar biasa di sektor-sektor penting tempat mereka berada.
c.
Korupsi melanggar hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan mengapa korupsi adalah
kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk
memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak. Komisi HAM PBB
menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses
pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling
terdampak adalah masyarakat atau rakyat kecil yang paling bergantung kepada
pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup
mereka. Kalau terjadi korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada
seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak
terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan
kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki
kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya, rakyat kecil sangat merasahkan
dampaknya.
d.
Pelaku korupsi dihukum dengan berat.
Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman
berat bagi pelakunya. Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut,
pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda
miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman yang sangat
menakutkan bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum
dengan berat pula, meskipun ada pihak tidak setuju dengan hukuman mati.
e.
Korupsi mengancam ketertiban dunia.
Sebuah kejahatan dianggap luar biasa karena mengancam ketertiban dunia dan
memberikan dampak negatif terhadap kemanusiaan, korupsi masuk dalam kategori
ini. Berbagai kajian, salah satunya oleh Transparency International,
menyebutkan bahwa korupsi mengancam keamanan internasional dan ketidakstabilan
ekonomi. Menyadari fakta ini, negara-negara bersatu melawan korupsi dengan
menerbitkan konvensi PBB melawan korupsi atau United Nation Convention
Against Corruption - UNCAC. Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006
melalui UU Nomor 7 tahun 2006 bersama dengan 145 negara lainnya. UNCAC
bertujuan untuk menggalang kerja sama dunia dalam mengatasi korupsi yang kerap
terjadi lintas batas. Konvensi ini juga banyak digunakan sebagai mekanisme dan
prinsip-prinsip pemberantasan korupsi di berbagai negara.
f.
Mengatasi korupsi dengan cara-cara
yang Luar biasa. Karena korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, maka
diperlukan juga cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Cara yang luar
biasa untuk mengatasi korupsi membutuhkan political will dari
pemerintah. Pembentukan KPK sendiri adalah wujud dari upaya luar biasa
pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Awal pembentukan KPK dimulai
tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak
rakyat. Agenda utamanya adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik
dengan mengatasi korupsi yang merajalela di semua sektor. Berbagai ribuan kasus
korupsi telah ditangani oleh KPK sejak awal pembentukannya hingga saat ini.
Para pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak jarang adalah figur-figur penting
di pemerintahan, mulai dari gubernur hingga menteri. KPK juga terus
meningkatkan mutu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dengan memperkaya
instrumen penyelidikan. KPK telah membangun unit digital forensik dan lab
barang bukti elektronik. KPK sekarang juga sedang membangun unit akuntansi
forensik sehingga memiliki kemandirian dalam penghitungan kerugian negara dalam
kasus tindak pidana korupsi. Berbagai terobosan hukum juga dilakukan oleh KPK,
di antaranya pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi.
Yang khas dari KPK adalah OTT (operasi
tangkap tangan) yaitu penangkapan yang dilakukan sesaat setelah terjadi penyerahan
uang dari penyuap kepada pejabat publik. OTT dilakukan dengan berbagai
instrumen teknologi dan sumber daya penyidik dan penyelidik di lapangan. Selain
penindakan, upaya luar biasa lainnya oleh KPK adalah memberikan penyadaran
kepada publik terkait bahaya korupsi. Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK,
edukasi antikorupsi adalah bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Upaya
luar biasa KPK adalah menyadarkan publik secara luas bahwa dampak korupsi
terjadi kepada kita semua. Jangan sampai kita semua adalah korban dari korupsi.
Strategi Trisula Antikorupsi
yang terdiri dari pertama pendidikan, kedua pencegahan, dan ketiga penindakan
juga dianut oleh beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Hong Kong, China.
Di kedua negara tersebut, strategi ini berhasil mengurangi tingkat korupsi. Menggunakan
strategi Trisula, KPK ingin melibatkan masyarakat untuk ambil peranan dalam
pemberantasan korupsi. Masyarakat yang berintegritas dan mengetahui atau melek
pengetahuan korupsi akan membuat kejahatan ini lebih mudah dibasmi. Berbagai
strategi ini baru akan berhasil jika ada partisipasi publik secara luas. Jika
itu dicapai, maka kejahatan luar biasa ini bisa dilibas/ditaklukkan.
D. Kementerian
Keuangan Perkuat Pencegahan Korupsi
Mari kita bersama-sama menjadi
orang-orang yang berintegritas dan meningkatkan kompetensi pengetahuan sampai
ke jenjang yang lebih tinggi, namun untuk menjadi pribadi berintegritas tidak selalu
berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendidikan karena integritas adalah
nilai-nilai dasar yang harus dimiliki semua pegawai dan sebagai pribadi yang
bertaqwa kepada Tuhannya. Bagi yang beragama muslim, berpedoman pada
sifat-sifat Nabi Muhammad SAW
merupakan salah satu dari 25 nabi besar yang harus diimani umat Islam. Nabi
Muhammad menjadi suri tauladan bagi umat Islam dan sifat-sifatnya juga dapat
diteladani oleh seluruh umat manusia. Apa saja sifat Nabi Muhammad yang
dimaksud? Sifat Nabi Muhammad
memiliki kekuatan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera
bersama-sama dalam perbedaan. Berikut, penjelasan empat sifat Nabi
Muhammad yang sebaiknya kita teladani, antara lain: 1. Siddiq artinya jujur
atau benar, 2. Amanah artinya dapat dipercaya, 3. Tabligh artinya menyampaikan, 4. Fathonah artinya
cerdas. Demikian itu empat sifat
Nabi Muhammad yang selalu disyiarkan untuk diteladani oleh umat Islam dan
umat manusia pada umumnya.
Selain itu, dengan menjaga
nilai-nilai kementerian keuangan, kode etik perilaku pegawai dan integritas
yang tinggi, sebagaimana menindaklanjuti nota dinas Inspektur Bidang
Investigasi tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari
Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan Logo Hakordia KPK, dengan ini disampaikan
hal sebagai berikut:
1.
Inspektur Bidang Investigasi (IBI) melalui nota dinas menyampaikan bahwa dalam
rangka pelaksanaan Hakordia tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 9
Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menerbitkan
Surat Edaran tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia
(Hakordia) Tahun 2023.
2.
Selanjutnya Inspektur Bidang Investigasi menyampaikan bahwa kegiatan Road to
Hakordia yang tengah berlangsung di Kementerian Keuangan telah sejalan dengan
Imbauan pada Surat Edaran KPK dimaksud, yaitu agar seluruh Unit Eselon I / Lembaga National
Single Window (LNSW), dan Special Mission Vehicles (SMV) /
Badan Layanan Umum (BLU) berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia
2023 sebagai upaya kampanye bersama untuk mengajak keterlibatan pegawai dan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia;
3.
Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Hakordia merupakan salah satu momen
yang tepat untuk mengingatkan kembali pentingnya Integritas dan Antikorupsi
kepada seluruh pegawai berikut Stakeholder, mengharapkan agar
menggunakan logo Hakordia KPK dalam kegiatan dan publikasi kegiatan Road to
Hakordia;
4.
Logo Hakordia KPK sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui tautan. Sebagaimana
pesan dari Sekretariat DJKN berkomitmen menjaga integritas untuk melakukan
perbaikan berkelanjutan dan pengembangan inovasi dalam memberikan pelayanan
kepada seluruh pemangku kepentingan.
Setiap
tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Untuk memperingati Hakordia, Kementerian Keuangan selaku instansi pengelola
keuangan negara terus berupaya untuk memperkuat pencegahan korupsi salah
satunya dengan terus belajar dari berbagai literasi dan narasumber yang
profesional dan kredibel di bidangnya.
Dalam kesempatan itu, bahwa upaya Kementerian Keuangan dalam mencegah dan
memberantas korupsi sudah luar biasa bagus, mulai dari komitmen, membuat
protokol, hingga pada membangun sistem infrastruktur yang sudah sangat baik.
Dari sisi kelembagaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menjadi benchmark
bagi semua kementerian dalam melakukan pengawasan.
Meski begitu, masih diperlukan juga upaya untuk terus meningkatkan kapasitas Sumber
Daya Manusia (SDM) secara profesional disertai dengan dukungan finansial yang
memadai. Selain itu, diperlukan juga penguatan sistem yang terintegrasi dengan
dukungan teknologi informasi berbasis data di seluruh unit kerja. Bahwa
berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf a pada Undang-Undang 17 tahun 2003,
Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk
menyusun suatu sistem integrasi yang harmonis dan seluruh pengelola keuangan di
Indonesia, termasuk di daerah.
Dengan demikian, semua informasi penyelesaian, pelaksanaan, pengelolaan
keuangan negara dan daerah secara keseluruhan dapat tergambarkan, terpolakan,
dan tersistem, sehingga akhirnya diketahui mana yang berkinerja baik dan mana
yang kemudian harus diperbaiki.
Selain itu, pandangannya atas tantangan yang akan dihadapi oleh Kementerian
Keuangan menjelang tahun politik. Kementerian Keuangan bersama dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat bersinergi dan terintegrasi. Di sisi
lain, juga menjaga rasionalitas dalam pengambilan keputusan berdasarkan alasan
teknokratis, dimana rasionalitas itu harus diwujudkan di dalam sistem
perencanaan sehingga teralokasikan di dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Dengan begitu, berharap akan adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mendukung
sistem pengendalian internal secara terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Kementerian Keuangan harus menjadi pionir sebagai agen terbaik. Juga
berharap agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan
korupsi, dengan melaporkan secara cepat dan segera apabila ada tindakan korupsi
atau ada upaya-upaya yang berusaha untuk mengajak kerja sama dalam melakukan
tindakan pidana korupsi.
Secara keseluruhan, upaya pencegahan korupsi di Indonesia saat ini masih bisa
dikatakan belum optimal, sebab penguatan kapasitas pengawasan internal di
Indonesia mungkin belum memenuhi kapasitas yang seharusnya. Namun dari segi
penindakan Indonesia sudah baik, karena memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan
dalam rangka upaya penindakan, juga terdapat banyak badan pemeriksan dan
pengawasan seperti BPK dan BPKP.
Untuk mengatasi itu terdapat tiga strategi yang perlu dilakukan yaitu dengan
penguatan kapasitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), penguatan
penyusunan standar operasional prosedur yang tersistem, dan integrasi
penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga ketiganya menjadi
kriteria yang optimal dalam rangka mencegah dan menindak adanya tindak pidana
korupsi di Indonesia.
Baiklah sepertinya perlu kita
mengingat kembali teori-teori tentang korupsi sebagai pengingat. Menurut Jack
Bologna (1994), yang terkenal dengan GONE Theory-nya, korupsi disebabkan oleh
empat hal sebagai berikut: Greed (serakah, sifat serakah yang membuat
keinginan mengambil bagian lebih banyak di luar haknya), Opportunity
(peluang, adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan), Needs
(kebutuhan, berhubungan dengan tekanan ekonomi yang harus dipenuhi diluar
kemampuannya), Exposure (ingin pamer, adanya keinginan untuk tampil
lebih mewah agar diakui orang lain). Lain halnya Robert Klitgaard, dengan Teori
Klitgaard, korupsi terjadi karena adanya tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang
(Directionary) dan monopoli kekuatan (Monopoly) dan tanpa
pertanggungjawaban dan tanpa ada pengawasan (Accountability) yang
menyebabkan orang melakukan korupsi (C = D + M – A).
Tonggak pemberantasan korupsi
di birokrasi Indonesia diawali dengan adanya Undang-Undang no. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20 tahun 2001. Sudah jelas sekali dalam UU Antikorupsi, kategori-kategori
dari korupsi dan ancaman pidana korupsi. Tapi, mengapa masih ada terjadi
korupsi? Sebenarnya korupsi di birokrasi dapat dideteksi secara dini adanya
kecurangan, deteksi dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
·
Pertama perubahan gaya hidup.
Adanya perubahan cara berpakaian, asesoris, kendaraan, pergaulan dapat
dijadikan indikasi awal untuk melihat seorang ASN dijadikan obyek pengawasan.
Dapat ditelusur dari harta kekayaan dari kewajiban laporan pajak tahunan dan
laporan harta kekayaan pejabat negara.
·
Kedua, terlibat hutang yang
tidak wajar. Sebagian besar ASN untuk memenuhi kebutuhan tertentu harus melalui
utang karena secara matematis gaji saja tidak cukup untuk mendapatkan barang
tersebut. Tingkat kewajaran utang sangat berpengaruh juga terhadap perilaku
ASN. Jika utang terlalu tinggi, dan gaji habis, secara tidak langsung akan
mencari cara untuk mendapatkan penghasilan lebih.
·
Ketiga, tingginya perputaran
pegawai. Adanya mutasi ASN dalam posisi tertentu dalam jangka pendek dapat
mengindikasikan posisi tersebut merupakan posisi strategis yang harus diisi
oleh pegawai pilihan.
·
Keempat, tidak pernah
mengambil cuti. Pegawai yang tidak pernah cuti sepanjang tahun patut dimonitor
terhadap pekerjaanya. Jika pegawai dimaksud cuti, maka pekerjaannya dilimpahkan
kepada pegawai lain yang besar kemungkinan akan mengetahui sistem kerja dan
adanya ketergantungan pada pegawai yang sedang menjalankan cuti tersebut.
Deteksi dari dini sebagai
langkah preventif, juga dapat dilihat dari bagaimana suatu kantor
pemerintah dalam bekerja sehari-harinya. Pertama, kejelasan alur layanan dan
standar tarif yang jelas. Sudah sepantasnya seluruh layanan memiliki alur
layanan dan tahap-tahap yang harus dilakukan disertai tarif jelas yang ditempel
dalam ruang layanan. Jika satu saja ada proses yang tidak diungkap, ada
kemungkinan terjadi sesuatu disitu. Kedua, dokumentasi. Setiap transaksi maupun
pengajuan layanan dipastikan adanya tanda terima baik itu berupa kuitansi
pembayaran maupun checklist tanda terima dokumen. Ini sebagai syarat
minimal bukti layanan yang telah diterima dan dokumentasi untuk kapan
penyelesaian layanan yang diperoleh. Jika tidak ada dokumen, ada kemungkinan
transaksi tidak tercatat dan rawan terjadi penyalahgunaan.
Upaya pemerintah memberantas
korupsi juga sudah dimulai dalam waktu yang lama. Unit-unit layanan birokrasi,
terdapat sertifikasi/pengakuan dari pemerintah untuk unit-unit yang telah
menerapkan standar layanan yang bebas dari korupsi. Dasar hukum pelaksanaan
sertifikasi ini, Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(STRANAS PK) 2021-2022 oleh KPK, PermenPAN-RB nomor 90 Tahun 2021 tentang
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.1/2021
tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Keuangan
(sedang dalam proses perubahan pasca terbitnya PermenPANRB 90/2021). Dalam
aturan tersebut untuk mendapatkan sertifikat bebas dari korupsi, suatu instansi
pemerintah harus melewati beberapa tahapan dan membutuhkan waktu yang panjang,
yaitu kurang lebih 2 tahunan jika berjalan lancar.
Dimulai dari pencanangan Zona
Integritas oleh unit kerja, perbaikan dalam 6 area perubahan yang meliputi
manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Sebagai penilaian akhir dilakukan survei kepada pengguna layanan dan
tahap evaluasi oleh MenPAN-RB. Jika unit dinyatakan bebas dari korupsi, akan
diberikan piagam sertifikasi WBK/WBBM yang diadakan bertepatan dengan
peringatan hari anti korupsi sedunia. Kegiatan ini dimaksudkan agar momentum
Hari Anti Korupsi Sedunia bisa menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah
untuk melakukan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara konkrit,
sistematis, dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi
yang telah di tetapkan.
E.
Upaya untuk Memberantas Masalah Korupsi
Bagi Indonesia pemberantasan
korupsi harus menjadi kepentingan semua pihak dengan membangun sinergitas
produktif, utamanya melalui strategi pendidikan untuk menginternalisasi
nilai-nilai anti korupsi pada seluruh elemen masyarakat dan meningkatkan peran
serta masyarakat dengan menjadikan anti korupsi menjadi budaya yang menyertai
segala sendi kehidupan masyarakat sebagai faktor kunci keberhasilan menanamkan budaya
anti korupsi.
Upaya untuk memberantas korupsi dipandang sebagai kejahatan
luar biasa, yang memerlukan upaya luar biasa juga untuk memberantasnya. Di
Indonesia, korupsi bisa dimungkinkan sekali oleh para pejabat publik hingga
anggota dewan. Jeremy Pope dalam bukunya "Strategi Memberantas
Korupsi" mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan
kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip
mempertahankan jarak.
Dalam sejarah Indonesia, korupsi mulai terjadi
sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada awal abad ke 20 akibat korupsi
yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak petinggi
Belanda yang kembali ke tanah airnya. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh
kaum pribumi pegawai pemerintah yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup.
Kultur korupsi ini kemudian terus berlanjut
hingga sampai sekarang walaupun pada saat ini pemerintah terus mengupayakan
berbagai cara untuk memberantas korupsi. Namun, demikian, kasus korupsi di Indonesia
jangan sampai menjadi budaya yang sangat sulit dihentikan, dianjurkan pada
setiap organisasi atau perusahaan bahkan institusi pemerintahan harus
berhati-hati, karena korupsi masih terdengar terjadi.
Apa yang menyebabkan korupsi bisa terjadi? Mungkin
dengan penjelasan ini dapat membantu memberikan pencerahan. Penyebab terjadinya
korupsi, antara lain:
1. Faktor internal (dari
dalam diri individu), terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek individu dan aspek
sosial. Kualitas moral individu juga berperan penting dalam penyebab terjadinya
korupsi. Adanya sifat serakah dalam diri manusia, gaya hidup yang konsumtif dan
desakan/himpitan ekonomi dapat membuat seseorang melakukan korupsi. Kemudian, dalam
aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku
korup.
2. Faktor eksternal
(dari luar diri individu), terdiri dari:
a.
Sikap masyarakat terhadap praktik korupsi. Misalnya, dalam
sebuah organisasi, kesalahan individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi.
b.
Aspek ekonomi. Kondisi ekonomi sering membuka peluang bagi
seseorang untuk korupsi. Pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau
saat sedang terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk
melakukan jalan pintas, dan salah satunya adalah dengan melakukan perbuatan
tidak terpuji yaitu korupsi.
c.
Aspek politik. Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang
merupakan fenomena yang sering terjadi. Sebagai contoh, seseorang menyuap para
pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan sebuah jabatan.
d.
Aspek organisasi. Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut
pandang organisasi antara lain; - Kurang adanya teladan dari pemimpin; - Tidak
adanya kultur organisasi yang benar; - Sistem akuntabilitas di instansi
pemerintah kurang memadai; - Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam
organisasi; - Lemahnya pengawasan.
Adapun upaya memberantas korupsi yang dilansir dari laman kpk.go.id, ada tiga
strategi yakni:
1.
Perbaikan Sistem. Sistem yang
berjalan di Indonesia jika dinilai masih banyak yang memberikan peluang
terjadinya tindak pidana korupsi. Agar tidak bisa melakukan korupsi, maka diperlukan
upaya perbaikan sistem seperti mendorong transparansi penyelenggara negara yang
dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) dan juga gratifikasi.
2.
Edukasi dan Kampanye. Edukasi
dan kampanye dilakukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan korupsi.
Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan
tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.
3.
Represif. Strategi represif
ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam
upaya penindakan hukum dengan tegas untuk membawa pelaku koruptor ke
pengadilan.
Masyarakat mempunyai peran
krusial dalam memberantas tindak korupsi. Di antara peran masyarakat di
antaranya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau pelayanan publik,
melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara, membangun sistem dan manajemen
antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Upaya pemberantasan korupsi
perlu terus berjalan dan diperkuat dari aparat birokrasi melalui pembangunan
Zona Integritas secara terus menerus pada satuan kerja, kementerian/Lembaga,
badan dan satuan kerja pemerintah daerah. Yang sebelumnya Pembangunan Zona
Intergritas dimaksud mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan
dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM).
Secara regulasi telah banyak
disiapkan peraturan yang mengatur kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara
disertai sanksi-sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Upaya itu
harus didukung dengan penerapan penegakan hukum yang konsisten dan adil
terhadap semua lapisan birokrasi. Dan sebagai langkah preventif diberikan
pendidikan anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemberi layanan. Dimana
peran masyarakat sangat penting. Diharapkan melalui momen peringatan Hakordia setiap
tahunnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan andil untuk
berani menyatakan tidak atau menolak pada korupsi dan masyarakat berani untuk
melaporkan segala jenis penyimpangan melalui sarana pengaduan yang terbuka di
era digital ini. Mari kita perkuat budaya antikorupsi, menuju Indonesia tangguh
dan tumbuh.
F. Perlu Mekanisme
Pengembalian Aset
Bahwa kejahatan korupsi
merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi transparansi,
akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.
Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan
merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang
bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan
peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi.
Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan
penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa proses
penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat
dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset,
pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Atau pengembalian
aset dilakukan berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum,
kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit
Enrichment (kekayaan
yang tidak wajar) dan pengembalian asset (Asset Recovery),
yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan
sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
Yang dipandang perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Sebagai
akibat tindak pidana korupsi yang terus berlangsung, akhirnya rakyat
kehilangan hak-hak dasar untuk hidup sejahtera. Dewasa ini permasalahan korupsi
sudah bukan merupakan permasalahan (nasional) suatu bangsa saja, tetapi sudah
menjadi permasalahan internasional. Korupsi sudah memasuki lintas batas
negara. Hal ini dinyatakan dalam alinea ke empat Mukadimah United
Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC): Convinced
that corruption is no longer a local matter but a transnasional phenomenon that
affects all societies and economies, making international cooperation to
prevent and control it essential. (Yakin
bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal namun merupakan fenomena transnasional
yang berdampak pada seluruh masyarakat dan perekonomian, sehingga kerjasama
internasional untuk mencegah dan mengendalikannya menjadi penting).
Sesuai
pendapat dari Dimitri Vlasis mengungkapkan bahwa masyarakat dunia, baik di
negara berkembang maupun negara maju, semakin frustasi dan menderita akibat
ketidakadilan dan kemiskinan yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Masyarakat
dunia menjadi pasrah dan sinis ketika menemukan bahwa aset hasil tindak pidana
korupsi, termasuk yang dimiliki oleh para pejabat negara, tidak dapat
dikembalikan karena telah ditransfer dan ditempatkan di luar negeri melalui
pencucian uang yang dalam praktik dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan
jejak.
Permasalahan
aset hasil tindak pidana
korupsi yang diambil oleh para koruptor banyak yang dilarikan serta
disembunyikan di luar negeri. Hasil korupsi disembunyikan di rekening bank di
luar negeri melalui mekanisme pencucian uang sehingga upaya dalam melacak serta
mengembalikan aset tersebut menjadi sulit. Tidak jarang teknik pencucian uang
ini disempurnakan pihak
yang tidak bertanggung jawab seperti oleh
akuntan, pengacara, dan bankir yang disewa oleh koruptor.
Dalam
melakukan proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ini,
negara-negara di dunia saling melakukan kerja sama internasional dalam rangka
mempermudah proses pengembalian aset ini. Tetapi dalam pelaksanaanya terdapat
kendala-kendala yang disebabkan antara lain: sistem hukum yang berbeda, sistem
perbankan dan finansial yang ketat dari negara di mana aset berada, praktek
dalam menjalankan hukum, dan mendapatkan perlawanan dari pihak yang hendak
diambil asetnya oleh pemerintah. Penerapan hukuman penjara yang
maksimal, sehingga pengembalian aset-aset negara masih tetap bisa diperjuangkan
dan terselamatkan, sehingga negara tidak dirugikan,
Kesimpulan
dari pembahasan diatas bahwa korupsi semakin marak bisa terjadi di negara maju atau
berkembang, disebabkan ada banyak sekali penyebabnya. Tentu
saja tak hanya terkait dengan ketamakan, moralitas, kedudukan, dan politik.
Secara umum korupsi adalah upaya memperkaya
diri yang melanggar hukum dan termasuk kategori kejahatan. Jika dilihat dari
setiap aspek kehidupan, penyebab korupsi selalu menemukan celah di dalamnya.
Tak terkecuali aspek sosial, ekonomi, sikap, organisasi, dan perilaku. Maka
semakin marak dan penyebab korupsi semakin sulit dihambat, belum lagi kendala mekanisme
pengembalian aset yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan
tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mungkin masih sederhana dan masih bersifat konvensional sehingga tidak
memungkinkan pengembalian aset secara efektif dan efisien.
Kita berharap pada peringatan
Hakordia ini, kita bangsa Indonesia mampu melakukan pencegahan terhadap korupsi
secara komprehensif dan terus menyesuaikan peraturan perundang-undangannya
dengan prinsip-prinsip dan standar-standar yang berlaku secara universal
sebagaimana tercantum dalam UNCAC 2003. Indonesia mampu menyusun
undang-undang serta peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme
pengembalian aset termasuk mekanisme mengenai kerja sama internasional dalam
pencegahan tindak pidana korupsi dari dalam atau yang ke luar negeri, untuk
penyempurnaan. Dalam hubungan internasional, Indonesia harus aktif menyuarakan
aksinya mengenai pemberantasan korupsi di negaranya di dalam forum
internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga masyarakat
internasional sadar dan yakin bahwa Indonesia mempunyai tekad kuat dalam
pemberantasan korupsi, yang pada akhirnya akan mempermudah kerja sama
internasional dengan negara-negara lain dalam proses pengembalian aset. Kita menyadari
bahwa membangun kesadaran budaya antikorupsi adalah suatu proses perjuangan
panjang. Maka kita semua bersama pemerintah harus melakukannya secara
berkelanjutan dengan komitmen yang kuat. Selamat berintegritas, selamat Hari Anti Korupsi
Sedunia 2023 “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”
Penulis :
Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK.
Referensi :
2.
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa
4. https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/07375431/sejarah-hakordia-yang-diperingati-setiap-tanggal-9-desember
5.
https://www.detik.com/jatim/berita/d-6449811/hari-antikorupsi-sedunia-komitmen-dunia-melawan-korupsi.
9. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya
12. https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/12/11/perjalanan-politik-antikorupsi-di-indonesia
14. https://id.search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210ID885G0&p=tindakan+pencegahan, +kriminalisasi+dan+penegakan+ hukum,+kerjasama+ internasional