Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Tingkatkan Pelayanan Dan Jaga Integritas Di Tempat Kerja
Junaedi Seto Saputro
Senin, 02 Oktober 2023   |   6100 kali

Integritas dalam bekerja menjadi suatu budaya yang harus diterapkan oleh semua pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan fungsi administrasi negara. Bahwa optimalitas dapat dicapai apabila pelayanan prima terhadap stakeholder internal dan eksternal telah dijalankan dengan dukungan kualitas pelayanan yang baik dari instansi peyelenggara layanan.

 

Integritas dalam pelayanan publik, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama menjadi sesuatu yang amat sering kita dengar. Kata tersebut merupakan sesuatu yang mudah diucapkan, namun praktiknya sangat sulit dilakukan. Integritas juga menjadi sesuatu yang amat istimewa karena berkaitan dengan moral manusia. Integritas bisa menjadi salah satu faktor penilaian terhadap kepribadian seseorang. Termasuk di dunia pekerjaan. Orang yang berintegritas akan tampil sebagai pribadi yang konsisten dan teguh menjunjung nilai luhur, sekaligus jujur dan berwibawa.

 

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh lembaga birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan dari warga Negara (Rodiyah dkk, 2021, hlm. 68). Sementara itu merujuk pada UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik (dalam Taufik, 2022, hlm.77) pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

 

Pengertian Integritas

Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).

 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Karakter inilah yang patut dimiliki oleh setiap orang, terutama mereka yang menjadi pemimpin.

 

Kita sangat beruntung memiliki beberapa orang yang terkenal karena integritasnya. Berikut adalah 4 tokoh Indonesia yang terkenal dengan integritasnya dilansir dari berbagai sumber.

1. Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar adalah tokoh Indonesia yang dikenal dengan integritas tinggi. Ia merupakan pengacara dan Hakim Agung Indonesia periode 2000 hingga 2018. Sepanjang kariernya, Artidjo memiliki julukan ‘algojo koruptor’ karena dirinya tak pernah gentar menangani kasus tersebut. Bahkan, banyak pihak menyebut bahwa ia adalah pendekar hukum terbaik yang dimiliki Indonesia. Integritas Artidjo sebagai seorang hakim terlihat dari keputusannya yang bahkan memberikan masa tahanan lama kepada para koruptor.

2. Muhammad Hatta

Proklamator sekaligus Wakil Presiden Pertama Indonesia Muhammad Hatta dikenal sebagai seorang dengan integritas tinggi. Bung Hatta ini menjunjung tinggi kejujuran dan kesederhanaan dalam hidupnya. Tidak hanya bagi dirinya sendiri, namun juga untuk keluarganya. Hatta tidak pernah sekali pun menggunakan uang negara untuk kepentingan keluarganya, dirinya hanya menggunakan uang yang memang betul menjadi haknya.

3. Hoegeng Imam Santosa

Hoegeng sebagai sosok terkenal dengan integritasnya yang tinggi. Hoegeng merupakan Jenderal Polisi kelahiran Pekalongan, 21 Oktober 1921. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Indonesia periode Maret sampai Juli 1966 dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia periode 1968 sampai 1971. Ketika menjadi Kapolri, Hoegeng menolak untuk diberikan pengawal. Padahal, hal itu berhak didapatkan oleh para pejabat tinggi negara. Hoegeng hanya didampingi oleh 2 staf ajudan yang bergantian bertugas. Di sisi lain, Hoegeng tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadinya.

4. Ki Hadjar Dewantara

Tokoh bangsa yang sangat terkenal membangun bidang pendidikan, Ki Hadjar Dewantara, juga memiliki integritas tinggi. Dirinya wajib dijadikan contoh bagi para generasi muda. Pemilik nama asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat itu memiliki nilai integritas, yakni jujur, berani, sederhana, peduli, dan bertanggung jawab. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai pribadi yang ikhlas. Lahir dari keluarga bangsawan, tidak membuat Ki Hadjar Dewantara menjadi lupa diri atau melupakan masyarakat Indonesia yang kala itu tertindas dan berada dalam belenggu penjajahan Belanda. Beberapa kali ia diasingkan pemerintah Belanda, namun tak pernah sekali pun menyerah. Beliau sangat vokal dan gigih menyuarakan serta memperjuangkan pendidikan untuk masyarakat Indonesia tercinta ini.

 

Hubungan integritas dengan pelayanan

Keseluruhan layanan dijalankan oleh aparatur negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 bahwa aparatur negara bertugas:

a. Melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kita sebagai warga negara tentunya menginginkan adanya pelayanan publik yang memiliki kualitas baik. Ini bukanlah tuntutan yang berlebihan karena itu merupakan hak kita sebagai warga negara dan penyeimbang dari kewajiban kita seperti patuh bayar pajak, mematuhi aturan dan prosedur hukum serta menjaga stabilitas lingkungan. Pertanyaan: sudah cukup puaskah masyarakat dengan pelayanan publik yang kita diberikan?

 

Hubungan atau kaitan integritas dengan pelayanan kepada masyarakat atau publik tidak dapat dipisahkan boleh kita istilahkan “integritas tanpa batas”, integritas pelayanan publik tidak dapat terjaga tanpa didukung oleh sistem dan lembaga penyelenggara pelayanan yang juga menjunjung nilai integritas dalam memberikan pelayanan yang prima.

 

Integritas harusnya bukanlah barang langka, agar kita bisa menjadi kantor pelayanan yang lebih maju, para pemimpin menjadi contoh dimanapun berada. Sikap mereka menjadi panutan utama bawahan. Ketika para pemimpin itu baik, tentu para pegawai lainnya mengikuti dengan sendirinya. Sehingga masyarakat merasakan sekali peran pelayanan yang baik. Para abdi negara Aparatus Sipil Negara (ASN) dapat menerapkan atau mengimplementasikannya dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat, agar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan di sektor publik terjaga.  

 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan standar-standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah, serta memberikan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak memenuhi standar tersebut.

 

Dalam artikel ini penulis mencoba memberikan penjelasan upaya apa saja untuk meningkatkan dan menjaga integritas dalam pelayanan publik

 

A.   Upaya apa saja untuk meningkatkan layanan publik

 

Penerpan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dikenal dengan nilai-nilai kementerian keuangan, setiap pegawai harus memahami dan menerapkan nilai-nilai perilaku minimal serta upaya maksimal, berikut perilaku minimal itu, antara lain:

1.    Nilai Integritas: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Menjaga citra, harkat & martabat Kemenkeu di berbagai forum, baik formal maupun informal, di dalam maupun di luar negeri.

2.    Nilai Profesionalisme: Mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan. Bekerja sesuai SOP dan kewenangan jabatan.

3.    Nilai Sinergi: Tidak menyebarkan informasi yg tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.

4.    Nilai Pelayanan: Berupaya memberikan layanan yg tepat waktu, cepat, dan transparan

5.    Nilai Kesempurnaan: Tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi

 

Selanjutnya untuk nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagai upaya maksimal, antara lain:

1.    Nilai Integritas: Senantiasa menunjukkan perilaku disiplin diri, memegang teguh tanggung jawab, dan taat aturan meski tanpa pengawasan dengan penuh kesadaran, serta rela berkorban.

2.    Nilai Profesionalisme:  Selalu menunjukkan kemauan dan kegigihan untuk belajar (termasuk memanfaatkan sistem knowledge management). Senantiasa menunjukkan prakarsa dalam merencanakan & mencapai rencana serta sasaran kerja dengan memperhitungkan risiko (berdasarkan data dan fakta).

3.    Nilai Sinergi:  Selalu melakukan kolaborasi yang harmonis untuk hasil terbaik yang diawali sikap transparan dan terbuka.

4.    Nilai Pelayanan:  Berupaya selalu responsif, cekatan, dan fokus pada solusi/bersikap solutif.

5.    Nilai Kesempurnaan:  Mendorong partisipasi aktif untuk mencari peluang perbaikan, mengembangkan dan mengimplementasikan cara-cara baru/inovatif.

 

Menjadi Role Model

Kepemimpinan merupakan hal paling fundamental dalam organisasi atau suatu lembaga. Peran seorang leader adalah memimpin semua sumber daya manusia yang ada di dalam unit kerjanya, sehingga dapat dikatakan bahwa maju tidaknya suatu organisasi terletak dari peran pemimpinnya. Selain itu, pemimpin dapat juga menjadi role model bagi setiap jajarannya. Gerak geriknya ditiru dan dapat menjadi inspirasi bagi setiap jajarannya atau bawahannya.

 

Role model bukan hanya satu sosok saja, melainkan juga kumpulan dari beberapa karakter orang sukses yang sesuai dengan pribadi yang kita harapkan di masa depan. Setiap tokoh yang menjadi role model tentunya memiliki nilai-nilai ketuhanan/spiritualitas, nilai moralitas, nilai profesionalitas, serta etika.

 

Role model merupakan salah satu dari tiga variabel kepemimpinan. Kedua variabel lainnya adalah change leader dan coach leader. Role model itu artinya model kepemimpinan yang menyatakan bahwa suatu pemimpin dapat menjadi contoh atau suri teladan bagi para bawahannya. Change leader adalah model kepemimpinan sebagai agen perubahan atau change leader. Sedangkan untuk coach leader merupakan model kepemimpinan sebagai pembimbing yang harus dapat melakukan koreksi sekaligus memberikan solusi. 

 

Bahwa sebagai role model, seorang pemimpin harus dapat memiliki perilaku, contoh dan kesuksesan yang bisa diikuti oleh orang lain. Selain itu, seseorang yang dapat menginspirasi para bawahannya di mana suatu perilaku baiknya akan dijadikan panutan dan diikuti. Dalam kementerian keuangan, para pegawai dapat melihat beberapa tokoh untuk dijadikan role model yang baik.  Seorang role model harus memiliki kualitas yang baik, yakni nilai-nilai yang diyakini penting dalam kehidupan serta pekerjaan.

 

Ciri-ciri seseorang pemimpin sebagai role model pada suatu organisasi

1.    Authentic adalah tipe kepemimpinan di mana seseorang memimpin dengan cara yang jujur, terbuka, dan autentik. Seorang pemimpin autentik biasanya tidak akan menyembunyikan identitas atau nilai-nilai aslinya dalam memimpin sebuah organisasi. Dapat dikatakan bahwa pemimpin autentik mampu menjadi dirinya sendiri dan memotivasi bawahannya untuk menjadi diri mereka sendiri, tidak ragu tampilkan keunikan diri, passion, kebanggaan terhadap diri.

2.    Confident adalah seorang pemimpin mempunyai banyak tanggung jawab. Selain memimpin anak-anak buahnya, dia juga harus membuat keputusan-keputusan penting. Inti dari semua tugasnya itu adalah untuk membuat kerja timnya semakin efektif, efisien dan produktif. Untuk itu, seorang pemimpin atau manajer yang baik haruslah memiliki rasa percaya diri yang cukup. Percaya diri sehingga bisa memberikan ‘pesan’ positif pada lingkungan sekitar untuk mengatasi tantangan yang ada.

3.    Consistent Be mindfull adalah pendekatan kepemimpinan yang didasarkan pada kesadaran diri (self awareness) dan sepenuhnya hadir dalam setiap momen. Pemimpin yang menggunakan pendekatan ini secara aktif berusaha untuk hadir secara penuh dalam setiap momen tanpa terpengaruh oleh masa lalu atau khawatir tentang masa depan, dengan memperhatikan pikiran, perasaan, dan tindakan mereka sendiri serta orang-orang di sekitar mereka. Mindful leadership membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, harmonis, dan membangun koneksi yang kuat antara pemimpin dan anggota tim. Sebagai role model menjadi perhatian dalam berbagai situasi sehingga perlu menampilkan perilaku yang sejalan.

4.    Inclusive adalah salah satu cara untuk menjadi pemimpin yang berhasil adalah dengan menjadi pemimpin yang terbuka, kesediaan menghargai perbedaan sudut pandang.

5.    Visible adalah seorang pemimpin yang jelas dapat dihubungi untuk berkonsultasi.

 

B. Bagaimana menjaga integritas dalam pelayanan publik

Perlu diperhatikan pada aspek pelayanan publik kewajiban penyelenggara maupun pelaksana serta masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di sana terdapat pedoman-pedoman yang harus diikuti maupun dihindari. Tinggal bagaimana penerapan dalam praktik kesehariannya. Kita semua bisa merasakan perbandingan pelayanan, misalnya saja pelayanan pada bank dengan pelayanan instansi pemerintah, misalnya saja dinas, kecamatan ataupun kelurahan.

 

Walapun banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya fasilitas misalnya. Namun, tetap terasa jika yang melayani kita "berintegitas", walaupun fasilitas penunjang kurang. Tetap terasa layanan dengan sepenuh hati. Jadi, aspek integritas itu yang pertama dan utama, baru faktor penunjang lainnya. Begitu juga sebaliknya, sebaik apapun fasilitas penunjang yang kita miliki namun jika tidak berintegritas juga percuma atau tidak ada artinya sama sekali.

 

Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban dari lembaga pemerintah, dan setiap lembaga pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Namun, masih ada beberapa lembaga pemerintah yang belum dapat memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, terutama karena masalah-masalah seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, kurangnya dukungan dana, dan kurangnya sistem yang efisien.

 

Permasalahan pelayanan publik yang sering terjadi, bisa dimungkinkan seperti penggunaan sumber daya publik yang tidak adil dan tidak transparan. Penggunaan birokrasi yang berlebihan dan tidak efisien. Penggunaan prinsip nepotisme dan korupsi dalam pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan standar etika. Penggunaan pelayanan publik yang tidak adil terhadap sebagian masyarakat. Penggunaan hak-hak konsumen yang tidak sesuai dengan prinsip etika. Penggunaan sumber daya publik untuk tujuan pribadi atau penggunaan sumber daya publik untuk tujuan politik.

 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan standar-standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah, serta memberikan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak memenuhi standar tersebut.

 

Ada beberapa langkah strategis untuk mendorong peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik. SDM yang berintegritas menjadi faktor pendukung akuntabilitas penyelenggara layanan. Untuk mendorong peningkatan integritas ASN, Menteri PANRB melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara telah memberikan himbauan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Langkah strategis tersebut diantaranya mendorong implementasi core values ASN BerAKHLAK pada setiap instansi dengan integritas sebagai dasar implementasinya. Terdapat tujuh core values ASN yakni Berorientasi Hasil, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

 

Bahwa sebagai sebuah inti implementasi core values ASN BerAKHLAK, antara lain:

·         Pertama core values ini sejatinya menjadi panduan bagi seluruh ASN dalam bertindak, baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun sebagai individu yang berprofesi sebagai ASN. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan individu ASN yang beritegritas, profesional dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada Masyarakat.

·         Kedua menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi.

·         Ketiga mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjadi terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.

·         Keempat yakni, memastikan bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

·         Kelima selanjutnya, bagi instansi yang belum memiliki whistle blowing system untuk segera membangunnya.

·         Keenam, mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan program pemerintah melalui sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

·         Ketujuh yaitu memastikan pejabat dan pimpinan unit menjadi role model yang memberikan teladan.

·         Kedelapan senantiasa mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN pada kesempatan morning call, apel, rapat, maupun pertemuan resmi.

 

Bahwa Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan pedoman agar unit pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat. Pedoman ini dilaksanakan dengan tetap menjaga integritas. Pedoman yang pertama yakni tersedianya standar pelayanan. Ketersediaan dan kemudahan akses standar pelayanan oleh masyarakat pengguna layanan merupakan ukuran integritas bagi sebuah unit penyelenggara layanan. Unit telah secara terbuka dan berani bertanggung jawab untuk dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.

 

Selanjutnya, unit penyelenggara pelayanan wajib memiliki maklumat pelayanan, serta menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat, dan tersedianya sistem informasi pelayanan publik untuk menunjukkan integritas lembaga. Selain standar pelayanan dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, kemauan unit penyelenggara pelayanan untuk berdiskusi dua arah dengan stakholder pelayanan, merupakan cerminan perilaku lembaga yang menjunjung tinggi nilai integritas dalam pelayanan publik. Terakhir, untuk menjaga integritas unit penyelenggara pelayanan dalam melaksanakan tugasnya, harus dilakukan pengelolaan pengaduan yang transparan dan responsif. 

 

Tone at The Top

Tone at the top, sebagai Kunci Keteladanan Pencegahan Fraud. “Tone at the top, adalah keteladanan yang dibangun di suatu organisasi untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar. Ada tiga mainstream teori konsep, yaitu governance yang harus dicapai menjadi good governance, risk management, dan control internal”,

 

Tone at the top secara sederhana diartikan sebagai pernyataan, ekspresi, ucapan, kehendak, warna yang berasal dari pimpinan puncak. Para pemimpin secara terbuka mengkomunikasikan nilai-nilai yang dianutnya secara terbuka dan transparan kepada orang-orang di dalam dan di luar organisasi.

 

Delloite Forensic Centre menekankan tone of the top adalah elemen penting pengendalian internal dan tata kelola korporasi yang efektif. Tone of the top juga merupakan pondasi untuk mengembangkan budaya yang mendukung kepercayaan pegawai dan investor. Hal senada juga merupakan kesimpulan survey yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers, bahwa tone of the top sangat penting dalam mengembangkan dan menjaga integritas etika bisnis. Dalam jangka panjang, tone of the top menjadi salah satu elemen penting yang berkontribusi dalam kesuksesan perusahaan (Staicu, 2013).

 

Ewwelt-Knauer, dkk (2020) meneliti pengaruh tone of the top (diwakili variabel aturan perusahaan dan tekanan kinerja) dan tone of the bottom dalam menentukan perilaku menyimpang karyawan. Ditemukan bahwa tone of the top lebih dapat menurunkan perilaku menyimpang karyawan. Tentu yang dimaksud adalah good tone of the top. Pemimpin yang tidak mempunyai niatan yang baik dan/atau tidak mengerti bagaimana menciptakan good tone of the top akan menggiring pada situasi-situasi buruk yang tidak inginkan organisasi.

 

Tone at the Top dan Walk The Talk 

Tone at the top secara sederhana diartikan sebagai pernyataan, ekspresi, ucapan, kehendak, warna yang berasal dari pucuk manajemen atas. Tone at the top adalah ciri kepemimpinan yang baik. Stein & Allcorn (2014) memberikan model good enough leader atau GEL yang merupakan pengembangan konsep good enough mothering yang dibuat oleh DW Winnicott (1965). GEL berbeda dengan kepemimpinan yang hard dan soft. Karakteristik GEL adalah adanya nilai keterbukaan, inklusif, transparan, kolaborasi, saling percaya, dan saling menghargai. Penulis menggarisbawahi transparan dan saling percaya.

 

Menurut penulis, tone at the top tidak dapat berdiri sendiri. Tone at the top ibarat uang logam yang memiliki dua pasang muka, harus disertai dengan walk the talk. Walk the talk dapat diartikan secara sederhana sebagai konsistensi antara yang diucapkan dengan yang dijalankan. Dengan kata lain apa yang menjadi tone at the top mestinya secara nyata terjadi walk the talk. Bahasa populernya adalah jangan hanya sekedar bicara. Bicara saja mudah, yang penting perwujudannya.

 

Tone at the top dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan walk the talk yang dapat diartikan secara sederhana sebagai konsistensi antara yang diucapkan dengan yang dijalankan. Dengan kata lain apa yang menjadi tone at the top mestinya secara nyata terjadi walk the talk. Apa yang terjadi jika tone at the top tidak sama dengan walk the talk? Priantara mengutip penelitian Englebrecht (2014) yang menyatakan ada hubungan positif antara kepercayaan kepada pemimpin dengan engagement di pekerjaan dan antara kepemimpinan yang beretika dengan kepercayaan kepada pemimpin. Secara eksplisit jika tone at the top tidak sama dengan walk the talk maka disebut sebagai hipokrit. Hipokrit di lingkungan kerja dapat menyebabkan pegawai berniat untuk memilih keluar dari pekerjaannya. Individu melihat kesesuaian perceived culture dan tindakan manajemen sebagai sumber dan keluaran untuk membandingkan konsistensi antara tone at the top dengan walk the talk. Menurut Priantara, pilihan keluar dari pekerjaan adalah cara individu melepaskan diri dari kemuakan hipokrit.

 

Integritas = (Akuntabilitas + Kompetensi + Etika) – Korupsi. Ketika bicara tentang Integrity, itu tidak bicara mengenai bagaimana kita tidak korupsi. Karena di dalam kurung masih ada tiga hal yakni sikap selalu accountable, adanya kompetensi dan punya etika. Tiga hal yang merupakan core value integrity, minus corruption (SMI, Hakordia 2021). Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai (SMI).

 

Strategi yang lain dalam penguatan integritas, seperti:

1.    Berdasarkan hasil Survei PwC (2010), 87 persen responden sepakat bahwa: Tone at the Top menjadi hal yang kritikal dalam efektivitas mitigasi risiko fraud, korupsi, dan pelanggaran kode etik di suatu organisasi

2.    Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan (termasuk nilai integritas) pada keseharian pegawai; Diterapkan oleh seluruh anggota organisasi, Diterapkan pada pelaksanaan seluruh proses bisnis organisasi, Setiap orang merupakan role model: bagi bawahan, rekan kerja dan stakeholders.

Contoh implementasi nilai integritas (PMK 190/PMK.01/2018): Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.  Berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak menunjukkan gaya hidup mewah (hedonisme) sebagai bentuk empati kepada masyarakat dan sesama pegawai.

3.    Knowing Your Employee/Peer

Menjadi strategi untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi terjadinya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai dengan mengenali bawahan dan/atau rekan kerja lebih dekat serta mengingatkan apabila dinilai terdapat potensi pelanggaran integritas.

 

Mengubah Persepsi

Pengertian Tindak Pidana Korupsi, menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum

 

Bahwa korupsi bukan budaya, untuk itu kita memahami segala perbuatan yang mengarah ke tindakan korupsi harus dibasmi. Meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan bisa bersifat lintas negara. Akar masalah dari korupsi adalah gratifikasi dan akar masalah gratifikasi bisa adanya diskriminasi dan atau rusaknya cara berpikir.

 

Ada banyak jenis korupsi di Indonesia. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi sebagai berikut.

 

1.    Kerugian Keuangan Negara

Jenis korupsi yang mengandung unsur kerugian keuangan negara bisa kita temukan dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kedua pasal tersebut ada frasa/kata “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian negara.

2.    Suap-Menyuap

Korupsi jenis ini merupakan korupsi yang sering terjadi. Korupsi dengan tindakan berupa pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum.

3.    Penggelapan Dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan yang dimaksud dalam rumusan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki pekerjaan atau jabatan.  

4.    Pemerasan

Ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa pemerasan adalah tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara untuk maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

5.    Perbuatan curang

Korupsi jenis ini berlaku untuk pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/POLRI, pengawas rekanan TNI/POLRI yang melakukan kecurangan dalam pengadaan barang atau jasa, yang merugikan orang lain dan merugikan negara dan membahayakan keselamatan negara saat perang.

6.Benturan kepentingan dalam pengadaan

Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi dimana seorang pegawai negeri/penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pengadaan barang/jasa.

7.Gratifikasi

Gratifikasi merupakan jenis korupsi berupa pemberian hadiah. Bisa uang, barang, bahkan sampai layanan yang lain-lain yang bertentangan dengan agama.  

 

Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi

1.    Tingkatkan Komunikasi, Koordinasi dan Sinergi

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, namun tidak akan berjalan efektif jika dilakukan sendiri. Karenanya, sebagaimana arah kebijakan nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kolaborasi dan sinergi menjadi dua aspek utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi di instansi pemerintah.

 

Salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi tersebut dilakukan misal suatu unit kerja melakukan komunikasi, koordinasi dan hubungan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi dengan KPK, pencanangan zona intregritas WBK/WBBM di masing-masing unit kerja.  

 

Ada tiga hal penting yang dapat dilakukan, yaitu pertama, penindakan harus diletakkan secara paralel dengan kebijakan pencegahan; kedua, peningkatan koordinasi lembaga penegakan hukum antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan serta lembaga terkait lainnya, seperti PPATK, BPKP, dan lainnya; ketiga, membangun sinergi lembaga pengawasan misal: antara KPK dan DPR, BPK, inspektorat, dan Bawasda.

 

Untuk itu, perlu dibuat suatu program yang bersifat bridging system and trust building. Pada program dimaksud dapat dilakukan beberapa hal, yaitu membangun sistem koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus korupsi di antara penegak hukum, membangun kerja sama dalam penanganan kasus, serta memberi fokus pada program kerja bersama. Selain itu, dapat dilakukan program training bersama antara lembaga penegakan hukum dan instansi terkait lainnya (BPKP, PPATK, dan BPK) untuk refreshing and advanced course dengan materi tertentu.

 

Kegiatan program ini dimaksudkan untuk membangun kebersamaan, peningkatan kapasitas kompetensi secara bersama, dan memberikan fokus serta prioritas secara bersama di antara penegak hukum. Program ini juga dapat dimaksudkan sebagai bagian dari strategi untuk membangun lembaga penegakan hukum yang mempunyai value, etos, dan sistem yang sama dengan KPK sehingga dapat terjadi proses “penularan ilmu” untuk menciptakan “the island of integrity and professionalism” di antara lembaga penegakan hukum.

2.    Life Style / Gaya Hidup

Berdasarkan berbagai kasus, kita harus tahu bahwa tak hanya pejabat negara yang bisa melakukan tindakan korupsi itu. Kita semua atau siapapun bisa terjerumus ke dalamnya. Ada banyak godaan yang bisa menimpa untuk melakukan tindakan korupsi. Bisa jadi saat kita bekerja, menaungi organisasi dan sebagainya. Untuk itu, kita perlu memperkuat iman agar tindakan tersebut tak sampai menggelapkan mata kita. Tak hanya itu, kita juga perlu usaha dan melakukan beberapa hal berikut ini agar diri kita bisa terhindar dari godaan korupsi.

a. Sering Berdoa

Hal pertama yang perlu dilakukan ialah sering berdoa pada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Mendekatkan diri kepada Tuhan dan taat dengan segala aturannya adalah salah satu hal dasar yang harus kita lakukan agar bisa terhindar dari godaan korupsi. Meminta pertolongan pada-Nya, kita agar lebih kuat untuk menghindari godaan untuk melakukan korupsi.

b. Kontrol Gaya Hidup

Sering kali alasan seseorang melakukan korupsi karena tuntuan gaya hidup yang harus dipenuhi. Maka, kita harus menyesuaikan dan mengontrol gaya hidup kita. Selalu tanamkan bahwa belilah barang yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan.  Agar dapat menghindari gaya hidup yang tidak baik.

c. Ingat Tujuan Awal

Jika kita berada di sebuah perusahaan atau organisasi, ingatlah tujuan awal kita. Yakinkan bahwa tujuan kita berada di lingkungan tersebut untuk menjalin hubungan baik dengan banyak individu, mengasah kemampuan dan pengalaman, dan membangun kepercayaan antara diri kita dan orang lain serta menjada kepercayaan dari orang lain.

d. Ingat Dosa dan Akhirat

Sebagai manusia yang beriman, cara terakhir dan dirasa ampuh untuk meghindari dari godaan korupsi ialah mengingat dosa dan akhirat. Sejatinya, dunia hanyalah tempat sementara dan habiskanlah sisa waktu kita untuk selalu berbuat baik. Salah satunya menghindari berbuat korupsi.

 

Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk bermanfaat bagi orang lain, salah satunya adalah memberantas korupsi di sekitar kita. Bagi kita, ada tiga hal yang harus kita sadari untuk bisa membantu berkontribusi melawan korupsi, yaitu:

a.    Peluang, waktu adalah sebuah peluang. Peluang yang luar biasa bagi kita yang masih memiliki waktu lebih banyak. Apalagi turut berperan besar dalam era perubahan yang besar ini. Berkesempatan membuat hidup kita menjadi lebih baik dan tertata. Kita memiliki peluang untuk membuat keluarga, lingkungan, masyarkat, negara ini lebih baik demi masa depan kita sendiri dan untuk anak cucu kita.

b.    Nilai hidup. Dalam hidup ini selalu ada nilai-nilai yang harus kita anut. nilai-nilai hidup ini sangat ditentukan bagaimana kita mengisi kehidupan kita sehari-hari dengan benar dan baik. Sebagai manusia yang bermoral kita wajib untuk membangun moral, mental dan karakter yang baik didasari wawasan kebangsaan yang dalam serta cinta negara dan tanah air. Membangun gerakan anti korupsi dan keluarga yang baik.

c.     Tanggung jawab, semua yang kita lakukan ini ada catatannya ditangan Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Nanti akan ada waktunya kita akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan kita. Dan korupsi merupakan salah satu dosa terbesar karena merugikan orang lain dan potensi dampak korupsi itu sangat besar, bahkan hingga anak cucu kita.

 

Bahwa tindakan memberantas korupsi itu tidak hanya tanggung jawab KPK saja namun tanggung jawab seluruh masyarakat. Lakukan dari hal terkecil di sekitar kita. Kita dapat menjadi sebuah inspirasi yang dapat memunculkan hasrat atau keinginan untuk ikut terlibat dalam menciptakan Indonesia baru yang bersih dan bebas dari korupsi. Menghindari gaya hidup bermewah-mewahan dan bijak bermedia sosial. Pola hidup sederhana dan tidak hedonisme. jika kita memilih hidup sederhana artinya kita memilih untuk mengenal diri dan menemukan hal-hal yang membuat kita bahagia. Hampir sebagian besar orang menginginkan dan mendambakan hidup bahagia dengan cara mereka sendiri. Dengan cara hidup sederhana, maka kita sedang memilih pola hidup untuk lebih bahagia.

 

Selanjutnya bijak bermedia sosial, saat semua lapisan Masyarakat terbiasa dengan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari media sosial.   Namun di balik manfaat media sosial itu, terdapat juga dampak negatif dan merugikan, seperti terjadinya perundungan di antara anggota masyarakat. Lewat media sosial seseorang bisa menyebarkan kabar tidak benar (hoaks) mengenai orang lain. Berita tidak benar atau malah segala jenis fitnah bisa terjadi melalui media sosial ini.

 

Dari uraian diatas, integritas harusnya bukanlah barang langka sehingga bangsa Indonesia bisa menjadi negara maju, para pemimpin haruslah menjadi contoh. Sikap mereka menjadi panutan utama masyarakat. Ketika para pemimpin itu baik tentu para abdi negara lainnya diharapkan bisa mengikuti. Sehingga masyarakat merasakan sekali peran negara hadir hati masyarakat. Para abdi negara harus mengimplementasikannya dalam pelayanan kepada Masyarakat agar kepercayaan masyarakat kepada negara selalu terjaga.

 

Kesimpulan dari penulis, untuk menjadikan pelayanan publik yang baik dan terhindar dari seperti korupsi, kolusi nepotisme dan pelanggaran yang lain-lainnya untuk itu dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi hal tersebut. Solusi yang dapat ditawarkan dalam menyelesaikan pelayanan publik yang kurang baik menerapkan etika yang baik yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sistem kelola pelayanan yang sederhana dan baik, peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang mudah dipahami, dan penyediaan mekanisme yang efektif dalam penanganan keluhan dan saran dari masarakat. Dengan meningkatnya kualitas etika pelayanan publik maka hal tersebut juga dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam lembaga pemerintahan baik di pusat maupun yang ada di daerah.

 

Penulis            : Abd. Choliq, Kepatuhan Intenrnal Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK

Referensi        :

1.     https://www.gurupendidikan.co.id/integritas-adalah/

2.     https://www.kompasiana.com/yorri/54f9290ea333110a068b4740/mewujudkan-integritas-dalam-pelayanan-publik

3.     https://jagatbisnis.com/2021/03/19/role-model-panutan-dan-inspirasi-dalam-bekerja/

4.     https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-artikel/13904/Mengenal-Tone-of-The-Top-sebagai-Alat-Pengendalian-Internal.html

5.     https://nasional.okezone.com/read/2022/05/15/337/2594560/4-tokoh-indonesia-miliki-integritas-sangat-tinggi-tolak-sogokan-hingga-tidak-mau-gunakan-fasilitas-negara

6.     https://menpan.go.id/site/berita-terkini/delapan-langkah-strategis-tingkatkan-integritas-pelayan-publik

7.     https://www.kompasiana.com/patma41450/63b36c1408a8b517ee0224c3/peranan-etika-pelayanan-publik-untuk-menjaga-integritas-dan-transparansi-lembaga-pemerintah?page=3&page_images=1

8.     https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a

9.     https://antikorupsi.org/id/article/membangun-konsolidasi-dan-sinergi-pemberantasan-korupsi

10.  https://www.kompasiana.com/adamafrixal/5f445e92097f363a047ff543/tiga-mindset-kaum-muda-dalam-memberantas-korupsi

11.  https://minews.id/gaya-hidup/wajib-tahu-ini-cara-menghindari-diri-dari-godaan-korupsi

 

 

  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini