Integritas
dalam bekerja menjadi suatu budaya yang harus diterapkan oleh semua pegawai dalam
memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan fungsi administrasi
negara. Bahwa optimalitas dapat dicapai apabila pelayanan prima terhadap stakeholder
internal dan eksternal telah dijalankan
dengan dukungan kualitas pelayanan yang baik dari instansi peyelenggara layanan.
Pelayanan publik adalah serangkaian
aktivitas yang dilakukan oleh lembaga birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan
dari warga Negara (Rodiyah dkk, 2021, hlm. 68). Sementara itu merujuk pada UU
25 2009 tentang Pelayanan Publik (dalam Taufik, 2022, hlm.77) pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pengertian Integritas
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan
dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan definisi lain
dari integritas
adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara
tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan
sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy
(hipokrit atau munafik).
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), pengertian integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan
kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan
kewibawaan dan kejujuran. Karakter inilah yang patut dimiliki oleh setiap
orang, terutama mereka yang menjadi pemimpin.
Kita sangat beruntung memiliki beberapa
orang yang terkenal karena integritasnya. Berikut adalah 4 tokoh Indonesia yang
terkenal dengan integritasnya dilansir dari berbagai sumber.
1. Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar adalah tokoh Indonesia
yang dikenal dengan integritas tinggi. Ia merupakan pengacara dan Hakim Agung
Indonesia periode 2000 hingga 2018. Sepanjang kariernya, Artidjo memiliki
julukan ‘algojo koruptor’ karena dirinya tak pernah gentar menangani kasus
tersebut. Bahkan, banyak pihak menyebut bahwa ia adalah pendekar hukum terbaik
yang dimiliki Indonesia. Integritas Artidjo sebagai seorang hakim terlihat dari
keputusannya yang bahkan memberikan masa tahanan lama kepada para koruptor.
2. Muhammad Hatta
Proklamator sekaligus Wakil Presiden
Pertama Indonesia Muhammad Hatta dikenal sebagai seorang dengan integritas
tinggi. Bung Hatta ini menjunjung tinggi kejujuran dan kesederhanaan dalam
hidupnya. Tidak hanya bagi dirinya sendiri, namun juga untuk keluarganya. Hatta
tidak pernah sekali pun menggunakan uang negara untuk kepentingan keluarganya,
dirinya hanya menggunakan uang yang memang betul menjadi haknya.
3. Hoegeng Imam Santosa
Hoegeng sebagai sosok terkenal dengan
integritasnya yang tinggi. Hoegeng merupakan Jenderal Polisi kelahiran
Pekalongan, 21 Oktober 1921. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet
Indonesia periode Maret sampai Juli 1966 dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia periode 1968 sampai 1971. Ketika menjadi Kapolri, Hoegeng menolak
untuk diberikan pengawal. Padahal, hal itu berhak didapatkan oleh para pejabat
tinggi negara. Hoegeng hanya didampingi oleh 2 staf ajudan yang bergantian
bertugas. Di sisi lain, Hoegeng tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk
keperluan pribadinya.
4. Ki Hadjar Dewantara
Tokoh bangsa yang sangat terkenal
membangun bidang pendidikan, Ki Hadjar Dewantara, juga memiliki integritas
tinggi. Dirinya wajib dijadikan contoh bagi para generasi muda. Pemilik nama
asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat itu memiliki nilai integritas, yakni
jujur, berani, sederhana, peduli, dan bertanggung jawab. Selain itu, beliau
juga dikenal sebagai pribadi yang ikhlas. Lahir dari keluarga bangsawan, tidak
membuat Ki Hadjar Dewantara menjadi lupa diri atau melupakan masyarakat
Indonesia yang kala itu tertindas dan berada dalam belenggu penjajahan Belanda.
Beberapa kali ia diasingkan pemerintah Belanda, namun tak pernah sekali pun
menyerah. Beliau sangat vokal dan gigih menyuarakan serta memperjuangkan
pendidikan untuk masyarakat Indonesia tercinta ini.
Hubungan integritas dengan pelayanan
Keseluruhan
layanan dijalankan oleh aparatur negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor:
5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 bahwa aparatur negara
bertugas:
a.
Melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
c.
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita
sebagai warga negara tentunya menginginkan adanya pelayanan publik yang
memiliki kualitas baik. Ini bukanlah tuntutan yang berlebihan karena itu
merupakan hak kita sebagai warga negara dan penyeimbang dari kewajiban kita
seperti patuh bayar pajak, mematuhi aturan dan prosedur hukum serta menjaga
stabilitas lingkungan. Pertanyaan: sudah cukup puaskah masyarakat dengan
pelayanan publik yang kita diberikan?
Hubungan
atau kaitan integritas dengan pelayanan kepada masyarakat atau publik tidak
dapat dipisahkan boleh kita istilahkan “integritas tanpa batas”,
integritas pelayanan publik tidak dapat terjaga tanpa didukung
oleh sistem dan lembaga penyelenggara pelayanan yang juga
menjunjung nilai integritas dalam memberikan pelayanan yang prima.
Integritas harusnya bukanlah barang
langka, agar kita bisa menjadi kantor pelayanan yang lebih maju, para pemimpin menjadi
contoh dimanapun berada. Sikap mereka menjadi panutan utama bawahan. Ketika
para pemimpin itu baik, tentu para pegawai lainnya mengikuti dengan sendirinya.
Sehingga masyarakat merasakan sekali peran pelayanan yang baik. Para abdi negara
Aparatus Sipil Negara (ASN) dapat menerapkan atau mengimplementasikannya dengan
baik dalam pelayanan kepada masyarakat, agar kepercayaan masyarakat
kepada penyelenggara pelayanan di sektor publik terjaga.
Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah, pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan, seperti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan
standar-standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah,
serta memberikan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak memenuhi standar
tersebut.
Dalam artikel ini penulis mencoba
memberikan penjelasan upaya apa saja untuk meningkatkan dan menjaga integritas
dalam pelayanan publik
A.
Upaya
apa saja untuk meningkatkan layanan publik
Penerpan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dikenal dengan nilai-nilai kementerian keuangan, setiap pegawai harus
memahami dan menerapkan nilai-nilai perilaku minimal serta upaya maksimal,
berikut perilaku minimal itu, antara lain:
1.
Nilai
Integritas: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Menjaga citra, harkat & martabat Kemenkeu di berbagai forum, baik formal
maupun informal, di dalam maupun di luar negeri.
2.
Nilai Profesionalisme:
Mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan.
Bekerja sesuai SOP dan kewenangan jabatan.
3.
Nilai Sinergi:
Tidak menyebarkan informasi yg tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan
rasa kebencian dan/atau permusuhan.
4.
Nilai Pelayanan:
Berupaya memberikan layanan yg tepat waktu, cepat, dan transparan
5.
Nilai Kesempurnaan:
Tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi
kemajuan organisasi
Selanjutnya untuk nilai-nilai Kementerian
Keuangan sebagai upaya maksimal, antara lain:
1.
Nilai
Integritas: Senantiasa menunjukkan perilaku disiplin diri, memegang teguh
tanggung jawab, dan taat aturan meski tanpa pengawasan dengan penuh kesadaran,
serta rela berkorban.
2.
Nilai
Profesionalisme: Selalu menunjukkan
kemauan dan kegigihan untuk belajar (termasuk memanfaatkan sistem knowledge
management). Senantiasa menunjukkan prakarsa dalam merencanakan & mencapai
rencana serta sasaran kerja dengan memperhitungkan risiko (berdasarkan data dan
fakta).
3.
Nilai
Sinergi: Selalu melakukan kolaborasi
yang harmonis untuk hasil terbaik yang diawali sikap transparan dan terbuka.
4.
Nilai
Pelayanan: Berupaya selalu responsif,
cekatan, dan fokus pada solusi/bersikap solutif.
5.
Nilai
Kesempurnaan: Mendorong partisipasi
aktif untuk mencari peluang perbaikan, mengembangkan dan mengimplementasikan
cara-cara baru/inovatif.
Menjadi Role Model
Kepemimpinan merupakan hal paling
fundamental dalam organisasi atau suatu lembaga. Peran seorang leader adalah
memimpin semua sumber daya manusia yang ada di dalam unit kerjanya, sehingga
dapat dikatakan bahwa maju tidaknya suatu organisasi terletak dari peran
pemimpinnya. Selain itu, pemimpin dapat juga menjadi role model bagi setiap
jajarannya. Gerak geriknya ditiru dan dapat menjadi inspirasi bagi setiap
jajarannya atau bawahannya.
Role model bukan hanya satu sosok saja,
melainkan juga kumpulan dari beberapa karakter orang sukses yang sesuai dengan
pribadi yang kita harapkan di masa depan. Setiap tokoh yang menjadi role model
tentunya memiliki nilai-nilai ketuhanan/spiritualitas, nilai moralitas, nilai profesionalitas,
serta etika.
Role model merupakan salah satu dari tiga
variabel kepemimpinan. Kedua variabel lainnya adalah change leader dan coach
leader. Role model itu artinya model kepemimpinan yang menyatakan bahwa
suatu pemimpin dapat menjadi contoh atau suri teladan bagi para bawahannya. Change
leader adalah model kepemimpinan sebagai agen perubahan atau change
leader. Sedangkan untuk coach leader merupakan model kepemimpinan
sebagai pembimbing yang harus dapat melakukan koreksi sekaligus memberikan
solusi.
Bahwa
sebagai role model, seorang pemimpin harus dapat memiliki perilaku, contoh dan
kesuksesan yang bisa diikuti oleh orang lain. Selain itu, seseorang yang dapat
menginspirasi para bawahannya di mana suatu perilaku baiknya akan dijadikan
panutan dan diikuti. Dalam kementerian keuangan, para pegawai dapat melihat
beberapa tokoh untuk dijadikan role model yang baik. Seorang
role model harus memiliki kualitas yang baik, yakni nilai-nilai yang diyakini
penting dalam kehidupan serta pekerjaan.
Ciri-ciri seseorang pemimpin sebagai role
model pada suatu organisasi
1.
Authentic
adalah tipe
kepemimpinan di mana seseorang memimpin dengan cara yang jujur, terbuka, dan
autentik. Seorang pemimpin autentik biasanya tidak akan menyembunyikan
identitas atau nilai-nilai aslinya dalam memimpin sebuah organisasi. Dapat
dikatakan bahwa pemimpin autentik mampu menjadi dirinya sendiri dan memotivasi
bawahannya untuk menjadi diri mereka sendiri, tidak ragu tampilkan
keunikan diri, passion, kebanggaan terhadap diri.
2.
Confident adalah seorang
pemimpin mempunyai banyak tanggung jawab. Selain memimpin anak-anak buahnya,
dia juga harus membuat keputusan-keputusan penting. Inti dari semua tugasnya
itu adalah untuk membuat kerja timnya semakin efektif, efisien dan produktif.
Untuk itu, seorang pemimpin
atau manajer yang baik haruslah
memiliki rasa percaya diri yang cukup. Percaya diri sehingga bisa
memberikan ‘pesan’ positif pada lingkungan sekitar untuk mengatasi tantangan
yang ada.
3.
Consistent
Be mindfull adalah
pendekatan kepemimpinan yang didasarkan pada kesadaran diri (self awareness) dan sepenuhnya
hadir dalam setiap momen. Pemimpin yang menggunakan pendekatan ini secara aktif
berusaha untuk hadir secara penuh dalam setiap momen tanpa terpengaruh oleh
masa lalu atau khawatir tentang masa depan, dengan memperhatikan pikiran,
perasaan, dan tindakan mereka sendiri serta orang-orang di sekitar
mereka. Mindful
leadership membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih
produktif, harmonis, dan membangun koneksi yang kuat antara pemimpin dan
anggota tim. Sebagai role model menjadi perhatian dalam berbagai situasi
sehingga perlu menampilkan perilaku yang sejalan.
4. Inclusive adalah salah satu cara untuk menjadi
pemimpin yang berhasil adalah dengan menjadi pemimpin yang terbuka, kesediaan
menghargai perbedaan sudut pandang.
5.
Visible adalah seorang pemimpin yang jelas dapat
dihubungi untuk berkonsultasi.
B. Bagaimana menjaga integritas dalam
pelayanan publik
Perlu diperhatikan pada
aspek pelayanan publik kewajiban penyelenggara maupun pelaksana serta
masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Di sana terdapat pedoman-pedoman yang harus diikuti maupun
dihindari. Tinggal bagaimana penerapan dalam praktik kesehariannya. Kita semua
bisa merasakan perbandingan pelayanan, misalnya saja pelayanan pada bank dengan
pelayanan instansi pemerintah, misalnya saja dinas, kecamatan ataupun
kelurahan.
Walapun banyak faktor
yang mempengaruhi, salah satunya fasilitas misalnya. Namun, tetap terasa jika
yang melayani kita "berintegitas", walaupun fasilitas penunjang
kurang. Tetap terasa layanan dengan sepenuh hati. Jadi, aspek integritas itu
yang pertama dan utama, baru faktor penunjang lainnya. Begitu juga sebaliknya,
sebaik apapun fasilitas penunjang yang kita miliki namun jika tidak
berintegritas juga percuma atau tidak ada artinya sama sekali.
Pelayanan
publik merupakan salah satu kewajiban dari lembaga pemerintah, dan setiap
lembaga pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang
berkualitas kepada masyarakat. Namun, masih ada beberapa lembaga pemerintah
yang belum dapat memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan
masyarakat, terutama karena masalah-masalah seperti kurangnya sumber daya
manusia yang kompeten, kurangnya dukungan dana, dan kurangnya sistem yang
efisien.
Permasalahan
pelayanan publik yang sering terjadi, bisa dimungkinkan seperti penggunaan
sumber daya publik yang tidak adil dan tidak transparan. Penggunaan birokrasi
yang berlebihan dan tidak efisien. Penggunaan prinsip nepotisme dan korupsi
dalam pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan
standar etika. Penggunaan pelayanan publik yang tidak adil terhadap sebagian masyarakat.
Penggunaan hak-hak konsumen yang tidak sesuai dengan prinsip etika. Penggunaan
sumber daya publik untuk tujuan pribadi atau penggunaan sumber daya publik
untuk tujuan politik.
Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah, pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan, seperti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan
standar-standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah,
serta memberikan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak memenuhi standar
tersebut.
Ada beberapa langkah
strategis untuk mendorong peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN)
sebagai pelayan publik. SDM yang berintegritas menjadi faktor pendukung akuntabilitas
penyelenggara layanan. Untuk mendorong peningkatan integritas ASN, Menteri
PANRB melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan
Integritas Aparatur Sipil Negara telah memberikan himbauan langkah-langkah yang
perlu dilakukan. Langkah strategis tersebut diantaranya mendorong
implementasi core values ASN BerAKHLAK pada setiap instansi
dengan integritas sebagai dasar implementasinya. Terdapat tujuh core
values ASN yakni Berorientasi Hasil, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Bahwa sebagai sebuah inti implementasi core
values ASN BerAKHLAK, antara lain:
·
Pertama core values ini
sejatinya menjadi panduan bagi seluruh ASN dalam bertindak, baik dalam
melaksanakan tugas kedinasan maupun sebagai individu yang berprofesi sebagai
ASN. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan individu ASN yang
beritegritas, profesional dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada Masyarakat.
·
Kedua menaati seluruh
ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana
korupsi.
·
Ketiga mendorong
pelaksanaan sistem merit untuk menjadi terwujudnya pengelolaan ASN yang
akuntabel, transparan, dan kompetitif.
·
Keempat yakni, memastikan
bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
·
Kelima selanjutnya, bagi
instansi yang belum memiliki whistle blowing system untuk
segera membangunnya.
·
Keenam, mendorong peran
serta masyarakat dalam pengawasan program pemerintah melalui sistem Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
·
Ketujuh yaitu memastikan pejabat
dan pimpinan unit menjadi role model yang memberikan teladan.
·
Kedelapan senantiasa
mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN pada kesempatan morning
call, apel, rapat, maupun pertemuan resmi.
Bahwa Undang-Undang Nomor:
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan pedoman agar unit
pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang menjawab harapan dan kebutuhan
masyarakat. Pedoman ini dilaksanakan dengan tetap menjaga integritas. Pedoman
yang pertama yakni tersedianya standar pelayanan. Ketersediaan dan kemudahan
akses standar pelayanan oleh masyarakat pengguna layanan merupakan ukuran
integritas bagi sebuah unit penyelenggara layanan. Unit telah secara terbuka
dan berani bertanggung jawab untuk dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan ketentuan yang telah dibuat.
Selanjutnya, unit
penyelenggara pelayanan wajib memiliki maklumat pelayanan, serta
menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat, dan tersedianya sistem informasi
pelayanan publik untuk menunjukkan integritas lembaga. Selain standar
pelayanan dan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, kemauan unit penyelenggara
pelayanan untuk berdiskusi dua arah dengan stakholder pelayanan,
merupakan cerminan perilaku lembaga yang menjunjung tinggi nilai integritas
dalam pelayanan publik. Terakhir, untuk menjaga integritas unit penyelenggara
pelayanan dalam melaksanakan tugasnya, harus dilakukan pengelolaan pengaduan
yang transparan dan responsif.
Tone at The Top
Tone at the top secara sederhana diartikan sebagai pernyataan, ekspresi, ucapan,
kehendak, warna yang berasal dari pimpinan puncak. Para pemimpin secara terbuka
mengkomunikasikan nilai-nilai yang dianutnya secara terbuka dan transparan
kepada orang-orang di dalam dan di luar organisasi.
Delloite Forensic Centre menekankan tone of the top adalah elemen penting
pengendalian internal dan tata kelola korporasi yang efektif. Tone of
the top juga merupakan pondasi untuk mengembangkan budaya yang
mendukung kepercayaan pegawai dan investor. Hal senada juga merupakan
kesimpulan survey yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers,
bahwa tone of the top sangat penting dalam mengembangkan dan
menjaga integritas etika bisnis. Dalam jangka panjang, tone of the top menjadi
salah satu elemen penting yang berkontribusi dalam kesuksesan perusahaan (Staicu,
2013).
Ewwelt-Knauer, dkk (2020)
meneliti pengaruh tone of the top (diwakili variabel aturan
perusahaan dan tekanan kinerja) dan tone of the bottom dalam
menentukan perilaku menyimpang karyawan. Ditemukan bahwa tone of the
top lebih dapat menurunkan perilaku menyimpang karyawan. Tentu yang
dimaksud adalah good tone of the top. Pemimpin yang tidak mempunyai
niatan yang baik dan/atau tidak mengerti bagaimana menciptakan good
tone of the top akan menggiring pada situasi-situasi buruk yang tidak
inginkan organisasi.
Tone at the Top dan Walk The Talk
Tone at the top secara
sederhana diartikan sebagai pernyataan, ekspresi, ucapan, kehendak, warna yang
berasal dari pucuk manajemen atas. Tone
at the top adalah ciri kepemimpinan yang baik. Stein &
Allcorn (2014) memberikan model good
enough leader atau GEL yang merupakan pengembangan
konsep good enough
mothering yang dibuat oleh DW Winnicott (1965). GEL berbeda
dengan kepemimpinan yang hard dan soft. Karakteristik GEL
adalah adanya nilai keterbukaan, inklusif, transparan, kolaborasi, saling
percaya, dan saling menghargai. Penulis menggarisbawahi transparan dan saling
percaya.
Menurut penulis, tone
at the top tidak dapat berdiri sendiri. Tone at the top ibarat
uang logam yang memiliki dua pasang muka, harus disertai dengan walk the talk. Walk the talk dapat diartikan secara sederhana sebagai
konsistensi antara yang diucapkan dengan yang dijalankan. Dengan kata lain apa
yang menjadi tone at the
top mestinya secara nyata terjadi walk the talk. Bahasa
populernya adalah jangan hanya sekedar bicara. Bicara saja mudah, yang penting
perwujudannya.
Tone at the top dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan walk the
talk yang dapat diartikan secara sederhana sebagai konsistensi antara
yang diucapkan dengan yang dijalankan. Dengan kata lain apa yang menjadi tone
at the top mestinya secara nyata terjadi walk the talk.
Apa yang terjadi jika tone at the top tidak sama dengan walk
the talk? Priantara mengutip penelitian Englebrecht (2014) yang menyatakan
ada hubungan positif antara kepercayaan kepada pemimpin dengan engagement di
pekerjaan dan antara kepemimpinan yang beretika dengan kepercayaan kepada
pemimpin. Secara eksplisit jika tone at the top tidak sama
dengan walk the talk maka disebut sebagai hipokrit. Hipokrit
di lingkungan kerja dapat menyebabkan pegawai berniat untuk memilih keluar dari
pekerjaannya. Individu melihat kesesuaian perceived culture dan
tindakan manajemen sebagai sumber dan keluaran untuk membandingkan konsistensi antara tone
at the top dengan walk the talk. Menurut Priantara,
pilihan keluar dari pekerjaan adalah cara individu melepaskan diri dari
kemuakan hipokrit.
Integritas = (Akuntabilitas + Kompetensi
+ Etika) – Korupsi. Ketika bicara tentang Integrity, itu tidak bicara mengenai
bagaimana kita tidak korupsi. Karena di dalam kurung masih ada tiga hal yakni
sikap selalu accountable, adanya kompetensi dan punya etika. Tiga hal
yang merupakan core value integrity, minus corruption (SMI, Hakordia
2021). Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang
membuat kita lebih dihargai (SMI).
Strategi
yang lain dalam penguatan integritas, seperti:
1. Berdasarkan
hasil Survei PwC (2010), 87 persen responden sepakat bahwa: Tone at the Top
menjadi hal yang kritikal dalam efektivitas mitigasi risiko fraud, korupsi, dan
pelanggaran kode etik di suatu organisasi
2. Implementasi
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan (termasuk nilai integritas) pada keseharian
pegawai; Diterapkan oleh seluruh anggota organisasi, Diterapkan pada
pelaksanaan seluruh proses bisnis organisasi, Setiap orang merupakan role
model: bagi bawahan, rekan kerja dan stakeholders.
Contoh implementasi
nilai integritas (PMK 190/PMK.01/2018): Menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan.
Berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan
kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak menunjukkan gaya hidup mewah (hedonisme)
sebagai bentuk empati kepada masyarakat dan sesama pegawai.
3. Knowing
Your Employee/Peer
Menjadi strategi untuk
mencegah, mendeteksi, dan mengatasi terjadinya pelanggaran integritas yang dilakukan
oleh pegawai dengan mengenali bawahan dan/atau rekan kerja lebih dekat serta
mengingatkan apabila dinilai terdapat potensi pelanggaran integritas.
Mengubah
Persepsi
Pengertian
Tindak Pidana Korupsi, menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan
pribadi atau orang lain. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu
tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan
lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan
perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum
Bahwa
korupsi bukan budaya, untuk itu kita memahami segala perbuatan yang mengarah ke
tindakan korupsi harus dibasmi. Meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan
bisa bersifat lintas negara. Akar masalah dari korupsi adalah gratifikasi dan
akar masalah gratifikasi bisa adanya diskriminasi dan atau rusaknya cara
berpikir.
Ada
banyak jenis korupsi di Indonesia. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan tindak pidana
korupsi menjadi 30 bentuk. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut
pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi
sebagai berikut.
1. Kerugian
Keuangan Negara
Jenis
korupsi yang mengandung unsur kerugian keuangan negara bisa kita temukan dalam
Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kedua pasal
tersebut ada frasa/kata “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Suap-Menyuap
Korupsi
jenis ini merupakan korupsi yang sering terjadi. Korupsi dengan tindakan berupa
pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara
untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum.
3. Penggelapan
Dalam Jabatan
Penggelapan
dalam jabatan yang dimaksud dalam rumusan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang memiliki pekerjaan atau jabatan.
4. Pemerasan
Ketentuan
Pasal 12 huruf e Undang-UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan
bahwa pemerasan adalah tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pegawai
negeri/penyelenggara negara untuk maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang untuk memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan
potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
5. Perbuatan
curang
Korupsi
jenis ini berlaku untuk pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/POLRI, pengawas
rekanan TNI/POLRI yang melakukan kecurangan dalam pengadaan barang atau jasa,
yang merugikan orang lain dan merugikan negara dan membahayakan keselamatan
negara saat perang.
6.Benturan
kepentingan dalam pengadaan
Benturan
kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi dimana seorang
pegawai negeri/penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung
sengaja turut serta dalam pengadaan barang/jasa.
7.Gratifikasi
Gratifikasi
merupakan jenis korupsi berupa pemberian hadiah. Bisa uang, barang, bahkan
sampai layanan yang lain-lain yang bertentangan dengan agama.
Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya
tindak pidana korupsi
1. Tingkatkan
Komunikasi, Koordinasi dan Sinergi
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, namun tidak akan berjalan efektif
jika dilakukan sendiri. Karenanya, sebagaimana arah kebijakan nasional dalam
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kolaborasi dan sinergi menjadi dua aspek
utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi di instansi pemerintah.
Salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi
tersebut dilakukan misal suatu unit kerja melakukan komunikasi, koordinasi dan
hubungan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti
sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi dengan KPK, pencanangan zona
intregritas WBK/WBBM di masing-masing unit kerja.
Ada tiga hal penting yang dapat
dilakukan, yaitu pertama, penindakan harus diletakkan secara paralel dengan kebijakan
pencegahan; kedua, peningkatan koordinasi lembaga penegakan hukum antara KPK,
kepolisian, dan kejaksaan serta lembaga terkait lainnya, seperti PPATK, BPKP,
dan lainnya; ketiga, membangun sinergi lembaga pengawasan misal: antara KPK dan
DPR, BPK, inspektorat, dan Bawasda.
Untuk itu, perlu dibuat suatu program
yang bersifat bridging system and trust building. Pada program dimaksud
dapat dilakukan beberapa hal, yaitu membangun sistem koordinasi dan supervisi
dalam penanganan kasus korupsi di antara penegak hukum, membangun kerja sama
dalam penanganan kasus, serta memberi fokus pada program kerja bersama. Selain
itu, dapat dilakukan program training bersama antara lembaga penegakan hukum
dan instansi terkait lainnya (BPKP, PPATK, dan BPK) untuk refreshing and
advanced course dengan materi tertentu.
Kegiatan program ini dimaksudkan untuk
membangun kebersamaan, peningkatan kapasitas kompetensi secara bersama, dan
memberikan fokus serta prioritas secara bersama di antara penegak hukum.
Program ini juga dapat dimaksudkan sebagai bagian dari strategi untuk membangun
lembaga penegakan hukum yang mempunyai value, etos, dan sistem yang sama dengan
KPK sehingga dapat terjadi proses “penularan ilmu” untuk menciptakan “the island
of integrity and professionalism” di antara lembaga penegakan hukum.
2.
Life Style
/ Gaya Hidup
Berdasarkan berbagai kasus, kita harus
tahu bahwa tak hanya pejabat negara yang bisa melakukan tindakan korupsi itu. Kita
semua atau siapapun bisa terjerumus ke dalamnya. Ada banyak godaan yang bisa
menimpa untuk melakukan tindakan korupsi. Bisa jadi saat kita bekerja, menaungi
organisasi dan sebagainya. Untuk itu, kita perlu memperkuat iman agar tindakan
tersebut tak sampai menggelapkan mata kita. Tak hanya itu, kita juga perlu
usaha dan melakukan beberapa hal berikut ini agar diri kita bisa terhindar dari
godaan korupsi.
a. Sering Berdoa
Hal pertama yang perlu dilakukan ialah
sering berdoa pada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Mendekatkan diri kepada
Tuhan dan taat dengan segala aturannya adalah salah satu hal dasar yang harus kita
lakukan agar bisa terhindar dari godaan korupsi. Meminta pertolongan pada-Nya,
kita agar lebih kuat untuk menghindari godaan untuk melakukan korupsi.
b. Kontrol Gaya Hidup
Sering kali alasan seseorang melakukan
korupsi karena tuntuan gaya hidup yang harus dipenuhi. Maka, kita harus
menyesuaikan dan mengontrol gaya hidup kita. Selalu tanamkan bahwa belilah
barang yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan. Agar dapat menghindari gaya hidup yang tidak baik.
c. Ingat Tujuan Awal
Jika kita berada di sebuah perusahaan
atau organisasi, ingatlah tujuan awal kita. Yakinkan bahwa tujuan kita berada
di lingkungan tersebut untuk menjalin hubungan baik dengan banyak individu,
mengasah kemampuan dan pengalaman, dan membangun kepercayaan antara diri kita
dan orang lain serta menjada kepercayaan dari orang lain.
d. Ingat Dosa dan Akhirat
Sebagai manusia yang beriman, cara
terakhir dan dirasa ampuh untuk meghindari dari godaan korupsi ialah mengingat
dosa dan akhirat. Sejatinya, dunia hanyalah tempat sementara dan habiskanlah
sisa waktu kita untuk selalu berbuat baik. Salah satunya menghindari berbuat korupsi.
Banyak
hal yang bisa kita lakukan untuk bermanfaat bagi orang lain, salah satunya
adalah memberantas korupsi di sekitar kita. Bagi kita, ada tiga hal yang harus kita
sadari untuk bisa membantu berkontribusi melawan korupsi, yaitu:
a. Peluang,
waktu adalah sebuah peluang. Peluang yang luar biasa bagi kita yang masih memiliki
waktu lebih banyak. Apalagi turut berperan besar dalam era perubahan yang besar
ini. Berkesempatan membuat hidup kita menjadi lebih baik dan tertata. Kita
memiliki peluang untuk membuat keluarga, lingkungan, masyarkat, negara ini
lebih baik demi masa depan kita sendiri dan untuk anak cucu kita.
b. Nilai
hidup. Dalam hidup ini selalu ada nilai-nilai yang harus kita anut. nilai-nilai
hidup ini sangat ditentukan bagaimana kita mengisi kehidupan kita sehari-hari
dengan benar dan baik. Sebagai manusia yang bermoral kita wajib untuk
membangun moral, mental dan karakter yang baik didasari wawasan kebangsaan yang
dalam serta cinta negara dan tanah air. Membangun gerakan anti korupsi dan
keluarga yang baik.
c. Tanggung
jawab, semua yang kita lakukan ini ada catatannya ditangan Alloh SWT, Tuhan
Yang Maha Esa. Nanti akan ada waktunya kita akan mempertanggungjawabkan semua
perbuatan kita. Dan korupsi merupakan salah satu dosa terbesar karena merugikan
orang lain dan potensi dampak korupsi itu sangat besar, bahkan hingga anak cucu
kita.
Bahwa
tindakan memberantas korupsi itu tidak hanya tanggung jawab KPK saja namun
tanggung jawab seluruh masyarakat. Lakukan dari hal terkecil di sekitar kita. Kita
dapat menjadi sebuah inspirasi yang dapat memunculkan hasrat atau keinginan
untuk ikut terlibat dalam menciptakan Indonesia baru yang bersih dan bebas dari
korupsi. Menghindari gaya hidup bermewah-mewahan dan bijak bermedia sosial. Pola
hidup sederhana dan tidak hedonisme. jika kita memilih hidup sederhana artinya kita memilih
untuk mengenal diri dan menemukan hal-hal yang membuat kita bahagia. Hampir
sebagian besar orang menginginkan dan mendambakan hidup bahagia dengan cara
mereka sendiri. Dengan cara hidup sederhana, maka kita sedang memilih pola
hidup untuk lebih bahagia.
Selanjutnya bijak
bermedia sosial, saat semua lapisan Masyarakat terbiasa dengan media sosial seperti Facebook,
Twitter, Instagram. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari media sosial. Namun
di balik manfaat media sosial itu, terdapat juga dampak negatif dan merugikan,
seperti terjadinya perundungan di antara anggota masyarakat. Lewat media sosial
seseorang bisa menyebarkan kabar tidak benar (hoaks) mengenai orang lain.
Berita tidak benar atau malah segala jenis fitnah bisa terjadi melalui media
sosial ini.
Dari
uraian diatas, integritas harusnya bukanlah barang langka sehingga bangsa
Indonesia bisa menjadi negara maju, para pemimpin haruslah menjadi contoh.
Sikap mereka menjadi panutan utama masyarakat. Ketika para pemimpin itu baik
tentu para abdi negara lainnya diharapkan bisa mengikuti. Sehingga masyarakat
merasakan sekali peran negara hadir hati masyarakat. Para abdi negara harus
mengimplementasikannya dalam pelayanan kepada Masyarakat agar kepercayaan
masyarakat kepada negara selalu terjaga.
Kesimpulan
dari penulis, untuk menjadikan pelayanan publik yang baik dan terhindar dari
seperti korupsi, kolusi nepotisme dan pelanggaran yang lain-lainnya untuk itu
dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi hal tersebut. Solusi yang
dapat ditawarkan dalam menyelesaikan pelayanan publik yang kurang baik
menerapkan etika yang baik yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas
pelayanan publik, sistem kelola pelayanan yang sederhana dan baik, peningkatan
kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang mudah dipahami, dan penyediaan
mekanisme yang efektif dalam penanganan keluhan dan saran dari masarakat. Dengan
meningkatnya kualitas etika pelayanan publik maka hal tersebut juga dapat
meningkatkan integritas dan transparansi dalam lembaga pemerintahan baik di
pusat maupun yang ada di daerah.
Penulis : Abd. Choliq, Kepatuhan Intenrnal
Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
https://www.gurupendidikan.co.id/integritas-adalah/
3.
https://jagatbisnis.com/2021/03/19/role-model-panutan-dan-inspirasi-dalam-bekerja/
4.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-artikel/13904/Mengenal-Tone-of-The-Top-sebagai-Alat-Pengendalian-Internal.html
9.
https://antikorupsi.org/id/article/membangun-konsolidasi-dan-sinergi-pemberantasan-korupsi
11.
https://minews.id/gaya-hidup/wajib-tahu-ini-cara-menghindari-diri-dari-godaan-korupsi