Hampir semua kita pasti mengenal marketplace seperti tokopedia, shopee, bukalapak, atau blibli. Mayoritas
dari kita juga tentu sering bertransaksi melalui marketplace-marketplace
dimaksud, terutama karena fleksibilitas transaksi tanpa harus datang langsung
ke penjual. Namun banyak diantara kita mungkin belum tau bahwa Kementerian Keuangan
selaku pengelola APBN juga memiliki marketplace
sendiri, yaitu digital payment atau
Digipay.
Digipay adalah salah satu marketplace
yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan 3 Bank Himbara
(BRI, Bank Mandiri, dan BNI). Transaksi melalui Digipay dilakukan dengan
pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account. Digipay merupakan marketplace yang mengintegrasikan Satker
Pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu
ekositem. Digipay
mulai dilaksanakan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem
Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.
Digitalisasi UMKM
Tahun 2022 ketika
menjadi Ketua G20 tema yang dipilih oleh Indonesia adalah recover together recover stronger dengan mengangkat 3 tema, salah
satunya yaitu optimalisasi teknologi digital untuk mendorong financial inclusion dan Pemberdayaan
UMKM. Pasca pandemi transaksi digital meningkat pesat, BI mencatat transaksi e-commerce Indonesia tahun 2022 mencapai
Rp476 Triliun. UMKM Indonesia harus didorong untuk melek digital, jika tidak
potensi kalah bersaing dengan UMKM luar yang juga punya akun di banyak marketplace.
Salah satu cara mendorong
UMKM untuk melek digital dengan menyediakan marketplace
sebagai altermatif penjualan, seperti lelang.go.id ataupun digipay. Khusus
digipay, transaksinya memang didesain untuk belanja satker yang dananya berasal
dari APBN. Nilai Belanja dalam APBN yang besar tentu merupakan potensi bagi pemasaran
produk UMKM. Jika telah bertransaksi di digipay, diharapkan dapat membiasakan UMKM
untuk bertransaksi salam platform
digital.
Manfaat Digipay
Belanja APBN yang nilainya
mencapai dari Rp.3.061 triliun adalah potensi yang sangat besar, sehingga dapat
memancing UMKM untuk mendaftarkan akun dan bertransaksi melalui digipay. Dalam
jangka pendek transaksi di digipay memang memperpanjang proses transaksi, namun
dalam jangka panjang sangat bermanfaat, baik bagi UMKM, bagi Negara, maupun
bagi perbankan.
Secara umum
terdapat 3 keuntungan dalam penggunaan digipay, yaitu bagi UMKM, bagi Negara, dan
bagi perbankan yaitu
Bagi UMKM: kepastian pembayaran,
peluang jadi rekanan/suplier di
banyak satker, pinjaman dari perbankan
Bagi negara: integrasi pengadaan (pembayaran,
perpajakan, dan pelaporan), memperkecil potensi moral hazard
Bagi Bank: pasar baru kredit
Tantangan dan Pengembangan Ke Depan
Tantangan utama transaksi
digipay terutama adalah edukasi kepada UMKM selaku suplier. Sebagaimana dipahami bahwa dalam belanja APBN sistemnya adalah
barang dikirim dahulu baru uang dibayar, hal ini yang dalam beberapa kejadian membuat
ragu calon vendor baru. Disinilai peran kita sebagai pengguna APBN untuk memberi
edukasi kepada para UMKM.
Saat ini layanan
digipay masih dilayani oleh 3 Bank Himbara (BRI melalui digipay002.id, Bank
Mandiri melalui digipay008.id, dan BNI melalui digipay009.id) mulai Triwulan II
Kemenkeu melalui DJPb mulai mengimplementasikan Digipay Satu melalui laman digipaysatu.kemenkeu.go.id
Gerakan Nasional Non Tunai
Selain untuk mendukung
otoritas fiskal terkait penyaluran belanja APBN, sesungguhnya transaksi melalui
Digipay juga turut mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah
dicanangkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter tanggal 14 Agustus
2014. Selain Kemenkeu dan BI, PPATK juga menginginkan sebisa mungkin transaksi
tunai dibatasi dan mendorong transaksi melalui saluran non tunai.
(Rachmadi - Kanwil DJKN Riau, Sumbar,
dan Kepri)
Referensi
2.
https://www.beritasatu.com/ekonomi/1019713/nilai-transaksi-ecommerce-sepanjang-2022-capai-rp-4763-t
3.
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-APBN-2023
4.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/medan1/id/info-layanan/layanan-nonspm/digipay-marketplace.html
5.
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx
6.
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/02/perihal-aturan-pembatasan-transaksi-uang-kartal