Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Berita
Pertemuan Antara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan Kanwil BPN Provinsi Maluku untuk Penyelesaian ABMA/T di Kota Ambon
Ridhan Lukmanul Hakim
Rabu, 30 Agustus 2023   |   146 kali

Ambon (23/08) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon mengadakan sebuah pertemuan pembahasan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Milik Yayasan Simpati Ambon.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas turut hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan ini difokuskan pada pencarian solusi serta penyelesaian masalah yang terkait dengan ABMA/T. 

Adapun yang termasuk dalam ruang lingkup ABMA/T meliputi tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi  tahun   1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, dan Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ABMA/T ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, sementara Tim Asistensi Daerah melibatkan unsur instansi tingkat daerah. Tim Asistensi Daerah akan secara berkala melaporkan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Proses penyelesaian masalah ABMA/T ini melibatkan empat langkah sesuai dengan PMK Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Langkah-langkah tersebut ialah

  1. dimantapkan status hukumnya  menjadi  Barang Milik Negara/ Daerah/ Desa, 
  2. dilepaskan penguasaan asetnya dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, 
  3. dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, atau 
  4. dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. 

Setelah penyelesaian, status hukum aset akan ditatausahakan dan dilaporankan secara berkala sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Pusat. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan permasalahan seputar ABMA/T dapat terselesaikan dengan baik.

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura Lt. 7, Jl. Ahmad Yani No. 8, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, 99111
(0967) 521713
-
kanwildjkn17@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini