Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Berita
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Siap Kembalikan Piutang BUMN
N/a
Senin, 29 Juli 2013   |   782 kali

Bandar Lampung - Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memang tidak tegas berlaku surut, tetapi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang dicabut adalah wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai Pasal 4, 8, dan 12 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN yang pada pokoknya bahwa piutang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan piutang negara, sehingga PUPN menjadi tidak mempunyai wewenang untuk mengurusnya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail ketika memberikan jawaban kepada seorang peserta sosialisasi yang menanyakan apakah putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku surut, sehingga PUPN tidak dapat melaksanakan pengurusan piutang terhadap debitur yang dahulu telah diserahkan pada 8 Juli 2013 di Hotel Arinas Bandar Lampung.

Dialog hangat menyangkut konsekuensi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat tindakan-tindakan hukum bagi anggota PUPN secara keseluruhan sehubungan dengan pengurusan piutang negara yang berasal dari badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara dilaksanakan dalam kemasan acara “Sosialisasi Rencana Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara Penyerahan dari BUMN/BUMD” yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan narasumber Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail yang baru saja kembali umroh dari Mekah dan Kepala Bidang Piutang Negara Bambang Sulistyono.

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tengah menata langkah terkait pengurusan piutang negara sebagai akibat kelanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012 yakni pengembalian pengurusan piutang negara penyerahan asal BUMN/BUMD. Adapun langkah yang akan dilakukan sebelum pengembalian pengurusan piutang utamanya adalah rekonsiliasi jumlah piutang dari masing-masing debitur. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan piutang negara yang telah dilakukan sebelumnya yakni biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Dalam acara yang dihadiri kurang lebih 35 orang peserta yang berasal dari BUMN di Provinsi Lampung dan Bengkulu khususnya Lampung yang menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan KPKNL Metro. BUMN yang bergerak di bidang perbankan mempertanyakan tindak lanjut pengurusan piutang yang dikembalikan. Menjawab hal ini, Kepala Bidang Piutang Negara Bambang Sulistyono menjelaskan bahwa terhadap piutang yang diikat dengan jaminan secara sempurna menurut hukum keperdataan dapat dilakukan lelang hak tanggungan melalui KPKNL (dalam hal piutang dengan jaminan hak tanggungan), sedangkan upaya lain dalam pengurusan piutang dimaksud adalah dengan melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan setempat.

(Thot Pardamaian – Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini