Bandar Lampung, 18 September 2023 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan upaya untuk mengoptimalkan
pengelolaan aset negara. Salah satu langkah terbaru adalah pemasangan plang
atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung.
Dalam upaya penguasaan fisik aset properti ini, Satgas
BLBI telah memasang plang di lokasi aset properti tersebut. Tanah yang
berlokasi di Kota Bandar Lampung ini memiliki luas keseluruhan sekitar ±287.668
meter persegi, dengan total estimasi nilai aset mencapai Rp149 miliar.
Adapun rincian aset
tersebut yakni sebagai berikut:
1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
2.
Properti
eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju,
Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m² yang
berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
3.
Properti
eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk
Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m² yang berasal dari eks Bank
Danamon (BTO).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran. Kegiatan juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung, Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat Pemerintah Daerah setempat.
Tindakan pemasangan plang ini merupakan bagian dari
strategi Satgas BLBI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan aset negara. Plang ini memberikan informasi visual yang jelas
kepada masyarakat dan pihak berkepentingan tentang kepemilikan dan status aset
properti tersebut.
Aset properti eks BPPN/eks BLBI yang terletak di Kota
Bandar Lampung ini adalah salah satu dari sejumlah aset yang dikelola oleh
Satgas BLBI dalam rangka menyelesaikan sisa-sisa penyelesaian BLBI. Tindakan
ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendapatkan manfaat
maksimal dari aset-aset negara dan mengembalikannya kepada masyarakat.
Dalam keterangan resmi, Satgas BLBI juga menggarisbawahi
pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara dan mengajak masyarakat
untuk menjadi bagian dari proses pemantauan. Masyarakat diharapkan dapat
berperan aktif dalam memastikan bahwa aset negara dijalankan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel
merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa
aset-aset tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional.
Satgas BLBI berkomitmen untuk terus berupaya dalam mengoptimalkan pengelolaan
aset-aset negara demi kepentingan bersama.
“Mari kita bersama-sama menjaga aset negara untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Keberhasilan kita dalam merawat dan memanfaatkan aset negara akan membawa manfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara kita agar terus melaju menuju Indonesia maju”. #jagaasetnegara#iniuangkit