Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Berita
Penguatan Komitmen dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023
Nofitri
Senin, 13 Februari 2023   |   302 kali

Senin (13/02) bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengikuti kegiatan Penguatan Komitmen dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023. Dalam kegiatan ini dilaksanakan kegiatan, deklarasi Komitmen Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023; penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI WBBM; monitoring dan Evaluasi Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023; dan pengarahan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengenai Pembangunan ZI-WBBM.

 

Deklarasi Komitmen Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023

Kegiatan dibuka dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Bapak Dudung Rudi Hendratna dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Adapun bunyi deklarasi sebagai berikut:

 

Kami, segenap pimpinan dan jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan  sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KANWIL DJKN LAMPUNG DAN BENGKULU

“KAMI SIAP”

Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI WBBM

Komitmen Pembangunan ZI-WBBM dituangkan dalam bentuk penandatanganan piagam yang dimulai oleh Kepala Kanwil, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas, para Pejabat Fungsional dan seluruh pelaksana.

 

Monitoring dan Evaluasi Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023

Ketua Tim Pembangunan ZI-WBBM, Bapak Mas Agus Subakti, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu serta seluruh Tim Kerja Pembangunan ZI WBK menuju WBBM pada Kanwil DJKN Lamkulu selama tahun 2022 yang telah ikut mempersiapkan Kanwil DJKN Lamkulu untuk mengikuti Pembangunan ZI menuju WBBM Tahun 2023, khususnya atas tercapainya Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. (NKO 2021: 113,01 persen dan NKO 2022: 113,93 persen naik 0,92 poin). Kemudian, ia menanyakan kesiapan seluruh pegawai dalam rangka pembangunan ZI-WBBM Tahun 2023 yang dijawab serentak “KAMI SIAP” yang dilanjutkan dengan paparan sebagai berikut:

a.    Pada tahun 2022, capaian ZI-WBK/WBBM di lingkungan DJKN adalah 51 unit meraih ZI-WBK, 32 unit meraih ZI-WBBM, dan 14 unit belum berhasil meraih ZI-WBK/WBBM.

b.    Pada Rapat Pimpinan Akhir Tahun  tanggal 29 Desember 2022, Menteri Keuangan memberi amanat “Untuk kantor daerah yang belum mencapai predikat WBK/WBBM agar dapat dituntaskan di tahun 2023, dan diharapkan semua daerah akan memperoleh predikat WBK dan WBBM yang sepenuhnya melayani dan bebas korupsi, supaya dapat menjaga integritas dan reputasi Kementerian Keuangan.”

 

c.    Pembangunan ZI-WBBM mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, dimana:

Syarat pengajuan unit untuk meraih predikat ZI-WBBM:

(Tingkat Instansi)

ü Opini BPK minimal WTP

ü Indeks RB Minimal “BB” untuk kementerian/lembaga

ü Level Maturitas SPIP Minimal Level 3

(Tingkat Unit Kerja)

ü Unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya

ü Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi

ü Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari  APIP/BPK 100%

ü LHKASN dan LHKPN 100%

ü Sudah melakukan  pembangunan ZI menuju  WBBM minimal satu tahun

ü Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”

 

Syarat penetapan unit untuk meraih predikat ZI-WBBM:

 

Nilai Total (Pengungkit + Hasil)

85

Nilai Minimal Pengungkit

48

Bobot nilai minimal per area  pengungkit

75 persen

Nilai komponen hasil “Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel” minimal

19,50

Nilai sub-komponen “Survei  Persepsi Anti Korupsi” minimal

 

15,75

(survei 3,60)

Nilai sub-komponen “Kinerja Lebih Baik” minimal

3,75

Nilai komponen hasil “Terwujudnya  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  kepada Masyarakat” minimal

15,75

(survei 3,60)

 

kerangka logis Pembangunan ZI-WBBM menurut PermenpanRB 90/2021:

Terdapat perbedaan dimana pada peraturan sebelumnya hanya ada aspek pemenuhan pada komponen pengungkit, pada aturan saat ini terdapat aspek pemenuhan dan aspek reform.

 

d.    Meluruskan niat, bahwa tujuan utama Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM bukan untuk mendapatkan predikat, namun untuk menciptakan pelayanan Kanwil DJKN Lamkulu sesuai dengan kondisi yang diamanatkan pada ZI WBK dan WBBM.

e.    Konten Kunci Pembangunan ZI WBK menuju WBBM:

ü  Dapat menampilkan Profil Unit Kerja yang berintegritas dan memberikan layanan terbaik kepada Pengguna Layanan.

ü  Kedeltaan Inovasi dan Kegiatan dari Saat mengikuti ZI WBK dengan ZI WBBM.

ü  Dapat menampilkan Kolaborasi / Kerjasama dengan unit kerja/instansi lain.

ü  Dampak Pembangunan ZI WBK/WBBM pada kinerja kantor dan  masyarakat sekitar kantor

ü  Replikasi Inovasi oleh unit lain.

ü  Telah melaksanakan pendampingan terhadap unit kerja lain dalam pembangunan ZI WBK.

 

Pengarahan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengenai Pembangunan ZI-WBBM.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Bapak Dudung Rudi Hendratna menyampaikan agar seluruh pegawai meluruskan niat dalam menjalani pembangunan ZI-WBBM, bahwa tujuan kita bukan meraih predikat, melainkan memberikan pelayanan sesuai standar ZI-WBBM. Ia juga mengingatkan tim kerja pembangunan ZI-WBBM untuk memperhatikan konten kunci pembangunan ZI-WBBM, serta memperhatikan standar minimal, jika ada standar minimal tidak terpenuhi tidak dapat meraih predikat ZI-WBBM.

Bapak Dudung mengingatkan untuk setiap subtim memperhatikan setiap detail penilaian dan dokumen yang harus dipenuhi, jangan sampai ada ‘kerikil’ (hal-hal kecil) yang menjatuhkan kita. Misalnya, saling replikasi inovasi untuk memenuhi syarat, atau salah unggah dokumen pada aplikasi DIA. Ia juga meminta setiap subtim melakukan assesment terhadap Subtim masing-masing; sudah berapa persen progress kita? percepatan seperti apa yang diperlukan?. Hal ini diperluhan agar kita mengetahui dimana posisi kita, apa kelebihan kita, apa kekurangan kita, lalu menindaklanjutinya dengan membuat action plan.

 

Dukung Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melalui Whatsapp di nomor 0821-2304-4504 atau email di kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini