Senin
(13/02) bertempat di Aula Lantai 4
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, seluruh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu mengikuti kegiatan Penguatan Komitmen dan Internalisasi Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan kegiatan, deklarasi Komitmen Pembangunan ZI
WBBM Tahun 2023; penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI WBBM;
monitoring dan Evaluasi Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2022 dan Rencana Kerja
Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023; dan pengarahan Kepala Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu mengenai Pembangunan ZI-WBBM.
Deklarasi Komitmen Pembangunan
ZI WBBM Tahun 2023
Kegiatan dibuka dengan pembacaan Deklarasi Komitmen
Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN
Lampung dan Bengkulu Bapak Dudung Rudi Hendratna dan diikuti oleh seluruh
jajaran pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Adapun bunyi
deklarasi sebagai berikut:
Kami, segenap pimpinan dan jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu,
berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari
KKN.
Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan dan apabila tidak menepati kami bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
KANWIL DJKN LAMPUNG DAN BENGKULU
“KAMI SIAP”
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI WBBM
Komitmen Pembangunan ZI-WBBM
dituangkan dalam bentuk penandatanganan piagam yang dimulai oleh Kepala Kanwil,
para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas, para Pejabat Fungsional dan
seluruh pelaksana.
Monitoring dan Evaluasi Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun
2022 dan Rencana Kerja Tim Pembangunan ZI WBBM Tahun 2023
Ketua Tim Pembangunan ZI-WBBM, Bapak Mas Agus Subakti,
menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu serta
seluruh Tim Kerja Pembangunan ZI WBK menuju WBBM pada Kanwil DJKN Lamkulu selama
tahun 2022 yang telah ikut mempersiapkan Kanwil DJKN Lamkulu untuk mengikuti
Pembangunan ZI menuju WBBM Tahun 2023, khususnya atas tercapainya Nilai Kinerja
Organisasi (NKO) yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. (NKO 2021:
113,01 persen dan NKO 2022: 113,93 persen naik 0,92 poin). Kemudian, ia menanyakan
kesiapan seluruh pegawai dalam rangka pembangunan ZI-WBBM Tahun 2023 yang
dijawab serentak “KAMI SIAP” yang dilanjutkan dengan paparan sebagai berikut:
a. Pada tahun 2022, capaian ZI-WBK/WBBM di lingkungan DJKN
adalah 51 unit meraih ZI-WBK, 32 unit meraih ZI-WBBM, dan 14 unit belum
berhasil meraih ZI-WBK/WBBM.
b. Pada Rapat Pimpinan Akhir Tahun tanggal 29 Desember 2022, Menteri Keuangan
memberi amanat “Untuk kantor daerah yang belum mencapai predikat WBK/WBBM agar
dapat dituntaskan di tahun 2023, dan diharapkan semua daerah akan memperoleh
predikat WBK dan WBBM yang sepenuhnya melayani dan bebas korupsi, supaya dapat
menjaga integritas dan reputasi Kementerian Keuangan.”
c. Pembangunan ZI-WBBM mengacu pada Peraturan Menteri PANRB
Nomor 90 Tahun 2021, dimana:
Syarat pengajuan
unit untuk meraih predikat ZI-WBBM:
(Tingkat Instansi)
ü Opini BPK minimal WTP
ü Indeks RB Minimal “BB” untuk kementerian/lembaga
ü Level Maturitas SPIP Minimal Level 3
(Tingkat Unit Kerja)
ü Unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari
instansinya
ü Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi
masyarakat tentang kualitas birokrasi
ü Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
dari APIP/BPK 100%
ü LHKASN dan LHKPN 100%
ü Sudah melakukan
pembangunan ZI menuju WBBM
minimal satu tahun
ü Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”
Syarat penetapan
unit untuk meraih predikat ZI-WBBM:
Nilai Total (Pengungkit + Hasil) |
85 |
Nilai Minimal Pengungkit |
48 |
Bobot nilai minimal per area pengungkit |
75 persen |
Nilai komponen hasil “Pemerintah yang Bersih dan
Akuntabel” minimal |
19,50 |
•Nilai sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal
|
15,75 (survei 3,60) |
•Nilai sub-komponen “Kinerja Lebih Baik” minimal |
3,75 |
Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal |
15,75 (survei 3,60) |
kerangka logis Pembangunan ZI-WBBM menurut PermenpanRB 90/2021:
Terdapat perbedaan dimana pada peraturan sebelumnya hanya ada
aspek pemenuhan pada komponen pengungkit, pada aturan saat ini terdapat aspek
pemenuhan dan aspek reform.
d. Meluruskan niat, bahwa tujuan utama Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM
bukan untuk mendapatkan predikat, namun untuk menciptakan pelayanan Kanwil DJKN
Lamkulu sesuai dengan kondisi yang diamanatkan pada ZI WBK dan WBBM.
e. Konten Kunci Pembangunan ZI WBK menuju WBBM:
ü Dapat menampilkan Profil Unit Kerja yang berintegritas dan
memberikan layanan terbaik kepada Pengguna Layanan.
ü
Kedeltaan Inovasi dan Kegiatan
dari Saat mengikuti ZI WBK dengan ZI WBBM.
ü
Dapat menampilkan Kolaborasi /
Kerjasama dengan unit kerja/instansi lain.
ü
Dampak Pembangunan ZI WBK/WBBM
pada kinerja kantor dan masyarakat sekitar
kantor
ü
Replikasi Inovasi oleh unit
lain.
ü
Telah melaksanakan pendampingan
terhadap unit kerja lain dalam pembangunan ZI WBK.
Pengarahan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
mengenai Pembangunan ZI-WBBM.
Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan
Bengkulu Bapak Dudung Rudi Hendratna menyampaikan agar seluruh pegawai meluruskan
niat dalam menjalani pembangunan ZI-WBBM, bahwa tujuan kita bukan meraih
predikat, melainkan memberikan pelayanan sesuai standar ZI-WBBM. Ia juga
mengingatkan tim kerja pembangunan ZI-WBBM untuk memperhatikan konten kunci
pembangunan ZI-WBBM, serta memperhatikan standar minimal, jika ada standar
minimal tidak terpenuhi tidak dapat meraih predikat ZI-WBBM.
Bapak Dudung mengingatkan untuk setiap subtim memperhatikan setiap
detail penilaian dan dokumen yang harus dipenuhi, jangan sampai ada ‘kerikil’
(hal-hal kecil) yang menjatuhkan kita. Misalnya, saling replikasi inovasi untuk
memenuhi syarat, atau salah unggah dokumen pada aplikasi DIA. Ia juga meminta
setiap subtim melakukan assesment terhadap Subtim masing-masing; sudah
berapa persen progress kita? percepatan seperti apa yang diperlukan?.
Hal ini diperluhan agar kita mengetahui dimana posisi kita, apa kelebihan kita,
apa kekurangan kita, lalu menindaklanjutinya dengan membuat action plan.
Dukung Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dan
melaporkan jika mengetahui adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
yang dilakukan oleh pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melalui Whatsapp
di nomor 0821-2304-4504 atau email di kihi.kanwildjkn5@kemenkeu.go.id.