Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu > Artikel
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Berskema Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Nofitri
Jum'at, 13 November 2020   |   13180 kali

Infrastruktur mempunyai peran penting dalam roda penggerak perekonomian. Di Indonesia sendiri yang geografinya adalah sebagai negara kepulauan membuat Indonesia memiliki tantangan konektivitas yang unik dan berbeda dengan negara lain. Banyak sekali pulau yang tidak terhubung dengan baik antara satu sama lain. Sehingga pembangunan infrastruktur di Indonesia sangatlah penting. Namun, saat ini seluruh dunia sedang dibuat “kelam” karena adanya wabah yang menyerang yaitu virus corona. Banyak negara yang pembangunan infrastrukturnya tertunda dikarenakan hal tersebut, termasuk juga di Indonesia. Banyak sektor di Indonesia terkena dampak virus corona. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32% yoy. Angka tersebut menurun dari kuartal I 2020 yang mencapai 2,9%.

Karena perekonomian di Indonesia melemah, anggaran yang ada terbatas dan dialokasikan untuk penanggulangan dampak dan penanganan virus corona. Sehingga, pemerintah tidak dapat bergantung pada APBN – APBD saja. Pembangunan infrastruktur berskema Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atau terobosan yang dipertimbangkan. Terkait dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur, berdasarkan Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020 – 2024, Indonesia membutuhkan anggaran infrastruktur sebesar Rp 6,445 Triliun. Dari kebutuhan pendanaan tersebut, APBN/APBD secara keseluruhan hanya memenuhi sekitar 37%. Sementara BUMN sekitar 21% dan sisanya 42% diharapkan berasal dari partisipasi pihak swasta

            Di Indonesia sendiri sudah menerapkan skema KSPI pada proyek Nasional maupun Daerah dan baik proyek yang telah selesai maupun yang masih berjalan. Istilah yang lebih dikenal dalam masyarakat yaitu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun KSPI sendiri ini merupakan bagian dari KPBU. Kementerian Keuangan  mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

KSPI adalah pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dan badan usaha. KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Sedangkan Pihak yang menjadi mitra KSPI adalah:

1.      Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas;

2.      Badan Hukum Asing, merupakan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebelum ditetapkan sebagai mitra KSPI;

3.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

5.      Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang diperlakukan sama dengan Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah; atau

6.      Koperasi

Kemudian untuk jangka waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Perpangangan jangka waktu hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial dan keuangan. Hasil dari KSPI yang telah dilakukan Pemerintah dengan mitra adalah:

1.      Barang Hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitas yang dibangun oleh mitra KSPI seperti:

-       Bangunan konstruksi infrastruktur beserta sarana dan fasilitasnya;

-       Pengembangan infrastruktur berupa penambahan dan/atau peningkatan terhadap kapasitas, kuantitas dan/atau kualitas infrastruktur;

-       Hasil pembangunan/pengembangan infrastruktur lainnya.

2.      Pembagian atas keuntungan (clawback) yang diperoleh ditentukan sesuai perjanjian KSPI yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang, jika ada.

Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dapat ditiadakan atas permohonan dari Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan ketentuan merupakan proyek yang tercantum dalam:

1.      Daftar rencana Kerja sama pemerintah dan badan usaha;

2.      Peraturan Presiden mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau

3.      Dokumen komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas (KPPIP)

4.      Peniadaan pembagian atas clawback dilakukan terhadap pelaksanaan KSPI yang berjangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

            Untuk perjanjian KSPI sendiri dalam bentuk akta notariil yang ditandatangani oleh PJPB dan mitra KSPI yang ditetapkan dari hasil pengadaan badan usaha pelaksana. Bila proyek kerja sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang, PJPB menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra KSPI dengan disaksikan oleh koordinator PJPB. Setelah itu, PJPB menyerahkan BMN yang menjadi KSPI kepada mitra KSPI dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh PJPB dan mitra KSPI. PJPB melaporkan pelaksaan penandatangan perjanjian dan serah terima kepada Pengelola Barang dengan melampirkan fotokopi perjanjian KSPI dan BAST.

            KSPI sendiri berakhir dalam hal:

1.      Berakhirnya jangka waktu KSPI;

2.    Pengakhiran perjanjian KSPI secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang bila mitra KSPI tidak membayar clawback selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai perjanjian KSPI dan/atau mitra KSPI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSPI;

3.      Berakhirnya perjanjian KSPI; atau

4.      Ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020 diharapkan dapat menarik bagi pihak swasta yang sebelumnya tidak pernah mempertimbangkan bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Beberapa hal yang diatur didalamnya yang dapat dijadikan pertimbangan bagi calon pihak mitra KSPI adalah sebagai berikut :

1.    Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang, namun perpanjangan tersebut dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure seperti dampak kebijakan pemerintag yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, social dan kemanan;

2.    Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dapat ditiadakan atas permohonan dari Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan ketentuan merupakan proyek yang tercantum dalam :

a.     Daftar rencana Kerja Sama Pemerintah & Badan Usaha;

b.     Peraturan Presiden mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau

c.     Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)

Kemudian hal lain yang dapat menjadi pertimbangan pihak swasta adalah pemerintah akan memperbaiki skema insentif, seperti kepastian penyelesaian proyek dan imbal balik yang cepat bagi swasta agar berpartisipasi mengerjakan infrastruktur negara. Hal tersebut akan menarik perusahaan yang sebelumnya tidak pernah mempertimbangkan bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan yang berpengalaman bekerja sama dengan pemerintah akan melihat persaingan meningkat secara eksponensial. Selanjutnya juga, upaya Pemerintah untuk menangani ganasnya krisis ekonomi akibat pandemi yang menyerang, Kementerian Keuangan telah menyepakati kerja sama di bidang pembiayaan infrastruktur dan pembangunan pasar keuangan dengan Departemen Keuangan Amerika Serikat pada tanggal 18 September 2020. Prakarsa kerja sama tersebut dirancang untuk mencapai tujuan bersama Indonesia dan Amerika Serikat dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui investasi berorientasi pasar sektor swasta. Cakupan kerja sama tersebut yaitu pengembangan pasar keuangan regional untuk investasi infrastruktur. Kemudian, perumusan instrument dan struktur pembiayaan untuk memfasilitasi dan mengurangi hambatan dalam investasi sektor swasta di bidang infrastruktur. Selanjutnya, mendorong inovasi dan keberlanjutan pembiayaan proyek infrastruktur. Terakhir, mengeksplorasi program pengembangan kapasitas keuangan dan kerja sama teknis dalam pembiayaan infrastruktur.

Di Indonesia Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur sudah banyak diterapkan baik mitra dengan Swasta, BUMN maupun pihak mitra yang telah diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Berikut beberapa kendala yang terjadi dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur:

1.     Pihak mitra KSPI yang berminat melakukan kerjasama dengan pemerintah tidak tahu bagaimana cara memula untuk bekerja sama dengan pemerintah, dikarenakan sebelumnya mereka belum pernah melakukannya;

2.      Kebijakan dan Prosedur yang masih merepotkan bagi mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur seperti mereka setidaknya harus mengurus administrasi di berbaga instansi - instansi yang terlibat dalam kegiatan penyediaan infrastruktur tersebut;

3.      Proyek infrastrktur merupakan proyek jangka menengah dan memiliki karakteristik beresiko tinggi sehingga pihak mitra KSPI belum merasa aman;

4.      PJPK menjelaskan proyek infrastruktur kepada mitra KSPI terlalu luas lingkup kerja dan cakupannya sehingga akan berimplikasi pada capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex).

5.      Permasalahan pengadaan lahan/tanah. Izin tambahan masih diperlukan/diminta oleh Pemerintah Daerah. Selain itu juga bila sebuah proyek dibangun di atas tanah yang belum jelas status penyelesaiannya, maka tidak akan ada lembaga keuangan yang mau memberikan pinjaman.

Diatas telah disebutkan beberapa kendala yang terjadi dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Artikel ini mencoba menyampaikan solusi yang dapat dilakukan terhadap kendala tersebut sebagai berikut:

1.    Memberikan informasi yang terbuka dan jelas seperti dilakukannya webinar rutin kepada pihak yang terlibat atau FGD, menyediakan informasi yang jelas pada situs yang telah disediakan dan memberikan update kepada pihak yang terlibat bila ada perubahan kebijakan.

2.    Perlu penyederhanaan administrasi seperti membuat kebijakan kepengurusan administrasi yang diurus mitra KSPI cukup dilakukan satu pintu. Nantinya pihak pengurus administrasi tersebut yang berhubungan dengan instansi yang terlibat.

3.    Menumbuhkan kepercayaan mitra KSPI. Upaya Pemerintah untuk membangun kepercayaan bagi mitra KSPI agar mereka merasa aman sudah dilakukan dengan mendirikan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) pada tahun 2009. PT PII merupakan BUMN di bawah pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan penjaminan Pemerintah untuk proyek infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU dan skema lainnya sesuai penugasan Pemerintah.

4.    Perencanaan yang Jelas dan Terukur. Hal tersebut agar PJPK dapat menjelaskan proyek infrastruktur kepada mitra KSPI dengan lingkup pekerjaan dan cakupan sesuai kebutuhan yang dijadikan sebagai salah satu acuan pembuatan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kemudian perlu ada kajian mengenai manfaat proyek infrastruktur dan pemetaan resiko yang jelas.

5.    Perlu adanya intergrasi antar pemerintah, sosialisasi mengenai proyek infrastruktur dengan skema KSPI Pemerintah Pusat yang akan dibangun kepada Pemerintah Daerah agar kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terintegrasi.

6.   Pengadaan Lahan / Tanah yang belum jelas status pendanaannya, Pemerintah sudah melakukan suatu inisiasi untuk mengatasi hal tersebut dengan mendirikan sebuah BLU yang melaksanakan fungsi pengelolaan aset idle dan aset potensi, yang selanjutnya disebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). LMAN memiliki mandat salah satunya melaksanakan fungsi special landbank yaitu pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah untuk proyek – proyek Infrastruktur yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


       Anteng Sefiani/PKN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini