Banjarbaru - Jajaran Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) serta para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penandatanganan “Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi”. Acara dilaksanakan Selasa 13 Oktober 2015 di ruang rapat Kanwil DJKN Kalselteng. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng – Joko Prihanto serta dihadiri oleh perwakilan Korem 101 Antasari, Kanwil Kumham Propinsi Kalsel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, dan Biro Perlengkapan Propinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan yang menjadi landasan pelaksanaan penandatanganan komitmen adalah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Menteri Keuangan Keuangan nomor 83/PMK.01/2015, tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutannya Joko Prihanto mengatakan “Mudah-mudahan penandatanganan pernyataan komitmen ini dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas pelayanan dengan baik kepada semua stakeholder, sehingga berdampak baik terhadap optimalisasi kinerja dan memunculkan rasa kepuasan dari para pengguna jasa," ujar Joko. DJKN merupakan salah satu institusi dibawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam menjalankan tugasnya jajaran pegawai DJKN juga berpotensi menerima gratifikasi, sehingga komitmen ini merupakan sarana pengendalian gratifikasi.
Acara penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi secara bersama-sama, dimulai dari para pejabat Eselon III dan para kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kalselteng yang disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng dan para tamu undangan rapat perwakilan undangan. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dimulai oleh dari para pejabat Eselon IV di lingkungan Kanwil DJKN Kalselteng. (Penuls/Foto : Bidang KIHI)