Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Menjalin Persepsi Bersama Dalam Pengelolaan Kinerja
N/a
Jum'at, 25 September 2015   |   550 kali

Banjarbaru- “Dengan adanya sosialisasi lanjutan mengenai MOFIN dan Pengelolaan Kinerja ini, kita akan memperoleh persepsi yang sama, khususnya mengenai pengelolaan kinerja ,” pesan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Joko Prihanto.  Joko menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Kesehatan Organisasi (MOFIN) Kementerian Keuangan dan Implementasi Peraturan mengenai Pengelolaan Kinerja. Sosialisasi ini diadakan di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalselteng pada 23 September 2015.

Joko menambahkan bahwa di era reformasi kelembagaan ini, Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan kemampuan dan pelayanan kepada stakeholder. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mempergunakan Survei MOFIN untuk mengevaluasi baik dari sisi kinerja, aspek pegawai, bahkan organisasi.

Dengan terbitnya petunjuk teknis pengelolaan kinerja, diperlukan sosialisasi agar tercipta persamaan persepsi. Persamaan persepsi ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan kinerja berdasarkan pembagian kewenangan pengelolaan kinerja organisasi di tingkat kanwil sesuai dengan norma yang ada. “Dengan sama-nya persepsi, semua laporan dan kewajiban, akan bisa selesai tepat waktu dan mendapatkan hasil yang positif, tegas Joko.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi MOFIN yang diawali dengan penjelasan Kepala Bagian Umum, Rocky Sandhora. Dalam penjelasannya, Rocky menyatakan bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/2014 dan Surat Edaran Nomor 22/KN.1/2015, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti survei MOFIN secara online. Rocky menyarankan agar pada saat pengisian untuk dapat berhati-hati dan dipahami terlebih dahulu isi pertanyaannya.

Sebagai pembawa paparan mengenai MOFIN, Chandra Febri menjelaskan hal-hal yang terdapat dalam survei MOFIN, serta hal-hal yang perlu dilakukan pada saat melakukan pengisian MOFIN. Selanjutnya, Virgita Widha memaparkan mengenai perubahan-perubahan aturan petunjuk teknis KMK 467/KMK.06/2010, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara 80/KN/2012 menjadi Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 201/KN/2015 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja. (Teks/Foto: Rahman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini