Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Optimalkan Penyerapan Anggaran TA 2015!
N/a
Selasa, 22 September 2015   |   671 kali

Banjarbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) menyelenggarakan acara Capacity Building Pengelolaan Anggaran pada Senin (21/9). Acara di Aula Kanwil DJKN Kalselteng ini diikuti oleh pegawai dari KPKNL Banjarmasin, KPKNL Palangkaraya dan KPKNL Pangkalan Bun serta pegawai di setiap bidang di Kanwil DJKN Kalselteng. Acara tersebut dilatarbelakangi adanya aturan baru mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Narasumber acara ini adalah Adi Widyandana dari Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan baru tersebut adalah  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 menggantikan PMK Nomor 257/PMK.02/2014, yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2015. Di dalam PMK tersebut terdapat syarat dan mekanisme revisi anggaran baik yang pengesahannya melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) maupun melalui Kuasa Pengguna Anggaran.

Adi sebagai narasumber menjelaskan komponen-komponen anggaran yang dapat dilakukan revisi, syarat pengajuan revisi dan pihak mana yang berwenang melakukan revisi. Selain itu Adi tak lupa menjelaskan tentang cara menghadapi pagu minus yang banyak dialami satuan kerja saat akhir tahun. Pada kesempatan kali ini Adi juga menjelaskan Surat DJPB Keuangan RI Nomor S-9070/PB/2014 tentang perubahan akun belanja barang persediaan. Surat ini diterbitkan untuk mendukung sistem akuntansi akrual yang mulai diterapkan pada tahun ini.Belanja bahan yang sifatnya untuk disimpan terlebih dahulu baru digunakan dapat direvisi ke dalam akun belanja barang persediaan. Revisi bisa dilakukan untuk anggaran yang masih belum dibelanjakan sedangkan untuk anggaran yang sudah dibelanjakan, dilakukan juga koreksi Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu pada acara ini juga dibuka forum diskusi dan konsultasi mengenai kendala yang dihadapi dalam mengelola anggaran. Sekaligus menutup acara, Joko Prihanto, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, berharap dengan adanya acara ini seluruh KPKNL dapat lebih memahami proses dan ketentuan revisi DIPA demi mengoptimalisasikan penyerapan anggaran dan tercapainya seluruh output. [Penulis\foto: Nadia Rizqi\Rahman]

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini