Banjarbaru - Pada 01 September 2015, Bidang PKN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kaselteng) mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Pengelolaan BMN dan Lelang. Acara diikuti oleh seluruh koordinator wilayah di Kalimantan Selatan bertempat di gedung Aula BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan. Sosialisasi diharapkan memberikan pengertian dan kesamaan persepsi tentang pengelolaan BMN yang mendukung pengelolaan APBN.
Dalam sambutannya pada pembukaan acara, Joko Prihanto selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyampaikan bahwa Manajemen Pemerintahan modern saat ini menuntut adanya sebuah transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBN, merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggung jawabkan pelaksanaannya oleh segenap aparatur Negara. APBN merupakan sarana utama Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, oleh karenanya pelaksanaan sosialisasi perencanaan kebutuhan BMN ini merupakan hal penting untuk dilaksanakan oleh setiap Kementerian/Lembaga dimana Pemerintah sedang serius menata , memperbaiki neraca Barang Milik Negara.
Perencanaan kebutuhan ini adalah sebagai tonggak penatausahan BMN dikemudian hari hingga kita dapat mengetahui secara tepat berapa banyak BMN yang dibutuhkan pada kantor/satker di lingkungan Bapak dan Ibu sekalian. Disamping itu Joko Prihanto menegaskan, bahwa para hadirin adalah merupakan pahlawan-pahlawan aset BMN yang bertugas menyelamatkan dan melaksanakan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan, sehingga diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara dalam tahap perencanaan dan penganggaran menjadi efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan riil instansi didaerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Kantor Wiayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah selaku Pengelola BMN di daerah memiliki peran yang penting dan strategis dalam menyukseskan penyusunan perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan melakukan pembinaan khususnya kepada satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam materi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah disampaikan oleh Nandang Supriyadi, Kasi PKN III dan dilanjutkan dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara oleh Arie Nugroho, staf Kanwil DJKN Kalselteng, dijelaskan tentang mekanisme dan simulasi perencanaan kebutuhan BMN khususnya pada barang yang sudah diterbitkan SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yaitu Bangunan Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Roda Empat.
Dalam sesi tanya jawab, peserta acara sosialisasi yang berjumlah sekitar 60 orang dari seluruh Korwil yang ada di Kalimantan Selatan sangat tertarik dan begitu antusias untuk mengajukan pertanyaan baik yang berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber maupun permasalahan BMN pada umumnya. Materi terakhir pengetahuan tentang lelang khususnya lelang non eksekusi wajib BMN yang disampaikan oleh Agus Suryanto, Kepala Bidang Lelang. (Penulis/foto:Besrinawadi/Syamsuddin)