Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Tingkatkan Efisiensi dengan Perencanaan yang Tepat
N/a
Rabu, 02 September 2015   |   830 kali

Banjarbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melakukan knowledge sharing PMK 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RK-BMN). Acara diadakan dalam rangka berbagi pengetahuan dari pegawai yang telah selesai mengikuti diklat kepada seluruh pegawai agar dapat mengetahui bisnis proses yang ada di DJKN selain yang berada di bidang/seksinya. Knowledge sharing pada 25 Agustus 2015, bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalselteng.

Dalam sambutannya, Herdiah Palupi, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai perencanaan kebutuhan ini mendesak untuk diketahui bersama. Pengetahuan ini tidak hanya diperlukan di Bidang PKN melainkan juga Bagian Umum dan bidang lain yang suatu saat akan dapat membantu dalam melaksanakan tugasnya. Ilmu tentang Perencanaan Kebutuhan merupakan tindakan merumuskan kebutuhan BMN dalam pengadaan barang yang telah berlaku dengan keadaan yang sudah berjalan, yang selanjutnya menjadi dasar dalam melakukan tindakan di masa yang akan datang. “Kegiatan seperti ini sangatlah baik, semoga dapat menjadi budaya di Kementerian Keuangan, khususnya di Kanwil DJKN Kalselteng,” terang Herdiah.

Dalam kegiatan tersebut, selaku pembicara, Arie Nugroho menyampaikan bahwa RK-BMN merupakan ranah strategis DJKN dalam pengelolaan APBN. Secara garis besar, RK-BMN adalah sebuah sistem penganggaran BMN yang efisien dan berkenaan dengan BMN, sebab porsi Belanja Modal dan Pemeliharaan BMN) menempati postur yang sangat besar dalam APBN. Pembuatan PMK ini bemula dari wawasan Direktur Jenderal DJKN yang mengharapkan DJKN dapat turut serta dalam pengelolaan APBN melalui RK-BMN. Dengan demikian tidak menghambur-hamburkan anggaran dalam pengadaan BMN.

PMK mengenai RK-BMN ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2011, namun selalu tertunda dikarenakan database BMN yang dimiliki DJKN. Dengan adanya SIMAK dan SIMAN, PMK ini akhirnya terlahir dan menjadi dasar hukum dalam Perencanaan BMN khususnya untuk Gedung, Bangunan, dan Rumah Dinas. Arie juga memaparkan tentang Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) untuk Gedung, Bangunan Perkantoran, dan Rumah Dinas dari tingkatan Menteri hingga Pelaksana. Acara diikuti para pegawai dengan antusiasme tinggi, dan ditutup dengan simulasi perencanaan kebutuhan gedung perkantoran untuk setingkat menteri dan perencanaan kebutuhan rumah dinas eselon. (Penulis/Foto: Rahman, Besrinawadi/Rahman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini