Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Sinergi Antara DJKN, Kementerian ATR/BPN dan K/L
N/a
Senin, 20 April 2015   |   989 kali

Banjarbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kaselteng) mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi Pendataan dan MoU Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun Angaran 2015. Rapat Kamis, 16 April 2015 diadakan pada Aula BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalselteng Marhokkom Sitompul berkenan membuka acara  yang bertujuan untuk menyukseskan Program Sertifikasi BMN berupa Tanah Atas Nama Pemerintah RI 2015.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatanl, Para Pejabat Eselon III Kanwil DJKN Kalselteng, Para Pejabat Eselon III Kanwil Kementerian ATR/ BPN Provinsi Kalsel, Para  Kepala Kantor Pertanahan di lingkup Kanwil Kementerian ATR/ BPN Kalsel dan para perwakilan dari satuan kerja (satker) Kementrian/Lembaga (K/L) di lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi target sertifikasi tanah BMN Tahun 2015.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan addendum nota kesepahaman (MoU) yang merupakan kelanjutan MoU Percepatan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Tanah Pada Kementrian/Lembaga di Propinsi Kalimantan Selatan telah dilakasanakan pada tahun 2013 dan 2014. Dalam kata sambutan penandatanganan MoU, Kakanwil DJKN Kalselteng Marhokkom Sitompul  mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkkan akan mensukseskan pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga RI. “Hal tersebut dimaksudkan agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam Pengelolaan BMN,” ujarnya.

Kanwil DJKN Kalselteng pada tahun 2015 ini, mendapat target sebanyak 200 bidang tanah milik Kementerian Lembaga (K/L) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai lanjutan dari program yang sama pada tahun 2013 dan 2014.

Dalam nota kesepahaman ini, Kementerian/Lembaga (K/L)yang tanahnya masuk dalam 200 bidang tanah daftar nominatif dan indikatif bertanggung jawab melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah yang akan disertifikasi. Selain K/L juga dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah,  menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang berkaitan  dengan bukti perolehan atau pernyataan penguasaan fisik tanah. KL juga menyampaikan permohonan sertifikasi hak tanah untuk perubahan nama menjadi atas nama Pemerintah RI cq Kementerian/Lembaga masing-masing.

Sementara Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalsel bertanggung jawab melakukan monitoring terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menerima layanan permohonan percepatan sertifikasi tanah dan perubahan nama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kelancaran pelaksanaan MoU, Kanwil DJKN Kalselteng dan Kanwil BPN Kalsel akan senantiasa berkoordinasi apabila  terdapat permasalahan yang dihadapi oleh KPKNL Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dilingkup wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. “Masih banyak permasalahan dalam kepemilikan tanah [yang] cenderung berlarut-larut sehingga perlu upaya dari pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan agar tercipta free and clean dalam kepemilikan hak atas tanah milik pemerintah,” tegas Marhokkom Sitompul.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Pemaparan Sertifikasi BMN Tanah Pemerintah oleh Kementerian ATR/BPN Kalsel, “Terkait legalisasi pensertifikatan tanah instansi pemerintah, yang perlu diperhatikan adalah status tanah dan subjek hak atas tanah instansi pemerintah meliputi Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan juga termasuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (Persero),“ ujar Dadang Suhendi, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan BPN Kalsel.

Terdapat dua kategori terhadap tanah yang dapat diperoleh hak atas tanah pemerintah yaitu tanah yang telah memiliki status tanah negara  karena penguasaan berdasarkan Staatsblad 1911 Nomor 110 jo PP 8 /1953 penguasaan tanah negara dan tanah negara berdasarkan ketentuan nasionalisasi  PP 6 /158 yang diserahkan kepada K/L, demikian diantaranya disampaikan oleh Dadang Suhendi, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan BPN Kalsel dalam paparannya dan dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan para peserta/undangan.

Acara terakhir adalah pembahasan usulan target indikatif bidang tanah tahun 2015 antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Satker pada masing-masing Kabupaten/Kota dengan asistensi dari staf Kanwil DJKN/KPKNL Banjarmasin. Pada rapat juga dilakukan pembahasan atas kendala/permasalahan yang dihadapi oleh satker terkait alas hak/dokumen kepemilikan yang akan diajukan pensertifikatan. (Penulis/Foto: herdiah, eko ujie/joko h, oki)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini