Banjarmasin - Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi DJKN,
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan Kegiatan Sosialisasi
mengenai Crash Program dan Pojok SMV oleh narasumber Kepala Bidang Piutang
Negara, Indra Eka Putra dan Special Mission Vehicles (SMV) Icon Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan
Tengah, Junaedi melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin yang
berlangsung on air pada Pro 1 Radio Republik Indonesia 97.6 FM disiarkan dari
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (30/5).
Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Bidang
PN menyampaikan, “Utang adalah kewajiban, baik yang timbul dari Undang-Undang
maupun perjanjian yang harus dibayar oleh kreditur kepada debitur”
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah”, tambahnya.
Kepala Bidang PN juga menyampaikan, ”Dalam pengurusan
piutang negara/daerah terdapat Program Keringanan Utang atau Crash Program. Hal tersebut tertuang
dalam PMK 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah yang Diurus/Dikelola
oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash
Program Tahun Anggaran 2022, sebagai langkah pemerintah untuk melakukan
pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.”
Selain itu, Objek Crash Program antara lain, Debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak
Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, Debitur
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.
Pada kesempatan ini, SMV Icon juga menyampaikan pemahaman mengenai SMV dan apa saja SMV
dibawah Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Piutang
Negara beserta jajaran sekaligus bersilaturahmi dengan Kepala RRI Banjarmasin,
Retno Desy Swasri beserta jajaran.
Harapannya kolaborasi antara DJKN dengan RRI
dapat berjalan lebih baik kedepannya serta Tugas dan Fungsi DJKN juga semakin
dipahami oleh masyarakat umum khususnya.