Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Lantik Anggota PUPN, Kakanwil: Selamat Bergabung dan Berkontribusi!
Ellynda Kusuma Anggraeni
Selasa, 26 April 2022   |   76 kali

Banjarbaru - Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan dari Unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah secara hybrid di Aula Lantai I Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, pada Selasa (26/4).

Pelantikan ini dipimpin oleh Ferdinan Lengkong, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, selaku Ketua PUPN Cabang Kalimantan Selatan. Adapun Anggota PUPN yang dilantik yaitu Bambang Eko Mintharjo, S.H menjadi Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan dari unsur Pemerintah Daerah dan Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H menjadi Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat bergabung dan resmi dilantik dalam keanggotaan PUPN Cabang Kalimantan Selatan.

“Tugas dan Fungsi anggota PUPN dapat berkontribusi dengan memberikan bantuan/pendampingan hukum maupun dukungan dalam pengurusan piutang negara”, ucapnya.

“Pendampingan dapat dilakukan pada saat Pemeriksa maupun Jurusita KPKNL melakukan pemeriksaan/ pencarian debitur yang tidak diketahui keberadaannya atau penelusuran aset/ harta serta melakukan penyitaan harta kekayaan milik debitur”, tambahnya.

Kakanwil menyampaikan bahwa,“Sejak terbitnya KMK Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012, saat ini PUPN hanya berwenang mengurus Piutang Negara dari Kementerian Lembaga dan Piutang Daerah dari Pemerintah Daerah. Penyelesaian Piutang Negara saat ini pun telah mengalami perubahan paradigma dalam penyelesaiannya, paradigma baru penyelesaian piutang negara dilakukan melalui transformasi kebijakan dari Pengurusan Piutang Negara menjadi Pengelolaan Piutang Negara yang meliputi Pengelolaan Piutang Negara/Daerah “Lancar dan Macet” oleh K/L/Pemerintah Daerah dan Pengurusan Piutang Negara “Macet” oleh PUPN.”

“Untuk mendukung kebijakan dimaksud saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN beserta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)”, pungkasnya.

Harapannya transformasi kebijakan dimaksud dapat memperbaiki tata kelola Piutang Negara dari Hulu ke Hilir untuk memperkecil penyisihan piutang di LKPP.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong selaku Ketua PUPN Cabang Kalimantan Selatan, serta Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini