Banjarbaru - Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
menyelenggarakan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PUPN Cabang
Kalimantan Selatan dari Unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah secara hybrid di
Aula Lantai I Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, pada Selasa (26/4).
Pelantikan ini dipimpin oleh Ferdinan Lengkong,
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, selaku Ketua PUPN Cabang
Kalimantan Selatan. Adapun Anggota PUPN yang dilantik yaitu Bambang Eko
Mintharjo, S.H menjadi Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan dari unsur
Pemerintah Daerah dan Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H menjadi Anggota PUPN
Cabang Kalimantan Selatan dari unsur Kepolisian.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat
bergabung dan resmi dilantik dalam keanggotaan PUPN Cabang Kalimantan Selatan.
“Tugas dan Fungsi anggota PUPN dapat
berkontribusi dengan memberikan bantuan/pendampingan hukum maupun dukungan
dalam pengurusan piutang negara”, ucapnya.
“Pendampingan dapat dilakukan pada saat
Pemeriksa maupun Jurusita KPKNL melakukan pemeriksaan/ pencarian debitur yang
tidak diketahui keberadaannya atau penelusuran aset/ harta serta melakukan
penyitaan harta kekayaan milik debitur”, tambahnya.
Kakanwil menyampaikan bahwa,“Sejak terbitnya KMK
Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012, saat ini PUPN hanya berwenang
mengurus Piutang Negara dari Kementerian Lembaga dan Piutang Daerah dari
Pemerintah Daerah. Penyelesaian Piutang Negara saat ini pun telah mengalami
perubahan paradigma dalam penyelesaiannya, paradigma baru penyelesaian piutang
negara dilakukan melalui transformasi kebijakan dari Pengurusan Piutang Negara
menjadi Pengelolaan Piutang Negara yang meliputi Pengelolaan Piutang
Negara/Daerah “Lancar dan Macet” oleh K/L/Pemerintah Daerah dan Pengurusan
Piutang Negara “Macet” oleh PUPN.”
“Untuk mendukung kebijakan dimaksud saat ini
juga sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN beserta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres)
tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)”, pungkasnya.
Harapannya transformasi kebijakan dimaksud
dapat memperbaiki tata kelola Piutang Negara dari Hulu ke Hilir untuk
memperkecil penyisihan piutang di LKPP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong selaku Ketua PUPN Cabang Kalimantan Selatan,
serta Anggota PUPN Cabang Kalimantan Selatan.