Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Percepat Layanan Lelang Dengan Aplikasi Risalah Lelang
Arief Nugroho
Senin, 20 Agustus 2018   |   649 kali

Banjarbaru – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Barang Rampasan dan Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang untuk pejabat/pegawai DJKN yang melaksanakan fungsi lelang di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) pada hari Rabu (15/8).

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto mengatakan bahwa acara yang diikuti oleh pejabat/pegawai pada Seksi Lelang di Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Kaliantan Selatan dan Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur ini merupakan upaya berkeseinambungan yang dilakukan oleh DJKN untuk meningkatkan kualitas pelayanan lelang. "Aplikasi Risalah Lelang merupakan terobosan baru agar Pejabat Lelang lebih mudah dalam menyelesaikan risalah lelang, lebih cepat melayani, dan bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dalam memberikan layanan lelang" kata Joko Prihanto. Sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Risalah Lelang dipandu oleh Brana Pandega dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI) yang diikuti dengan antusias oleh peserta sosialisasi.

Selanjutnya Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Direktorat Lelang Erris Eka Sundari menyampaikan sosialisasi PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Barang Rampasan. Dikatakan oleh Erris, dikeluarkannya PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 yang mengakibatkan adanya potensi jenis lelang baru, sedangkan  petunjuk, baik dari PMK No. 27/PMK.06/2016 dan Perdirjen KN yang mengatur pelaksanaan dan teknis lelang belum ada. “Kita harus secepatnya mengakomodir hal tersebut agar para Pejabat Lelang dalam melaksanakan lelang secepatnya memperoleh payung hukum dan selalu menggunakan regulasi yang berlaku dalam bertugas,”ujarnya.

Selain dua materi tersebut, hari Kamis (16/8) juga akan dilakukan sosialisasi jabatan fungsional Pelelang yang akan disampaikan oleh Dwi Wahyudi, Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat DJKN. (Teks/Foto : Bidang KIHI).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini