Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Artikel
Strategi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa di Kalimantan Selatan Dengan Pendekatan Kearifan Lokal
Daud Fathul Kautsar
Jum'at, 02 Februari 2024   |   37 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah pengelola Barang Milik Negara dan Aset lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aset lain-lain yang dikelola DJKN yaitu Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa disingkat ABMA/T. 


Definisi ABMA/T

ABMA/T merupakan aset yang dikuasai negara berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 182/PMK.06/2021 (PMK ABMA/T). ABMA/T meliputi tanah dan/atau bangunan yang berasal dari berbagai sumber. Pertama dari perkumpulan Tionghoa yang terlarang dan dibubarkan dengan peraturan. Kedua dari perkumpulan atau aliran kepercayaan asing yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan. Ketiga dari perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah. Keempat dari organisasi yang didirikan oleh dan/ atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.



Upaya penyelesaian ABMA/T

Sesuai ketentuan PMK ABMA/T, penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan beberapa cara. Pertama dalam hal Negara membutuhkan aset tersebut untuk menunjang tusi maka aset tersebut dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara, atau Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, atau Barang Milik Desa pada Pemerintah Desa. Kedua, apabila ABMA/T dikuasai atau dihuni oleh Pihak Ketiga maka dapat dilepaskan status hukumnya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah. Ketiga, jika pihak ketiga memiliki dasar yang sah, ABMA/T dapat dikembalikan kepada pihak yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keempat, ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan tertentu misalnya tidak ditemukan, hilang, atau musnah karena bencana alam.

Dalam rangka penyelesaian ABMA/T tersebut, Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan membentuk Tim Penyelesaian (TP) dan Tim Asistensi Daerah (TAD). Tim Penyelesaian diketuai oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan beranggotakan unsur instansi tingkat pusat antara lain dari Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenhan, BIN, Kejagung dan KemenATRBPN. Sedangkan TAD diketuai oleh Kepala Kanwil DJKN dan beranggotakan unsur instansi tingkat daerah antara lain Kanwil DJKN, Pemerintah Daerah, Kanwil Kumham, Polda, Kejati, BIN daerah dan Kanwil ATRBPN. Tim TAD yang memberikan rekomendasi penyelesaian suatu ABMA/T untuk dilakukan pembahasan di Tim Penyelesaian. Pembentukan tim ini diperlukan karena sebagian besar AMBA/T memiliki permasalahan yang kompleks, rumit dan terkait hukum, sehingga perlu melibatkan beberapa unsur instansi terkait agraria, aparat hukum, pemerintah daerah dan sebagainya.

Lokasi ABMA/T tersebar di seluruh wilayah Kanwil DJKN dari Aceh sampai Papua. Jumlah ABMA/T yang dikelola DJKN pada awalnya sebanyak 1.020 aset dan saat ini sebagian besar sudah selesai. TAD XII Banjarmasin Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengelola ABMA/T sebanyak 13 aset yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Sesuai data Laporan ABMA/T semester I tahun 2023, dari 13 aset tersebut yang sudah Selesai sebanyak 10 aset, yang Selesai Sebagian sebanyak 1 aset dan Belum Selesai sebanyak 2 aset. Ada yang dimantapkan menjadi BMN, menjadi BMD, dan Dikembalikan kepada Pihak yang sah serta penyelesaian dengan cara pembayaran kompensasi.

ABMA/T di Kalimantan Selatan sekarang ini yang masih dalam proses penyelesaian berupa 3 (tiga) aset, yang terdiri dari  1 aset yang Selesai Sebagian dan 2 aset yang Belum Selesai. Ketiga aset tersebut kondisinya dikuasai atau dihuni oleh pihak ketiga. Aset tersebut masih dalam proses penelitian karena memiliki permasalahan yang rumit. Ada yang sudah diperjualbelikan kepada pihak lain dan sudah terbit sertifikat kepemilikan. Adapula penghuni yang kooperatif dan mempunyai niat untuk menyelesaikan tetapi terkendala dana pembayaran kompensasi karena perkiraan nilai aset yang cukup tinggi.


Penyelesaian ABMA/T di Kalimantan Selatan dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Penyelesaian ABMA/T yang dihuni atau dikuasai oleh pihak ketiga ditempuh dengan cara pendekatan formal dan pendekatan non formal. Secara formal, upaya penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK ABMA/T yaitu Tim TAD Kanwil DJKN melakukan koordinasi tertulis kepada Pihak Ketiga agar segera mengajukan permohonan kepada Ketua Tim TAD atau Kepala Kanwil DJKN untuk penyelesaian dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah. TAD juga melakukan rapat rutin membahas ABMA/T di Kalsel dan melakukan rapat insidentil membahas permasalahan ABMA/T. Selain hal tersebut, TAD melakukan penelitian lapangan ABMA/T. Dalam hal pihak ketiga mengajukan permohonan penyelesaian, selanjutnya Tim TAD membahas dalam rapat tim dan menyampaikan rekomendasi kepada Tim Penyelesaian di Kantor Pusat. Apabila Tim Penyelesaian menyetujui permohonan pihak ketiga, tahap selanjutnya dilakukan penilaian aset untuk mendapat nilai wajar aset sebagai dasar pembayaran kompensasi. Tahap berikutnya, setelah nilai wajar diketahui, Tim akan menghubungi pihak ketiga dan meminta pihak ketiga membuat pernyataan komitmen kesediaan untuk membayar kompensasi kepada Pemerintah. Selanjutnya setelah pernyataan komitmen diterima TAD, maka akan menyampaikan ke Tim Penyelesaian untuk penerbitan surat persetujuan pelepasan hak kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah.

Selain pendekatan formal, ditempuh pula pendekatan non formal melalui komunikasi, negosiasi, atau pendekatan psikologi sesuai karakter dan adat isitiadat daerah setempat. TAD aktif melakukan komunikasi persuasi dan negosiasi dengan penghuni. Dipilih satu orang PIC di Kanwil DJKN sebagai kontak person untuk melakukan komunikasi dengan semua penghuni supaya informasi yang masuk dan keluar dari 1 sumber.  Persuasi atau bujukan halus adalah komunikasi yang digunakan untuk memengaruhi dan meyakinkan       orang       lain.       Melalui       persuasi,       setiap       individu       mencoba       berusaha memengaruhi kepercayaan dan harapan orang lain (Wikipedia.org). Menurut Jackman (2005) negosiasi adalah suatu proses yang terjadi di antara dua pihak atau lebih. Pihak-pihak tersebut mulanya memiliki pemikiran yang berbeda, sampai akhirnya semua pihak dapat mencapai sebuah kesepakatan.

Selain itu, upaya non formal ditempuh pula dengan melakukan pendekatan psikologi sesuai karakter masyarakat lokal, kekerabatan, pengaruh pemuka masyarakat, pendekatan agama dan kemampuan  membayar  penghuni  serta    melibatkan  aparat  pemerintahan  daerah  setempat. Aparat pemerintahan setempat cukup berpengaruh untuk membantu menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada penghuni tentang penyelesaian ABMA/T serta dapat membantu TAD dalam menghubungkan TAD dengan penghuni yang sulit ditemui. Tim juga menganalisis kemampuan membayar kompensasi dari beberapa penghuni. 

Kalimantan Selatan merupakan daerah dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam. Pendekatan agama juga dilakukan melalui diskusi-diskusi keagamaan dengan para penghuni aset, sehingga mereka mengetahui bahwa apabila aset ini proses penyelesaiannya dilakukan dengan hati terbuka, maka akan dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Kedepannya juga dapat meminimalisir permasalahan pada ahli waris.

Selain itu, Tim juga melakukan upaya pendekatan kepada salah satu penghuni yang lebih paham akan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan ABMA/T yang dihuninya. Tim TAD menjelaskan bahwa penyampaian upaya penyelesaian dapat diajukan sendiri tanpa bersama-sama penghuni lainnya karena tanggung jawab ada di setiap penghuni/pihak. Tim TAD juga menyampaikan ketentuan bahwa pembayararan kompensasi dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil selama dua tahun. Selanjutnya, Tim TAD juga menekankan bahwa penyelesaian aset ini penting untuk kepastian hukum bagi ahli waris di masa mendatang agar tidak terbebani lagi dengan permasalahan ABMA/T.

Upaya tersebut, membuat salah satu penghuni menjadi pioner yang menyampaikan surat pernyataan komitmen pembayaran kompensasi dan akhirnya melakukan pembayaran kompensasi.  Hal ini, yang mempengaruhi penghuni lainnya untuk turut membuat surat pernyataan komitmen pembayaran kompensasi dan menyampaikan ke Tim. Secara psikologis penghuni lainnya merasa tertinggal dan merasa sebenarnya juga mampu membayar. Upaya-upaya tersebut yang akhirnya membuat 5 penghuni ABMA/T melakukan pembayaran kompensasi pada tahun 2023 ini, yang mana sudah mulai diproses dari tahun

2010. TAD juga merasa bersyukur karena 2 penghuni bahkan melakukan pembayaran secara sekaligus. Sedangkan 3 penghuni lainnya memilih membayar secara bertahap selama 2 tahun (sesuai PMK ABMA/T pembayaran dapat dilakukan secara bertahap paling lama 2 tahun sejak tanggal persetujuan).


Penutup

Dengan melakukan pendekatan yang tepat kepada masyarakat sesuai ketentuan dan kondisi atau kearifan lokal, akan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penyelesaian ABMA/T. (Suriyanti Gaffar)


Ditulis oleh Suriyanti Gaffar
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini