Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Visi ini diwujudkan melalui misi antara
lain dengan mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan
kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan
Masyarakat.
Perwujudan
lelang yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam bentuk instrumen jual beli merupakan upaya yang
membutuhkan perhatian. Pada saat ini informasi tentang pelaksanaan lelang belum
tersebar luas secara masif kepada masyarakat. Penggalian terhadap potensi
lelang terus ditingkatkan guna mendongkrak penerimaan negara. Salah satu jenis
lelang yang saat ini masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan adalah
Lelang Non Eksekusi Wajib dengan objek lelang berupa Hak Menikmati.
Hak Menikmati
adalah hak yang
memberi wewenang untuk
menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan
(Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020). Hak
Menikmati Barang sebagaimana dimaksud
meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara (Pasal 6 ayat (3) PMK
Nomor 213/PMK.06/2020).
Berdasarkan
data SLDK lelang.go.id per tanggal 21 November 2023 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Lelang sebesar
Rp681.904.856.811,00 dan berasal dari Lelang Hak Menikmati sebesar
Rp78.838.388,00. Berdasarkan data tersebut tentunya masih sangat mungkin untuk
terus dilakukan penggalian potensi terhadap objek lelang berupa Hak Menikmati.
Pemanfaatan aset oleh berbagai instansi berupa Barang Milik Negara, Barang
Milik Daerah, Barang Milik BUMN/BUMD nonpersero, Aset eks BDL , Aset eks
BPPN/Kelolaan PT PPA , Aset Bank
Indonesia maupun Objek Lelang Noneksekusi Wajib Lainnya menjadi peluang untuk
dapat dilakukan dengan proses lelang. Saat ini mekanisme pemanfaataan aset
tersebut belum secara maksimal dengan
menggunakan lelang. Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dengan lelang harga
yang terbentuk akan lebih kompetitif, hal ini tentunya akan dapat mendongkrak
penerimaan negara.
Potensi
penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Milik Negara oleh Kementerian Lembaga
masih dapat dioptimalkan, saat ini mekanisme yang digunakan belum sepenuhnya
menggunakan lelang. Pelaksanaan lelang BMN pada saat ini sebagian besar adalah
berasal dari proses penghapusan.
Sebagai
salah satu penggalian potensi lelang hak menikmati dapat dilakukan dengan
cara kolaborasi dengan Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) yang mana mereka memiliki aplikasi dalam bentuk website Aset
Indonesia (AESIA). Website ini diperuntukan bagi para pengguna Barang Negara
(BMN) untuk memasarkan asetnya, maupun pihak mitra/masyarakat untuk mengajukan
kerjasama pemanfaatan aset. Pemasaran aset yang dilakukan oleh LMAN melalui
AESIA dapat dilakukan menggunakan mekanisme lelang, dengan demikian diharapkan
dapat berkontribusi dalam meningkatkan PNBP yang berasal dari Lelang.
Selain
dengan LMAN, bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses pemanfaatan aset juga merupakan
potensi yang mempunyai peluang cukup bagus untuk peningkatan lelang hak menikmati. Beberapa
Pemda telah menggunakan lelang sebagai sarana
dalam pemanfaatan asetnya. Sampai dengan saat ini jenis aset yang
menjadi objek lelang (hak menikmatai) berupa tanah kosong, tanah dan bangunan,
kios, dan lahan parkir. Namun demikian masih terdapat lelang tidak ada
penawaran (TAP) maupun batal. Hal ini disebabkan tidak ada yang melakukan
penawaran dan secara administrasi terdapat dokumen yang belum terpenuhi
sehingga menyebabkan lelang batal.
Mengenalkan
lelang secara masif kepada masyarakat luas perlu dilakukan untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Digitalisasi lelang melalui lelang.go.id dan sebaran
KPKNL diseluruh wilayah Indonesia tentunya menjadi faktor pendukung dalam
pelaksanaan optimalisasi lelang,
khususnya lelang hak menikmati. Dengan digitalisasi lelang pemanfaatan aset
yang dimiliki oleh instansi – instansi dapat dipasarkan dengan jangkauan yang
lebih luas serta lebih mudah untuk prosesnya. Di dukung dengan sebaran KPKNL
yang berada di seluruh Indonesia memudahkan para pemangku kepentingan untuk
mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Kolaborasi
dan kerjasama dengan berbagai instansi didukung dengan digitalisasi lelang serta sebaran KPKNL diseluruh wilayah
Indonesia tentunya menjadi faktor yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan
negara dari lelang hak menikmati.
Salah
satu contoh lelang hak menikmati yang telah berhasil dilaksanakan adalah
pengelolaan lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah. Keuntungan yang
diperoleh dengan menggunakan mekanisme lelang.go.id dalam pengelolaan lahan
parkir yaitu penunjukan pemenang lebih akuntabilitas, aman, dan transparan,
harga penawaran lebih kompetitif, hasil penerimaan lebih besar dibanding dengan
pola pengelolaan lahan parkir sebelumnya, penerimaan pendapatan Pemda diterima
pada awal perjanjian, dan jangkauan calon peserta lebih luas. Meskipun demikian
masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu benturan
kepentingan, alasan politis, dan organisasi masyarakat. Untuk mengatasi hal
tersebut maka diperlukan koordinasi yang lebih intens dengan pihak – pihak
terkait.
Dari
uraian di atas, potensi Lelang Non Eksekusi Wajib dengan objek lelang berupa
Hak Menikmati ditunjang dengan potensi penyelenggaraan lelang yang dimiliki
DJKN perlu dilakukan lebih intens dan
lebih maksimal. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dapat dioptimalkan
untuk mendorong pelaksanaan lelang, sehingga dapat mendongkrak penerimaan
negara. (Cahyani Diah Utami)
Ditulis
oleh Cahyani Diah Utami, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Bidang Lelang