Sesuai perjanjian kinerja tahun 2022, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki salah satu Sasaran Strategis yang
harus dicapai yaitu Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif. Sasaran strategis
tersebut memiliki arti bahwa pengendalian
dan pengawasan pengelolaan BMN dapat dikatakan efektif apabila memenuhi
parameter : (1) Terselesaikannya sengketa/permasalahan pengelolaan BMN yang ada
serta menurunnya potensi permasalahan terkait BMN di masa mendatang (2) Temuan
aparat pemeriksa tuntas ditindaklanjuti (3) Tidak ada temuan material/fraud
terkait pengelolaan BMN (4) Surat persetujuan pengelolaan BMN pada unit
pengguna barang ditindaklanjuti.
Sesuai Renstra DJKN tahun 2020-2024, DJKN memiliki
visi menjadi pengelola kekayaan negara yang professional dan akuntabel dalam
rangka mendukung visi Kementerian Keuangan menjadi Pengelola Keuangan Negara
untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif,
dan Berkeadilan serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apabila
dikaitkan dengan visi tersebut, DJKN merupakan Unit Eselon I di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang cukup memiliki fungsi high risk, hal ini dapat diketahui dari penyelenggaraan fungsi di bidang kekayaan negara,
piutang negara, lelang, dan penilaian yang memiliki peran besar dalam
kontribusi penerimaan negara bukan pajak bagi Indonesia.
Melihat perjalanan DJKN selama tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022, telah terjadi beberapa perubahan/perkembangan yang dalam rangka untuk menyesuaikan berbagai kondisi dan sudut pandang di tingkat internal organisasi maupun di tingkat nasional. Contoh perkembangan yang terjadi adalah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dengan adanya PMK tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengalami perubahan struktur organisasi yang berdampak pada Pengelolaan Kinerja Pegawai maupun Organisasi di Lingkungan DJKN yang harus menyesuaikan reorganisasi tersebut. Perubahan organisasi adalah aksi mengubah organisasi dari kondisi saat ini ke kondisi masa depan demi meningkatkan efisiensi. Tujuan perubahan adalah demi meningkatkan kemampuan organisasi dalam beradaptasi dengan perubahan lingkungan, tetapi di sisi lain berusaha mengubah perilaku orang-orang dalam organisasi demi meningkatkan produktivitasnya (Yusuf Suwandono & Vivie Laksmi, 2019:2). Selain itu adanya perubahan di tengah tahun 2021 berupa berlakunya SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan berlakunya SE-21/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan juga mengiringi dinamika perkembangan pengelolaan kinerja.
Dinamika perkembangan yang pesat tidak mudah bagi organisasi karena semua atau beberapa sistem berubah secara otomatis dan proses perubahan. Di sisi lain dari tahun ke tahun, organisasi memiliki target yang semakin menantang (challenging). Pengelolaan kinerja harus dikontrol oleh kepemimpinan yang tepat, pengetahuan baru, keterampilan baru, dan budaya baru demi mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pentingnya prosedur kepemimpinan terletak pada proses mengarahkan dan mempengaruhi aktivitas anggota tim yang terkait dengan suatu tugas. Ini memiliki setidaknya satu implikasi penting bahwa seorang bawahan atau pemimpin pengikut harus berpartisipasi. Dengan kesediaan demi menerima instruksi dari pemimpin, anggota kelompok dapat menegaskan status kepemimpinan mereka dan memungkinkan proses kepemimpinan (Putra, 2020: 13-14).
Untuk melakukan
pengelolaan kinerja yang tepat, sebuah organisasi perlu melakukan proses
pemantauan dan pengukuran kinerja untuk memastikan bahwa organisasi dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat dilakukan dari Rapat
Monitoring dan Evaluasi Kinerja secara berkala antara pimpinan atau pemilik
peta strategi dengan bawahannya. Pengukuran kinerja organisasi khususnya di
DJKN memerlukan data dan informasi dari seluruh unit vertikal di Lingkungan
DJKN. Informasi yang digunakan dalam pengukuran dibuat secara updated dan tepat kemudian secara berjenjang
disampaikan ke unit diatasnya. Untuk mendukung Rapat yang dimaksud, diperlukan
sebuah media bantu yang menyajikan data capaian kinerja. Media bantu tersebut
dapat digunakan organisasi untuk melihat proses implementasi strategi dalam
rangka mencapai tujuan organisasi. Dengan demikian monitoring dan evaluasi capaian
kinerja berfungsi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi dan
dapat digunakan sebagai masukan bagi perencanaan yang akan datang.
Salah satu media bantu pengukuran kinerja adalah Monthly Performance Dashboard. Dashboard merupakan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam satu database. Monthly Performance Dashboard dapat digunakan oleh organisasi untuk mengidentifikasi area organisasi yang bermasalah, menemukan akar permasalahan tersebut dengan memvisualisasikan tampilan drill-down data. Dari permasalahan yang ditemukan itu dapat membantu pimpinan unit dalam hal ini di Lingkungan DJKN dalam mengambil keputusan dan pada akhirnya sasaran strategis pengawasan dan pengendalian yang efektif dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kerugian negara.
Penulis : Fitri Nurul Syahadah