Menurut UU No
6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjadi
titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau
dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam
menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah
yang diserahkan kepada desa. Pembangunan di desa bersifat sentralistik,
pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan terjadi
penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa. Namun pada saat ini
desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Desa didorong untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis
kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis, desa berhak mengatur
sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal, desa
memiliki pendanaan yang besar berupa dana desa sebagai modal memenuhi kebutuhan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk
melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa. Presiden menyebut hal
tersebut dapat dilihat dari dana desa yang telah tersalurkan untuk membangun
desa-desa di seluruh Tanah Air. Dalam kegiatan pertemuan bersama para kepala
desa se-Kabupaten Banjarnegara, Presiden menyampaikan bahwa dana desa tahun
2024 besar sekali yaitu sebesar Rp539 triliun. Oleh karena itu Kepala Negara
berharap agar penggunaan dana desa dapat dikelola semakin baik dan memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Dana
Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan
tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana Desa merupakan program nasional
yang sangat spesial karena untuk menghitung pagu dana desa perlu kolaborasi lintas
Kementerian untuk mendapatkan data pendukungnya. Kementerian Dalam Negeri
menyediakan data jumlah desa dan jumlah penduduk, Kementerian Desa berkontribusi
dalam menyiapkan data Indeks Desa Membangun (IDM) serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), data jumlah penduduk
miskin disumbang dari Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan menyediakan
data kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa. Sementara itu, data luas wilayah serta data
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) desa
diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Seluruh data tersebut diolah sedemikian
rupa sehingga menghasilkan formula pengalokasian Dana Desa.
Dana
Desa memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat
desa. Program Sustainable Development
Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB
merupakan suatu rencana aksi global
yang disepakati oleh para pemimpin dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi
kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai
target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke
tingkat desa, pemerintah telah menetapkan program SDGs Desa. Adapun Tujuannya adalah agar SDGs nasional
dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu, dengan melokalkan
SDGs Global ke dalam SDGs Desa diharapkan pembangunan desa benar-benar
komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang dapat menjawab
permasalahan desa, selain itu SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat desa
menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan desa. Tujuan yang ingin dicapai dari SDGs Desa pada
tahun 2030 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat
dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan
perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan,
pertumbuhan desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa
kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa
sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan,
kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Pemerintah telah menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi
instrument untuk mengukur keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. IDM
merupakan indeks komposit yang dibentuk dari 3 jenis indeks yakni indeks
ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan
ekologi/lingkungan yang dikembangkan untuk menuju desa maju dan mandiri. Dengan
anggaran dana desa yang dikelola oleh desa diharapkan akan meningkatkan nilai IDM
dan program dana desa menunjukkan adanya pengaruh positif terhadap status
desa. Pada tahun 2023 desa sangat
tertinggal sebanyak 4.382 desa, jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2021
sebanyak 4.985 desa atau sebanyak 603 desa sudah naik kelas menjadi desa
tertinggal. Jumlah desa tertinggal tahun 2021 sebanyak 12.177 desa dan di tahun
2023 turun signifikan sebesar 44 persen menjadi sebanyak 6.803 desa. Jumlah
desa berkembang selama periode 2021 sampai dengan 2023 telah terjadi penurunan
jumlah desa berkembang sebanyak 9.515 desa, dari semula berjumlah 38.086 desa
menjadi 28.751 desa. Peningkatan status indeks desa membangun terjadi pada
status desa maju dan desa mandiri. Desa maju bertambah sebanyak 7.705 desa atau
50 persen menjadi 23.029 desa di tahun 2023 dan desa mandiri meningkat 8.178
desa atau 249 persen dari tahun 2021 sebanyak 3.278 desa menjadi 11.456 desa di
tahun 2023.
Kesuksesan pembangunan di tingkat desa tidak lepas dari peran
pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan dana desa sehingga pada gilirannya komitmen negara dalam melindungi
dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sesuai
dengan yang diamanatkan dalam UU Desa dapat tercapai.
Ditulis oleh : Suharyanto/Pejabat Pengawas pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat