Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat > Artikel
Pengurusan Piutang Negara dengan Sisa Kewajiban di bawah Rp8 Juta: Studi Kasus di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 05 Februari 2024   |   168 kali

Pendahuluan

Piutang Negara merupakan bagian dari aset pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah. Pengelolaan yang baik termasuk penyelesaian Piutang Negara mendukung terwujudnya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. Piutang Negara timbul dari berbagai sebab diantaranya Instansi Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) menyalurkan dana melalui pola channeling atau risk sharing kepada Penanggung Hutang (perorangan/badan usaha). Apabila terjadi piutang macet, pada tahapan pertama, Instansi Pemerintah berkewajiban menyelesaikan Piutang Negara tersebut. Selanjutnya, jika tidak berhasil, maka pengurusannya diserahkan kepada DJKN c.q Kanwil DJKN c.q. KPKNL (pasal 2, pasal 3 PMK 240 Tahun 2016).

Piutang Negara yang diserahkan pengurusannya melalui KPKNL, harus didukung dengan bukti/dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara secara pasti serta sisa kewajiban paling sedikit Rp8 juta atau terdapat Barang Jaminan (pasal 71 PMK 163, 2020). Pada Gambar 1, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, per 31 Desember 2023, tercatat mayoritas BKPN aktif dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta disertai dengan Barang Jaminan. Piutang Negara tersebut merupakan penyerahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak yang diurus oleh KPKNL sejak tahun 2017 sampai saat ini pada tahapan Surat Paksa (SP).


Gambar 1: Pemetaan BKPN pada Kanwil DJKN Kalbar



Diolah dari sumber data pada Aplikasi Focus PN per 31 Desember 2023

 

Permasalahan

Kesulitan menemukan keberadaan Penanggung Hutang dan lokasi Barang Jaminan pada BKPN tersebut. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik, diketahui luas wilayah Kabupaten Landak sebesar 9.909 km2 terdiri dari 13 kecamatan. Transportasi di Kabupaten Landak cukup sulit menjangkau antar desa dikarenakan kondisi jalan dengan permukaan kerikil dan tanah yang sebagian besar dalam keadaan tidak baik sebagaimana dirincikan pada Tabel 1. Curah hujan yang tinggi meningkatkan kesulitan melalui jalan dengan permukaan kerikil dan tanah. Adapun, kaitannya dengan media komunikasi, pada Kabupaten Landak terdapat 4 (empat) Lembaga Penyiar Radio yang menjangkau 13 kecamatan.

Tabel 1: Panjang Jalan menurut Jenis Permukaan dan kondisi Jalan

Permukaan

Panjang (Km)

Persen

Kondisi

Panjang (Km)

Persen

Aspal

485,42

49,2

Baik

163,14

18

Kerikil dan Tanah

493,68

50,5

Sedang

447,24

45

Lainnya

3,32

0,3

Rusak

372,04

37

Sumber: Data BPS Kabupaten Landak, Tahun 2023

Pembahasan

Kondisi Penanggung Hutang

Penyelesaian Piutang Negara tersebut, KPKNL terkendala mayoritas Penanggung Hutang tidak ditemukan. Sehingga, pengurusan tidak optimal melalui pelunasan atau Crash Program Keringanan Utang (CPKU) termasuk Piutang Negara penyerahan dari Pemerintah Daerah (pasal 2 PMK 13 Tahun 2023).

Sebagaimana Gambar 2, Penanggung Hutang yang tidak ditemui oleh sebab tidak di tempat, alamat tidak dapat dijangkau atau tidak dikenal di daerah setempat. SP kemudian disampaikan kepada Kepala Desa setempat dan/atau ditempel di KPKNL.


Gambar 2: kondisi Penanggung Hutang pada saat penyampaian Surat Paksa


Diolah dari informasi Laporan dan/atau Berita Acara Penyampaian Surat Paksa

Penanggung Hutang yang belum diketahui keberadaannya perlu penelusuran lebih lanjut. Namun apakah penelusuran tersebut merupakan cara efektif untuk menyelesaikan Piutang Negara? Pada pengurusan Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat, persentase penyelesaian Piutang Negara lunas terhadap BKPN di bawah Rp8 juta sangat rendah yaitu sebesar 14 persen, sebagian besar melalui penyelesaian administratif (PSBDT). Melihat kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Landak merupakan daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak kedua setelah Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat atau sebesar 10 persen dari total penduduk di Kabupaten Landak (BPS Kabupaten Landak, Tahun 2023).

Piutang Negara dapat ditetapkan PSBDT dalam hal (pasal 281 PMK 240 Tahun 2016, huruf E angka 3 SE-02 Tahun 2022) dalam hal:

a.   Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan

b.   Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis berdasarkan laporan penilaian diketahui bernilai jual rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual atau Barang Jaminan bermasalah yang sulit diselesaikan.

Penyelesaian lunas sulit ditempuh terhadap Penanggung Hutang yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. KPKNL melakukan penelitian lapangan terhadap Barang Jaminan yang diserahkan.

Kondisi Barang Jaminan

Barang Jaminan didominasi berupa tanah yaitu sebanyak 96 persen sebagaimana Gambar 3, dengan dokumen yang diserahkan berupa SHM (tanpa dibebani Hak Tanggungan) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan oleh Kepala Desa setempat. Kekuatan hukum SKT sangat lemah, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam hal kepemilikan tanah. Kedudukan SKT dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia merupakan akta di bawah tangan yang menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran tanah (Noor Atikah, 2022). Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (pasal 32 PP 24 Tahun 1997).


Gambar 3: Dokumen Barang Jaminan BKPN dengan nilai di bawah Rp8 juta



Diolah dari informasi Barang Jaminan pada Aplikasi Focus PN per 31 Desember 2023

Untuk dapat menyatakan Barang Jaminan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan/atau bermasalah sulit diselesaikan, sesuai SE-02 Tahun 2022 menerangkan kriteria Barang Jaminan tidak lagi memiliki nilai ekonomis diantaranya:

a.   Barang Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan tidak mempunyai nilai ekonomis berdasarkan laporan hasil penilaian mempunyai nilai jual rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual oleh sebab antara lain lokasi tanah terletak di daerah pegunungan, bukit/jurang yang jauh dari pemukiman, berdekatan dengan pemakaman, tidak ada/hampir tidak mempunyai akses jalan atau merupakan tanah rawa.

b.   Barang Jaminan selain tanah dan/atau bangunan atau surat berharga tidak mempunyai nilai ekonomis berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian lapangan atau konfirmasi/informasi tertulis dari instansi yang berwenang atau Penyerah Piutang.

Sementara, untuk kategori Barang Jaminan bermasalah sulit diselesaikan memenuhi kriteria diantaranya:

a.   terdapat dokumen kepemilikan ganda yang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang atau Penyerah Piutang, hasil pemeriksaan atau penelitian lapangan; dan/atau

b.   terdapat putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang Negara.

Pada intinya Barang Jaminan berupa barang tidak bergerak, perlu diketahui secara pasti lokasi fisiknya. Pemeriksaan atau penelitian lapangan, dapat dipilih salah satu dengan mempertimbangkan efektivitas. Apabila kecenderungan arah penyelesaian secara administratif (PSBDT), dapat berpedoman pada pengaturan bahwa dalam rangka PSBDT dilakukan Pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit Rp500 juta (pasal 282 PMK 240 Tahun 2016). Dengan demikian, BKPN dengan nilai di bawah Rp8 juta dapat didasarkan pada penelitian lapangan.

Pijakan pertama pada hasil penelitian lapangan Barang Jaminan yang dilakukan untuk tujuan memastikan keberadaan fisik, lokasi, mencocokkan data dan memastikan kepemilikan dalam hal Barang Jaminan belum bersertifikat (pasal 50, Perdirjen 6 Tahun 2017). Apabila ditemukan dan diketahui kepemilikan ganda/putusan pengadilan dapat menjadi penyebab Barang Jaminan bermasalah sulit diselesaikan, maka KPKNL menerbitkan PSBDT. Barang Jaminan ditemukan dan tidak bermasalah sulit diselesaikan, ditingkatkan dengan proses penyitaan, penerbitan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dan dimohonkan penilaian dalam rangka penjualan melalui lelang (pasal 233, PMK 240 Tahun 2016). Apabila Laporan penilaian menunjukkan terdapat nilai ekonomis, maka dilanjutkan dengan penjualan melalui lelang. Sementara apabila Barang Jaminan bernilai jual rendah atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis, KPKNL dapat menetapkan PSBDT.

Pada proses penilaian, pengumpulan data dan informasi terhadap obyek penilaian berupa tanah dilaksanakan melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung obyek penilaian (pasal 12 PMK 173 Tahun 2020). Lantas, bagaimana dengan Barang Jaminan yang tidak ditemukan fisiknya? tentu tidak dapat dilakukan penilaian, sehingga tidak dapat diketahui nilai ekonomis Barang Jaminan.

Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap Barang tidak bergerak diumumkan sebanyak 2 (dua) kali yang pengumuman kedua dilakukan melalui surat kabar harian (Pasal 63, PMK 122 Tahun 2023). Bagaimana dengan Barang Jaminan yang tidak ada peminat (TAP) saat penjualan lelang, apakah akan dilelang ulang dan sampai berapa kali dilakukan lelang ulang serta berapa banyak biaya pengumuman yang harus disiapkan?

Khusus untuk BKPN dengan nilai kewajiban di bawah Rp8 juta, kedua kondisi tersebut tidak mudah untuk dipecahkan. Penelusuran dan penjualan lelang yang berulang-ulang memerlukan sumber daya (setidaknya berupa SDM, anggaran perjalanan dinas atau pengumuman lelang) yang cukup besar.Terangkum dalam alur sebagaimana Gambar 4, bahwa pada proses berwarna kuning memerlukan adanya pengaturan/kebijakan khusus terhadap penyelesaian BKPN yang nilai kewajiban di bawah Rp8 juta.

Gambar 4: Alur penyelesaian Piutang Negara disertai Barang Jaminan

 

Kesimpulan dan rekomendasi

Kesimpulan

Piutang Negara disertai dengan Barang Jaminan, idealnya diselesaikan secara paripurna melalui pelunasan baik dengan pembayaran sisa kewajiban atau dengan CPKU oleh Penanggung Hutang, atau melalui penjualan/penebusan Barang Jaminan. Sehingga jelas, kepada siapa dokumen Barang Jaminan diserahkan. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang menghambat penyelesaian tersebut, yaitu:

1.   Penanggung Hutang tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu menyelesaikan kewajibannya;

2.   Barang Jaminan tidak ditemukan lokasi fisiknya atau TAP pada saat penjualan melalui lelang;

3.   Dokumen Barang Jaminan yang diserahkan, bestatus lemah secara hukum (SHM tanpa pembebanan Hak Tanggungan dan SKT).

Pada dasarnya kondisi tersebut menunjukkan termasuk kategori Barang Jaminan bermasalah sulit diselesaikan untuk BKPN dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta.

Rekomendasi

Dengan mempertimbangkan nilai BKPN, khusus BKPN dengan sisa kewajiban di bawah Rp8 juta disertai dengan Barang Jaminan, disampaikan rekomendasi sebagai berikut:

a.   Kantor Pusat:

1)  melanjutkan CPKU dengan diskon yang lebih besar dan didukung dengan penyediaan anggaran untuk melakukan penelusuran lebih lanjut keberadaan Penanggung Hutang dan/atau publikasi CPKU;

2)  penyelesaian secara administratif (PSBDT) dengan memperluas kriteria Barang Jaminan bermasalah sulit diselesaikan sebagaimana pada SE-02 Tahun 2022 sehingga dapat mencakup penyelesaian Piutang Negara dengan kondisi Barang Jaminan yang tidak ditemukan lokasi fisiknya, TAP pada penjualan melalui lelang dan Barang Jaminan dengan dokumen lemah secara hukum;

3)  mengatur penatausahaan dokumen Barang Jaminan Piutang Negara pada BKPN yang apabila diselesaikan secara administratif (PSBDT).

b.   KPKNL:

1)  melakukan pemetaan Penanggung Hutang berdasarkan alamat desa untuk efektivitas penelusuran; dan

2)  memanfaatkan media komunikasi misalnya pengumuman melalui radio, menyurati kepada Penanggung Hutang potensial CPKU, penyebaran informasi berupa brosur/leaflet dengan menggunakan bahsa yang menarik melalui Kepala Dusun untuk efisiensi penelusuran Penanggung Hutang dan pemberitahuan/mensosialisasikan CPKU.

 

Daftar Pustaka

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Jakarta.

Kementerian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.16/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Jakarta.

Kementerian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Jakarta.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Jakarta.

Kementerian Keuangan. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara. Jakarta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2022). Surat Edaran Nomor SE-2/KN/2022 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. Jakarta.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak. (2023). Kabupaten Landak Dalam Angka 2023.

Noor Atikah. 2022. Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin.

 

(Ditulis oleh: Siti Maghfirotun/Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Kalbar)



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini