Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
RUU PKN, Kepala kanwil DJKN Jateng DIY: Kekayaan Negara Harus dikelola dengan Tepat!
Unggul Aji Mulyo
Kamis, 05 Oktober 2023   |   39 kali

Semarang  – Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebut bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan bersungguh-sungguh berupaya menyukseskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) untuk bisa disahkan sesegera mungkin.

 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melaksanakan Konsultasi Publik dengan para stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini digelar di lantai 7 GKN II Semarang pada Kamis (05/10).

 

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani memaparkan urgensi dari RUU PKN ini. “Pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan negara masih terpisah-pisah dan belum diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang sehingga belum terdapat framework pengelolan kekayaan negara yang strategis dan menjawab isu-isu terkini baik di lingkup nasional maupun global.”, papar Ani.

 

Menyambung sambutan, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tedy Syandriadi menjelaskan dari sisi legalnya. “RUU PKN disusun demi terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan. Sesuai dengan arah pengaturan tersebut, ketentuan-ketentuan pengelolaan kekayaan negara dalam undang-undang ini berlandaskan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas kepastian nilai, asas keadilan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas partisipatif, asas kearifan lokal, dan asas tanggung jawab negara.”, imbau Tedy.

 

Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, menekankan dalam penjelasannya betapa pentingnya RUU PKN hadir di dalam Pengelolaan Keuangan Negara ini. “Pemerintah mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan lainnya, guna terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara. Penyusunan RUU PKN adalah bentuk upaya Pemerintah untuk hadir dalam dinamika pengelolaan kekayaan negara.”, tambah Encep.


Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Narasumber-narasumber yang hadir antara lain: Arfan faiz Muhlizi (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Kemenkumham), Sri Nur Hari Susanto (Dosen UNDIP), dan Yoshua Wisnungkara (Kepala Subdit PKKNL). Moderator kegiatan Konsultasi Publik RUU PKN ini adalah Surya Adi Putra (Kepala Seksi PKKNL IV). (Penulis: Unggul Aji Mulyo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini