Semarang – Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebut bahwa Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan bersungguh-sungguh berupaya menyukseskan
Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) untuk bisa disahkan
sesegera mungkin.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melaksanakan Konsultasi Publik
dengan para stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini digelar
di lantai 7 GKN II Semarang pada Kamis (05/10).
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Tri
Wahyuningsih Retno Mulyani memaparkan urgensi dari RUU PKN ini. “Pengaturan
mengenai pengelolaan kekayaan negara masih terpisah-pisah dan belum diatur
secara komprehensif dalam suatu undang-undang sehingga belum terdapat framework
pengelolan kekayaan negara yang strategis dan menjawab isu-isu terkini baik di
lingkup nasional maupun global.”, papar Ani.
Menyambung sambutan, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tedy
Syandriadi menjelaskan dari sisi legalnya. “RUU PKN disusun demi terwujudnya
pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan. Sesuai dengan arah
pengaturan tersebut, ketentuan-ketentuan pengelolaan kekayaan negara dalam
undang-undang ini berlandaskan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas
transparansi, asas kepastian nilai, asas keadilan, asas manfaat, asas
kehati-hatian, asas partisipatif, asas kearifan lokal, dan asas tanggung jawab
negara.”, imbau Tedy.
Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, menekankan
dalam penjelasannya betapa pentingnya RUU PKN hadir di dalam Pengelolaan Keuangan
Negara ini. “Pemerintah mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan
dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan lainnya, guna
terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara. Penyusunan RUU PKN adalah
bentuk upaya Pemerintah untuk hadir dalam dinamika pengelolaan kekayaan negara.”,
tambah Encep.
Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Narasumber-narasumber yang hadir antara lain: Arfan faiz Muhlizi (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Kemenkumham), Sri Nur Hari Susanto (Dosen UNDIP), dan Yoshua Wisnungkara (Kepala Subdit PKKNL). Moderator kegiatan Konsultasi Publik RUU PKN ini adalah Surya Adi Putra (Kepala Seksi PKKNL IV). (Penulis: Unggul Aji Mulyo)