Semarang – Selasa, 13 September 2022, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (selanjutnya disebut PMK 137/2022) telah diundangkan. Hal ini yang membuat jajaran Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berinisiatif mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan yang ada di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Acara dilaksanakan pada Selasa (18/10) secara daring.
Mahmudsyah, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, membuka acara dengan memberikan sambutannya. Ia berpesan bahwa saat ini terdapat 3.981 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nilai lebih dari Rp469 miliar. Mengingat tingginya nilai Piutang macet tersebut, perlu kolaborasi yang kokoh antara Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara dengan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. “Saling bahu-membahu, saling membantu antara kita (Kementerian Keuangan) dan Daerah sudah berlangsung lama. Kita harus selalu menjaga sinergi yang seperti ini. Ditambahkan pula tidak setiap Piutang dapat diserahkan kepada Negara. Untuk itulah hadir PMK 137/2022 ini.” terang Mahmud.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dan paparan dari Iwannudin Iskandar, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Iwan menambahkan bahwa terbitnya PMK 137/2022 ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu. “Dengan adanya peraturan ini (PMK 137/2022), harapan kami tentu saja untuk memperbaiki kualitas Piutang Daerah pada LKPD, terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang prudent dan akuntabel.”, papar Iwan.
Wiji Yudhiharso K.P. dan Mat Syarif selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini memberikan penjelasan serta berdialog langsung dengan peserta. Berbagai hal terkait PMK ini dapat ditanyakan langsung kepada narasumber. Hal ini yang membuat dialog semakin interaktif. (Unggul/Bidang KIHI)