Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Laksanakan Tiga Lini Pertahanan, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Rencanakan Pemantauan atas Pengendalian Intern Tahun 2021
Kharis Syuhada
Rabu, 14 April 2021   |   130 kali

Semarang – “Kita sudah lolos WBK tingkat eselon I dan bersiap untuk jenjang berikurnya. Saya mengimbau Bapak/Ibu, hal ini merupakan tugas bersama dan dapat dicapai dengan bekerja sama dan bersinergi dengan baik seluruh komponen di Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.”, ujar Ismu Bintoro dalam sambutannya dalam acara bertajuk Mocacino atau Morning Call Ciptakan Inovasi dan Siraman Ilmu. Ia mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan sambutan.

 

Acara Mocacino dilaksanakan melalui Zoom Meeting serta merupakan program dalam menyambut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan dilaksanakan setiap pekan.

 

Pada Rabu (14/04) kali ini, pegawai di Bidang KIHI, Wantiyem, berkesempatan untuk memaparkan secara rinci tentang Rencana Pemantauan Tahunan Pengendalian Intern Tahun 2021. Ia menyebutkan dasar hukum pengendalian intern yaitu KMK Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Selanjutnya, Wanti menjelaskan konsep Tiga Lini Pertahanan yaitu lini pertahanan pertama oleh manajemen dan seluruh pegawai, lini pertahanan kedua oleh unit kepatuhan internal (memantau pelaksanaan proses bisnis pada lini pertahanan pertama), dan lini pertahanan ketiga melaksanakan fungsi audit dan reviu atas penerapan pengendalian intern.

 

Pada kesempatan yang sama, Wanti memaparkan mengenai teknis evaluasi pengendalian intern, pengendalian intern terhadap proses bisnis Kanwil dan KPKNL, serta pemantauan kode etik pegawai.

 

“Untuk pemantauan kode etik pegawai, kode etik yang dipantau adalah kedisiplinan pegawai saat jam kerja dan kode etik terkait penggunaan media sosial”, tambah Wanti. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, pasal 7 huruf f disebutkan bahwa “menggunakan media sosial dengan bijak” merupakan salah satu bentuk kode etik dan kode perilaku nilai integritas. Sehingga, para pegawai perlu lebih cermat dalam “menjalani kehidupan”-nya di dunia maya.

 

Penulis/Fotografer: Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini