Semarang – “Alasan diadakannya Crash Program “Keringanan Utang” yaitu untuk meningkatkan kualitas tata kelola debitur dan membantu debitur yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang APBN 2021”, ujar Samsul Alam dalam sambutannya dalam acara bertajuk Mocacino atau Morning Call Ciptakan Inovasi dan Siraman Ilmu. Ia mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan sambutan.
Acara Mocacino dilaksanakan melalui Zoom Meeting serta merupakan program dalam menyambut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan dilaksanakan setiap pekan.
Pada Selasa (06/04) kali ini, pegawai di Bidang Piutang Negara, Norberthus Happy Dwi Prajoko, berkesempatan untuk memaparkan secara rinci tentang Crash Program "Keringanan Utang". Ia menjelaskan mengenai latar belakang, objek dan jenis Crash Program, pengecualian, tarif keringanan, dan simulasi perhitungan.
Crash Program “Keringanan Utang” merupakan program yang diadakan untuk memitigasi dampak Pandemi COVID-19 serta untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Negara akan mendapatkan realisasi pendapatan dari setoran angsuran atau pelunasan debitur yang nantinya dapat digunakan untuk memberikan stimulus dari sisi konsumsi pemerintah dan sisi dunia usaha.
Penulis/Fotografer: Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta