Purwokerto – Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng DIY)
beserta jajarannya menyelenggarakan Rapat Kerja untuk sukseskan Program
Keringanan Utang, bertempat di Aula KPKNL Purwokerto, Senin (05/04).
Rapat dengan agenda pembahasan optimalisasi Crash Program dan action plan pencapaian target pengurusan Piutang Negara tahun 2021 ini diawali pembukaan oleh Kepala KPKNL Purwokerto, Soeparjanto. Selaku tuan rumah, Soeparjanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY beserta jajarannya, perwakilan dari Direktorat PKNSI dan Direktorat PNKNL. “Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan terkait dengan crash program keringanan utang tahun 2021”, tuturnya.
Kepala Kanwil DJKN Jateng
DIY, Mahmudsyah memberikan sambutan dalam rapat tersebut dan meminta jajarannya untuk mendukung dan
menyukseskan program Crash Program tahun
2021. “Target IKU Tahun 2021 sangat challenging
dan yang paling menantang adalah IKU pengurusan piutang Negara. Dengan terbitnya
PMK Nomor 15/PMK.06/2021 diharapkan mempercepat penyelesaian piutang negara
pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta”, ujar Mahmudsyah.
Mahmudsyah menekankan kembali pesan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, ketika kunjungan kerja pada
Kanwil DJKN Jateng DIY akhir Maret lalu untuk
menjadikan kantor sebagai home.
Untuk membangun home diperlukan
interaksi/komunikasi yang baik, menciptakan suasana kondusif dan menghindari
munculnya penguatan ego sektoral yang kontra produktif dengan tujuan organisasi.
Dalam kesempatan ini Mahmudsyah juga melakukan
monitoring dan evaluasi kinerja KPKNL di wilayah kerjanya untuk periode
triwulan I tahun 2021 serta meminta kepada para kepala KPKNL untuk menerapkan
strategi manajerial secara efektif dan efisen terkait keterbatasan SDM dalam
rangka mendukung keberhasilan program keringanan utang serta penyelesaian
berkas kasus piutang negara.
Pada rapat kerja ini, KPKNL menyampaikan
capaian pengurusan piutang Negara, hambatan/kendala serta action plan dalam pencapaian target pengurusan piutang
Negara tahun 2021.
Perwakilan dari Direktorat PNKNL, Edi dan Direktorat PKNSI, Anwar Sulaiman
mengevaluasi dan memberikan masukan serta solusi terhadap hambatan/kendala
penyelesaian berkas kasus piutang negara.
Diharapkan dengan adanya kebijakan
keringanan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor
15/PMK.06/2021 untuk mendukung rakyat dan para pelaku Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat meningkatkan upaya Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
(Penulis/Fotografer : AAl Majid, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta)