Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Rapat Tim Asistensi Daerah, Menatap Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Muchammad Febriyanto
Selasa, 25 Februari 2020   |   218 kali

Yogyakarta Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Mahmudsyah mengapresiasi kinerja Tim Asistensi Daerah Wilayah IX Semarang atas capaiannya sampai dengan saat ini. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Tim Asistensi Daerah IX Semarang Percepatan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Tahun 2020 pada hari Rabu (12/02/2020) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

 

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur Kodam IV/Diponegoro, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,  Kejaksaan Tinggi Provinsi DI Yogyakarta, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi D.I. Yogyakarta serta KPKNL di wilayah Jateng dan DIY tersebut, Mahmudsyah menyampaikan bahwa telah dapat diselesaikannya 34 aset yang tergolong dalam ABMA/T tersebut tidak lepas dari peran serta dari segenap anggota Tim Asistensi Daerah wilayah IX Semarang.

 

Berdasarkan lampiran yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kurang lebih terdapat 60 aset yang masuk dalam ABMA/T. Sehingga sampai dengan saat ini telah lebih dari 50 persen aset telah dapat diselesaikan.

 

Agenda dalam kegiatan rapat tersebut adalah untuk mencari solusi terbaik sesuai kondisi terkini dalam penyelesaian aset ABMA/T yang belum terselesaikan hingga tahun 2019. Aset kategori ABMA/T yang masih perlu diselesaikan oleh Tim Asistensi Daerah IX Semarang Percepatan Penyelesaian ABMA/T adalah sebanyak 6 aset dengan kategori selesai sebagian dan 20 belum selesai seluruhnya, yang dibagi menjadi 4 kelompok permasalahan yaitu : aset yang memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Aset yang masih memerlukan kelengkapan dokumen Pemantapan BMN, Aset yang telah terjadi proses Tukar Menukar, dan Aset yang telah dikuasai Pihak ke-3 karena memiliki dokumen kepemilikan.

 

Sebagai upaya untuk mencari solusi penyelesaian ABMA/T dalam rapat tersebut diskusi pembahasan permasalahan-permasalahan yang ada serta mendengarkan masukan-masukan dari anggota Tim Asistensi Daerah.

 

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini