Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Pengelolaan ABMA/T yang Handal Mewujudkan Kepastian Hukum
Khoirul Umam
Kamis, 13 Desember 2018   |   254 kali

Salatiga - Pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengadakan rapat Tim Asistensi Daerah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Salatiga. Rapat dihadiri oleh para Kepala KPKNL di lingkup Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta para anggota Tim Asistensi Daerah / ABMA/T. Turut hadir dalam rapat tersebut dari unsur Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kodam IV/Diponegoro, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN  Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho selaku Ketua Tim Asistensi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada pukul 15.00 WIB. Dalam arahannya Tavianto menyampaikan amanatnya bahwa salah satu fungsi Kementerian Keuangan yang dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan mengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Diharapkan ABMA/T yang telah dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah ini dapat ditatausahakan dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dinyatakan bahwa penyelesaian ABMA/T agar diselesaikan lebih optimal, tertib, terarah, akuntabel, tuntas dan menyeluruh serta lebih mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikan aset dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kegiatan penyelesaian ABMA/T perlu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan status kepemilikan atas ABMA/T sehingga dapat dimantapkan status hukumnya.

Materi yang dibahas dalam rapat tesebut adalah target dan realisasi 2018, target 2019 dan current issues. Tahun 2018 Kanwil DJKN  Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berhasil menyelesaikan 3 aset ABMA/T sesuai yang ditargetkan yaitu sebagian ABMA/T SMP/SMA/SMK Kerabat Kita, gedung bioskop Sena dan perumahan penduduk di Brebes,yang dilepaskan penguasaannya kepada Yayasan Kerabat Kita Brebes;  sebagian ABMA/T SDN Tonjong I, II, III Brebes yang dilepaskan penguasaanya kepada Munawar; dan ABMA/T Sunan Kalijaga Purwokerto yang dicoret dari daftar ABMA/T. Adapun target tahun 2019 meliputi SDN Lodoyong Ambarawa, SMP, SMA, SMEA Kerabat Kita, Gedung Bioskop Sena dan perumahan penduduk di Brebes yang nantinya akan diserahkan kepada TNI untuk sebagian aset yang digunakan TNI. Sedangkan Laboratorium SMAN III dan IKIP Yogyakarta, TK/SD/SMP/STM  Budya Wacana Yogyakarta, TK/SD/SMP/SMA Bhinneka Tunggal Ika Yogyakarta akan dikembalikan kepada Pemda D.I. Yogyakarta. Untuk current issues yang dibahas adalah adanya pernyataan bahwa yayasan bukan merupakan organisasi terlarang, adanya permohonan perpanjangan SHGB  atas aset yang masuk dalam buku merah putih, adanya gugatan dari pihak ketiga  terkait ABMA/T yang sudah keluar persetujuan pelepasannya dan ABMA/T sudah bersertipikat atas nama pihak ketiga.

Rapat ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan me-review poin-poin penting terkait kegiatan inventarisasi ABMA/T dan dilakukan foto bersama. (teks/foto: Bidang KIHI).


Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Semarang II Lantai 2-3, Jl. Imam Bonjol No. 1D Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50142
(024) 3545987, 3545919
(024) 3542283
kanwildjkn9@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini