Salatiga - Rapat Monitoring dan
Evaluasi Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2018 digelar oleh Kantor Wilayah
DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada 6 Desember 2018 di Salatiga. Rapat
dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta,
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf, serta Para Kepala KPKNL
di lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Turut
hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah beserta para pejabat eselon tiga dan empat di
lingkungan BPN Jawa Tengah.
Rapat
yang diselenggarakan tersebut bertujuan untuk menjalin sinergi antara DJKN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna
menyelesaikan beberapa target persertifikatan tanah yang masih belum tercapai,
sekaligus untuk membahas target
nominatif tahun 2019.
Acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan terlebih
dahulu menyanyikan lagu Indonesia
Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho, memberikan
kata sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN
Berupa Tanah pada Wilayah Kerja DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Dalam sambutannya Tavianto mengucapkan terima kasih atas kehadiran, bantuan dan kerjasama serta sinergi yang terjalin selama ini antara Badan Pertanahan Nasional dan DJKN. "Adanya sinergi
dalam bekerja dan komunikasi dengan para satker sangat diperlukan dalam
memenuhi syarat-syarat untuk proses persertifikatan tanah, akan memudahkan
penyelesaian target sertifikasi BMN berupa tanah yang selama ini sudah
ditetapkan.", ungkap Tavianto dalam sambutan pembukaannya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Jonahar
menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, Jonahar menegaskan perlu adanya SDM yang benar-benar mau bekerja
dan profesional dalam menyelesaikan target yang telah ditetapkan.
Di era kepemimpinannya, Jonahar berharap agar semua tugas dapat diselesaikan
tepat waktu bahkan jika dapat diselesaikan kurang dari waktu akan lebih baik.
Ada 3 (tiga) point penting yang digagas oleh Jonahar yaitu: percepatan
sertipikasi tahun 2019 yang akan diselesaikan Juli 2019, rencana MOU antara
Kanwil BPN Jawa Tengah dengan Kanwil DJKN Jaaw Tengah dan D.I. Yogyakarta
terkait proses balik nama tanah eks lelang dan pensertipikatan sungai,
bendungan, danau dan sungai kering.
Dalam acara tersebut masing-masing
Kantor Pertanahan menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi di
lapangan. Dari beberapa peserta yang mengutarakan permasalahannya, terdapat
beberapa permasalahan yang ditemui antara lain: tenaga pendamping dari satker
tidak mengetahui batas lokasi tanah, tenaga pendamping tidak mencukupi
dibanding medan yang luas sehingga perlu ditambah personil pendamping, satker
tidak mengetahui biaya-biaya yang timbul di lapangan, satker tidak hadir pada
saat jadwal pengukuran di lapangan, data subyek dan objek tanah sering
berubah-ubah sehingga harus melakukan verifikasi ulang yang menjadi penyebab
waktu penyelesaian bertambah lama, serta
bidang tanah belum diinput ke aplikasi SIMANTAP/belum update.
Untuk capaian realisasi sertipikasi
tanah tahun 2018 telah mencapai lebih dari 100%, hal ini berkat sinergi dan
komunikasi yang baik antara DJKN dan Kantor Pertanahan. (foto dan narasi:
Bidang KIHI)