Semarang – Sita agunan sesuai syariah, selanjutnya jika debitur cidera janji atau tidak dapat memenuhi kewajibannya maka agunan tersebut dapat di lelang di KPKNL. Demikian disampaikan Ahmad Ifham Sholihin, narasumber pada acara Milad Mandiri Syariah ke-19, Senin (26/11) di Mandiri University Semarang.
Ifham mengajak para peserta mengenal prinsip-prinsip hukum Bank Syariah. Ia menjelaskan mulai dari pentingnya memahami istilah dalam syariah, akad-akad dalam perbankan syariah, sampai dengan praktik perbankan syariah. Menariknya, Ifham mampu menunjukkan dalil-dalil serta kaidah fiqih dengan dalam argumentasinya sehingga para peserta terkesan.
Acara dihadiri peserta dari berbagai kalangan, mulai dari dari pihak kementerian keuangan, Lembaga keuangan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat.
Ifham menyampaikan bahwa Bank Syariah membuat prosedur pemantauan pemenuhan akad seperti Logika Kolektibilitas 1-5, yang berarti ada prosedur tangguh berbulan-bulan, bahkan bisa tahunan. Bank Syariah mengakomodasi anjuran Alquran: fanazhiratun ilaa maysarah (maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan) yaitu pada proses Rescheduling, Reconditioning, Restructuring (RRR), proses nonlitigasi, proses litigasi, lanjut lagi dengan proses lelang. Proses lelang di KPKNL, proses pemberkasannya, surat peringatan pertama dan kedua, lanjut eksekusi. “Padahal kalau dibuat aturan telat sehari langsung lelang agunan, jelas halal,” ungkap pria yang saat ini berprofesi sebagai konsultan Syariah ini.
Edy Suyanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyampaikan pentingnya acara ini karena dapat membuka wawasan tentang pentingnya perbankan syariah. Edy mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.05/2016 mengakomodasi bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam memberikan jasa lalu lintas pembayaran gaji PNS/TNI/Polri. Edy juga mengungkapkan DJKN juga telah bekerja sama dengan bank syariah dalam lelang ekskusi hak tanggungan.
Acara ditutup dengan pemberian bantuan renovasi masjid. Sembilan belas tahun Bank Mandiri Syariah telah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang positif.
(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Jateng dan DI Yogyakarta)