Karanganyar -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta mengadakan rapat sinkronisasi dan finalisasi penyusunan
Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) tahun 2019 dan uji petik penilaian
Situs Cagar Budaya selama 3 (tiga) hari pada tanggal 5 s.d. 7 Nopember 2018 di
Karanganyar. Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
dan para Penilai di Lingkungan Kanwil DJKN Jateng DIY.
Pada
hari pertama Senin 5 Nopember 2018, Kepala Bidang Penilaian C. Chrisnan
Soegiherprajoko memimpin rapat sinkronisasi dan finalisasi penyusunan Daftar
Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) tahun 2019 didampingi oleh Kepala Seksi
Penilaian I, Nur Hidayah. DKPB merupakan
alat bantu penilaian untuk menentukan nilai objek penilaian berupa bangunan
yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor
219/KN/2016 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar komponen
Penilaian Bangunan. DKPB disusun berdasarkan hasil survei harga material
bangunan, upah, dan sewa alat yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara (KPKNL) untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya
masing-masing. Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan survei, sumber daya
manusia dan wilayah kerja serta banyaknya Kabupaten/Kota yang dijadikan bahan survei
serta dengan pertimbangan agar tidak mengganggu pelaksanaan revaluasi BMN Tahun
2018 baik secara kuantitatif maupun kulitatif, penyusunan DKPB Tahun 2019 kali
ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyusunan DKPB Tahun 2019 kali ini tidak dilakukan dengan survei namun
penyusunannya menggunakan analisis trend dengan memperhitungkan faktor laju
inflasi dan faktor pengali lainnya sesuai surat Direktur Peniliaian nomor
S-3753/KN/2018 tanggal 12 Juli 2018 hal Penyusunan DKPB Tahun 2019. Analisis
trend merupakan model trend umum untuk data time series dan untuk meramalkan.
Analisis trend adalah analisis yang digunakan untuk mengamati kecenderungan
data secara menyeluruh pada suatu kurun waktu yang cukup panjang. Trend dapat dipergunakan untuk meramalkan
kondisi apa data di masa mendatang, maupun dapat dipergunakan untuk memprediksi
data pada suatu waktu dalam kurun waktu tertentu. Beberapa metode yang dapat
dipergunakan untuk memodelkan tren, diantaranya model linear (linear Model), model kuadrat (Quadratic Model), model pertumbuhan
eksponensial (Exponential Growth Model)
dan model kurva-S (S-Curve Model).
Pada
sesi hari pertama tersebut, masing-masing KPKNL diberi kesempatan untuk
memaparkan analisis dalam penggunaan metode trend analysis, faktor-faktor
pembatas dan kesimpulan pembobotan nilainya. Setelah semua KPKNL memaparkan
analisisnya, C. Chrisnan Soegiherprajoko selanjutnya menyimpulkan dan
mengesahkan DKPB Tahun 2019. Dengan disahkannya DKPB Tahun 2019, berarti DKPB
telah siap digunakan mulai awal Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 ini
oleh penilai internal DJKN.
Hari
kedua Selasa 6 Nopember 2018, diisi dengan kegiatan uji petik penilaian Situs
Cagar Budaya. Kali ini mengambil objek penilaian berupa Candi Cetho yang
terletak di Lereng Gunung Lawu tepatnya di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan
Jenawi, Kabupaten Karanganyar, yang merupakan milik Satker Balai Pelestarian
Cagar Budaya Jawa Tengah. Candi Cetho Karanganyar merupakan sebuah candi
bercorak hindu yang telah di temukan hampir 2 abad yang lalu oleh seorang
arkeolog Belanda bernama Van De Vlies, tepatnya pada tahun 1842. Candi ini
merupakan peninggalan yang masih tersisa dari Kerajaan Majapahit. Berdasarkan
informasi dari beberapa sumber, disebutkan bahwa candi ini dibangun pada akhir
masa keruntuhan Kerajaan Majapahit. Seperti corak arsitektur bangunan candi
Hindu pada umumnya, Candi Cetho juga memiliki bentuk yang unik dengan punden
berundak. Berdasarkan fungsinya punden berundak yang terdiri dari beberapa
tingkatan ini pada umumnya di gunakan sebagai tempat peribadatan umat Hindu.
Metode
yang digunakan dalam penilaian Candi Cetho Karanganyar adalah travel cost method. Melalui pengelolaan
Sumber Daya Alam dengan mempertimbangkan
valuasi ekonomi sebagai dasar perhitungan khususnya pada objek wisata Candi
Cetho Karanganyar dengan metode travel cost, dapat diketahui keinginan individu
untuk membayar bagi kepentingan lingkungan, pelestarian dan perbaikan, serta
kompensasi dari kerugian. Selanjutnya perhitungan ini dapat menjadi pendukung
kualitas lingkungan dan dapat membandingkan berbagai alternatif terutama
pemanfaatan dana. Adapun responden yang diambil minimal 30 orang responden baik
wisatawan domestik maupun mancanegara. Metode survei yang dipakai adalah
quesioner, dimana para penilai mengadakan survei tanya jawab langsung kepada
pengunjung/wisatawan yang datang berkunjung. Dalam Travel cost Method atau biasa disebut metode biaya perjalanan
wisata, data yang diambil meliputi biaya transport pulang pergi dari tempat tinggal sampai tiba
di lokasi, pengeluaran selama dalam perjalanan, penghasilan responden, dan biaya
di dalam kawasan wisata meliputi biaya dokumentasi, guide, konsumsi, parkir, dan karcis masuk. Salah satu responden yang
berhasil diwawancarai adalah Monika, wisatawan asing dari Hungaria yang
tertarik berkunjung ke Candi Cetho karena keunikan Candi Cetho dan daya tarik
alam sekitarnya.
Selanjutnya
pada sore hari, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto
Noegroho berkenan hadir memberikan arahan kepada para Penilai. Dalam arahannya,
Tavianto menyampaikan beberapa poin penting yaitu tantangan penilai DJKN ke
depan semakin berat dan kompetitif. Penilai diminta untuk selalu meningkatkan
kompetensinya dalam menghadapi era millenial. Selanjutnya Kakanwil menyampaikan
bahwa penilaian berperan penting dalam optimalisasi penerimaan negara dengan
cara menyediakan nilai wajar yang reliabel terhadap BMN yang akan dihapuskan
melalui penjualan lelang, atau menyediakan nilai sewa wajar yang akuntabel
untuk kekayaan negara yang dimanfaatkan baik melalui sewa ataupun kerjasama
pemanfaatan. DJKN sebagai manajer aset negara, sudah saatnya DJKN ikut berperan
dalam efisiensi pengeluaran negara, serta berperan dalam efektivitas
pengelolaan kekayaan negara misalnya melalui pengelolaan BMN idle agar menjadi
aset produktif. Para penilai harus memberikan kontribusi yang nyata kepada
negara, terus melakukan continous
improvement dan tidak menjadi kelompok elite/eksklusif. Hadir pada
kesempatan itu, Kepala KPKNL Surakarta Andi Soegiri yang turut menyampaikan
hasil sementara pemeriksaan BPK terhadap revaluasi BMN pada KPKNL Surakarta.
Pada
hari ketiga Rabu 7 Nopember 2018, kegiatan diakhiri dengan melakukan trackking di
pagi hari di kawasan Wisata Grojogan Sewu Tawangmangu dan berolahraga bersama
untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan para Penilai DJKN Jateng DIY dipimpin
oleh Kakanwil. Acara ditutup dengan meneriakkan yel yel “ Penilai DJKN Jateng
DIY SIAP: Sinergi, Integritas, Akuntabel dan Profesional”. (Narasi dan Foto: Indah
Murniati Kasi Informasi/Penilai- Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng DIY)