Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Tak Lekang Niat Penilai Jateng DIY Menjaga Situs Cagar Budaya
Khoirul Umam
Kamis, 08 November 2018   |   367 kali

Karanganyar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengadakan rapat sinkronisasi dan finalisasi penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) tahun 2019 dan uji petik penilaian Situs Cagar Budaya selama 3 (tiga) hari pada tanggal 5 s.d. 7 Nopember 2018 di Karanganyar. Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan para Penilai di Lingkungan Kanwil DJKN Jateng DIY.

Pada hari pertama Senin 5 Nopember 2018, Kepala Bidang Penilaian C. Chrisnan Soegiherprajoko memimpin rapat sinkronisasi dan finalisasi penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) tahun 2019 didampingi oleh Kepala Seksi Penilaian I, Nur Hidayah.  DKPB merupakan alat bantu penilaian untuk menentukan nilai objek penilaian berupa bangunan yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 219/KN/2016 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar komponen Penilaian Bangunan. DKPB disusun berdasarkan hasil survei harga material bangunan, upah, dan sewa alat yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) untuk seluruh Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya masing-masing. Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan survei, sumber daya manusia dan wilayah kerja serta banyaknya Kabupaten/Kota yang dijadikan bahan survei serta dengan pertimbangan agar tidak mengganggu pelaksanaan revaluasi BMN Tahun 2018 baik secara kuantitatif maupun kulitatif, penyusunan DKPB Tahun 2019 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyusunan DKPB Tahun 2019 kali ini  tidak dilakukan dengan survei namun penyusunannya menggunakan analisis trend dengan memperhitungkan faktor laju inflasi dan faktor pengali lainnya sesuai surat Direktur Peniliaian nomor S-3753/KN/2018 tanggal 12 Juli 2018 hal Penyusunan DKPB Tahun 2019. Analisis trend merupakan model trend umum untuk data time series dan untuk meramalkan. Analisis trend adalah analisis yang digunakan untuk mengamati kecenderungan data secara menyeluruh pada suatu kurun waktu yang cukup panjang.  Trend dapat dipergunakan untuk meramalkan kondisi apa data di masa mendatang, maupun dapat dipergunakan untuk memprediksi data pada suatu waktu dalam kurun waktu tertentu. Beberapa metode yang dapat dipergunakan untuk memodelkan tren, diantaranya model linear (linear Model), model kuadrat (Quadratic Model), model pertumbuhan eksponensial (Exponential Growth Model) dan model kurva-S (S-Curve Model).

Pada sesi hari pertama tersebut, masing-masing KPKNL diberi kesempatan untuk memaparkan analisis dalam penggunaan metode trend analysis, faktor-faktor pembatas dan kesimpulan pembobotan nilainya. Setelah semua KPKNL memaparkan analisisnya, C. Chrisnan Soegiherprajoko selanjutnya menyimpulkan dan mengesahkan DKPB Tahun 2019. Dengan disahkannya DKPB Tahun 2019, berarti DKPB telah siap digunakan mulai awal Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 ini oleh penilai internal DJKN.

Hari kedua Selasa 6 Nopember 2018, diisi dengan kegiatan uji petik penilaian Situs Cagar Budaya. Kali ini mengambil objek penilaian berupa Candi Cetho yang terletak di Lereng Gunung Lawu tepatnya di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, yang merupakan milik Satker Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Candi Cetho Karanganyar merupakan sebuah candi bercorak hindu yang telah di temukan hampir 2 abad yang lalu oleh seorang arkeolog Belanda bernama Van De Vlies, tepatnya pada tahun 1842. Candi ini merupakan peninggalan yang masih tersisa dari Kerajaan Majapahit. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, disebutkan bahwa candi ini dibangun pada akhir masa keruntuhan Kerajaan Majapahit. Seperti corak arsitektur bangunan candi Hindu pada umumnya, Candi Cetho juga memiliki bentuk yang unik dengan punden berundak. Berdasarkan fungsinya punden berundak yang terdiri dari beberapa tingkatan ini pada umumnya di gunakan sebagai tempat peribadatan umat Hindu.

Metode yang digunakan dalam penilaian Candi Cetho Karanganyar adalah travel cost method. Melalui pengelolaan Sumber Daya Alam  dengan mempertimbangkan valuasi ekonomi sebagai dasar perhitungan khususnya pada objek wisata Candi Cetho Karanganyar dengan metode travel cost, dapat diketahui keinginan individu untuk membayar bagi kepentingan lingkungan, pelestarian dan perbaikan, serta kompensasi dari kerugian. Selanjutnya perhitungan ini dapat menjadi pendukung kualitas lingkungan dan dapat membandingkan berbagai alternatif terutama pemanfaatan dana. Adapun responden yang diambil minimal 30 orang responden baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Metode survei yang dipakai adalah quesioner, dimana para penilai mengadakan survei tanya jawab langsung kepada pengunjung/wisatawan yang datang berkunjung. Dalam Travel cost Method atau biasa disebut metode biaya perjalanan wisata, data yang diambil meliputi biaya transport  pulang pergi dari tempat tinggal sampai tiba di lokasi, pengeluaran selama dalam perjalanan, penghasilan responden, dan biaya di dalam kawasan wisata meliputi biaya dokumentasi, guide, konsumsi, parkir, dan karcis masuk. Salah satu responden yang berhasil diwawancarai adalah Monika, wisatawan asing dari Hungaria yang tertarik berkunjung ke Candi Cetho karena keunikan Candi Cetho dan daya tarik alam sekitarnya.

Selanjutnya pada sore hari, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Tavianto Noegroho berkenan hadir memberikan arahan kepada para Penilai. Dalam arahannya, Tavianto menyampaikan beberapa poin penting yaitu tantangan penilai DJKN ke depan semakin berat dan kompetitif. Penilai diminta untuk selalu meningkatkan kompetensinya dalam menghadapi era millenial. Selanjutnya Kakanwil menyampaikan bahwa penilaian berperan penting dalam optimalisasi penerimaan negara dengan cara menyediakan nilai wajar yang reliabel terhadap BMN yang akan dihapuskan melalui penjualan lelang, atau menyediakan nilai sewa wajar yang akuntabel untuk kekayaan negara yang dimanfaatkan baik melalui sewa ataupun kerjasama pemanfaatan. DJKN sebagai manajer aset negara, sudah saatnya DJKN ikut berperan dalam efisiensi pengeluaran negara, serta berperan dalam efektivitas pengelolaan kekayaan negara misalnya melalui pengelolaan BMN idle agar menjadi aset produktif. Para penilai harus memberikan kontribusi yang nyata kepada negara, terus melakukan continous improvement dan tidak menjadi kelompok elite/eksklusif. Hadir pada kesempatan itu, Kepala KPKNL Surakarta Andi Soegiri yang turut menyampaikan hasil sementara pemeriksaan BPK terhadap revaluasi BMN pada KPKNL Surakarta.

Pada hari ketiga Rabu 7 Nopember 2018, kegiatan diakhiri dengan melakukan trackking di pagi hari di kawasan Wisata Grojogan Sewu Tawangmangu dan berolahraga bersama untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan para Penilai DJKN Jateng DIY dipimpin oleh Kakanwil. Acara ditutup dengan meneriakkan yel yel “ Penilai DJKN Jateng DIY SIAP: Sinergi, Integritas, Akuntabel dan Profesional”. (Narasi dan Foto: Indah Murniati Kasi Informasi/Penilai- Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng DIY)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Semarang II Lantai 2-3, Jl. Imam Bonjol No. 1D Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50142
(024) 3545987, 3545919
(024) 3542283
kanwildjkn9@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini