Semarang – Sebagai wujud
komitmen penyelesaian ABMA/T, Tim Asistensi Daerah (TAD) IX Semarang menggelar
Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta pada hari Kamis (07/04/2017) bertempat di Ruang Rapat kanwil DJKN
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi
sehingga diharapkan target penyelesaian ABMA/T Tahun 2017 tercapai.
Anggota
TAD IX Semarang terdiri dari 9 (sembilan) unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI
Yogyakarta, BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam
IV/Diponegoro, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL
di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Setelah
anggota yang hadir mencapai kuorum, rapat pun dimulai. Agenda rapat meliputi perkembangan penyelesaian
ABMA/T, target penyelesaian ABMA/T Tahun 2017, dan pembahasan penyelesaian
status hukum ABMA/T.
Tavianto Noegroho, Kepala
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sekaligus Ketua TAD IX Semarang dalam
sambutannya mengingatkan adanya aset negara yang belum jelas kepemilikannya.
“Ini adalah tugas kita (TAD IX Semarang) untuk berpikir bagaimana
menyelesaikannya,” ungkapnya mengawali sambutan. Tavianto menekankan pentingnya
penyamaan persepsi terkait syarat-syarat sertipikasi maupun kepemilikan hak atas aset karena berdasarkan pengalaman,
persepsi yang berbeda bisa menghambat proses penyelesaian. Oleh sebab itu,
komunikasi sangat penting tidak hanya saat rapat tetapi juga dapat melalui
media komunikasi lain.
Sugeng
Harijadi, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang menjabat sebagai Wakil
Ketua III TAD IX Semarang memaparkan perkembangan penyelesaian ABMA/T. Hingga
saat ini TAD IX Semarang telah menuntaskan 30 aset, aset yang sudah
diusulkan ke Tim Pusat sebanyak 13 aset, sebanyak 3 aset telah diselesaikan
sebagian, dan proses masih berada di TAD sebanyak 14 aset sehingga total
sebanyak 60 aset. Sugeng menyampaikan bahwa target penyelesaian ABMA/T tahun 2017
meliputi 3 (tiga) aset. Disampaikan pula 5 (aset) yang lainnya yang menjadi
pembahasan tim. Sugeng menjelaskan kondisi fisik, posisi hukum, dan petunjuk
penyelesaian aset-aset dimaksud kepada anggota untuk menyamakan persepsi
sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian ABMA/T.
Pembahasan penyelesaian status
hukum ABMA/T dipimpin langsung oleh Ketua Tim TAD IX Semarang. Mengingat
permasalahan cukup menantang, Tavianto meminta setiap anggota untuk melakukan
analisis yang mendalam dan menyampaikan informasi terbaru terkait aset lalu mendiskusikan
bersama sehingga diperoleh tindakan penyelesaian yang tepat untuk direkomendasikan
ke Tim Pusat.
(Penulis/Fotografer
: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)