Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Penyamaan Persepsi Percepat Penyelesaian ABMA/T
Khoirul Umam
Jum'at, 05 Mei 2017   |   143 kali

Semarang – Sebagai wujud komitmen penyelesaian ABMA/T, Tim Asistensi Daerah (TAD) IX Semarang menggelar Rapat Pembahasan Penyelesaian ABMA/T Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada hari Kamis (07/04/2017) bertempat di Ruang Rapat kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga diharapkan target penyelesaian ABMA/T Tahun 2017 tercapai.

Anggota TAD IX Semarang terdiri dari 9 (sembilan) unsur instansi yaitu Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, BIN Jawa Tengah, BIN DI Yogyakarta, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan seluruh KPKNL di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Setelah anggota yang hadir mencapai kuorum, rapat pun dimulai. Agenda rapat meliputi perkembangan penyelesaian ABMA/T, target penyelesaian ABMA/T Tahun 2017, dan pembahasan penyelesaian status hukum ABMA/T.

Tavianto Noegroho, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sekaligus Ketua TAD IX Semarang dalam sambutannya mengingatkan adanya aset negara yang belum jelas kepemilikannya. “Ini adalah tugas kita (TAD IX Semarang) untuk berpikir bagaimana menyelesaikannya,” ungkapnya mengawali sambutan. Tavianto menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait syarat-syarat sertipikasi maupun kepemilikan hak atas aset karena berdasarkan pengalaman, persepsi yang berbeda bisa menghambat proses penyelesaian. Oleh sebab itu, komunikasi sangat penting tidak hanya saat rapat tetapi juga dapat melalui media komunikasi lain.

Sugeng Harijadi, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang menjabat sebagai Wakil Ketua III TAD IX Semarang memaparkan perkembangan penyelesaian ABMA/T. Hingga saat ini TAD IX Semarang telah menuntaskan 30 aset, aset yang sudah diusulkan ke Tim Pusat sebanyak 13 aset, sebanyak 3 aset telah diselesaikan sebagian, dan proses masih berada di TAD sebanyak 14 aset sehingga total sebanyak 60 aset. Sugeng menyampaikan bahwa target penyelesaian ABMA/T tahun 2017 meliputi 3 (tiga) aset. Disampaikan pula 5 (aset) yang lainnya yang menjadi pembahasan tim. Sugeng menjelaskan kondisi fisik, posisi hukum, dan petunjuk penyelesaian aset-aset dimaksud kepada anggota untuk menyamakan persepsi sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian ABMA/T.

Pembahasan penyelesaian status hukum ABMA/T dipimpin langsung oleh Ketua Tim TAD IX Semarang. Mengingat permasalahan cukup menantang, Tavianto meminta setiap anggota untuk melakukan analisis yang mendalam dan menyampaikan informasi terbaru terkait aset lalu mendiskusikan bersama sehingga diperoleh tindakan penyelesaian yang tepat untuk direkomendasikan ke Tim Pusat.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini