Semarang – Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menghadiri undangan Kanwil PT. BRI (Persero)
Tbk. Semarang dalam acara Rapat Koordinasi Kerjasama Percepatan Proses Lelang
yang digelar pada hari Kamis (20/4) bertempat di Semarang. Pada acara ini disosialisasikan
tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan disertai diskusi
berkaitan dengan percepatan proses lelang.
Acara dibuka
oleh Sunar Hartono, Wakil Pemimpin Wilayah BRI Kanwil Semarang. Sunar
mengungkapkan kegembiraannya dapat bertemu kembali dengan pejabat DJKN yang
hadir yang telah saling mengenal dan saling berhubungan. Disampaikan bahwa koordinasi
percepatan proses lelang sangat dibutuhkan untuk mempercepat target
masing-masing sehingga kehadiran DJKN dalam acara ini sangat penting.
Kepala Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho mengawali sambutannya
dengan mengenalkan para pejabat yang hadir. Disampaikan bahwa setiap kantor memiliki
karakteristik yang unik sehingga bisa jadi diperlukan koordinasi yang lebih, ”Jika
diperlukan kegiatan yang lebih intensif, kami ready!” ungkap Tavianto disambut tepuk tangan peserta. Memperhatikan
maraknya penipuan yang mendompleng layanan lelang oleh KPKNL, Tavianto mengingatkan
urgensi penyamaan persepsi agar tidak dimanfaatkan pihak ketiga. Terakhir,
pihak PT. BRI (Persro) Tbk. diminta kerjasama untuk menyusun permohonan lelang
yang lebih baik terutama pada saat akhir tahun.
Acara dihadiri oleh
21 Pemimpin Kantor Cabang PT. BRI (Persero) Tbk. di wilayah jawa tengah utara mulai
dari Kabupaten Brebes sampai dengan Kabupaten Cepu, para Asisten Manajer, dan para
Account Officer. Hadir juga Plt. Kepala
Bidang Lelang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Lelang II serta Kepala KPKNL
Semarang, Kepala KPKNL Pekalongan, Kepala KPKNL Tegal beserta masing-masing
Kepala Seksi Pelayanan Lelang.
Selanjutnya dilakukan
Sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Tavianto yang
pernah menjabat sebagai Direktur Hukum dan Humas terjun langsung memberikan
sosialisasi dengan penuh semangat. Peserta dihimbau untuk memahami Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Para peserta pun berbagi pengalaman sekaligus bertanya
sepanjang forum diskusi berjalan dan direspon tidak hanya oleh pemateri tetapi
juga oleh para Kepala KPKNL yang hadir.
Pada
penghujung acara, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama Pelaksanaan
Lelang Ekskusi Hak Tanggungan. Pemimpin Wilayah BRI Kanwil
Semarang hadir pada kesempatan ini disambut jabat tangan
oleh Tavianto dan pejabat lainnya. Diharapkan kedua belah pihak bisa saling
memahami sehingga kerjasama semakin baik.
(Penulis/Fotografer
: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)