Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Sosialisasi PMK 240 di Kanwil DJKN Jawa Barat
N/a
Senin, 18 November 2013   |   671 kali

Bandung - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai tidak hanya berpengaruh terhadap Tugas dan Fungsi yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebagai unit yang diberikan kewenangan dalam hal pengelolaan BMN, termasuk BMN eks sitaan Bea Cukai, DJKN memiliki kepentingan yang sama dalam hal pelaksanaan pengelolaannya. Mengingat keunikan BMN tersebut, diperlukan pengetahuan yang memadai, ketelitian dan kehati-hatian petugas DJKN di lapangan dalam menanganinya.

Untuk memenuhi keingintahuan terhadap aturan tersebut, Kantor Wilayah DJKN menyelenggarakan Sosialisasi PMK 240 pada, Kamis 14 Nopember 2013. Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) berlangsung di ruang Sidang Gedung Keuangan Negara dihadiri oleh para Kepala Seksi PKN di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. Hadir pula sebagai narasumber Koswara dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dan Junaidi dari Direktorat Hukum dan Humas.

Salah satu alasan diterbitkannya PMK 240 adalah belum adanya ketentuan teknis yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan BMN dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Selain  itu sebagai PMK 240 juga berfungsi sebagai pedoman agar pengelolaan BMN dapat dilaksanakan lebih optimal, tertib, terarah, transparan dan akuntabel. 

Pada kesempatan tersebut, Koswara menjelaskan, bahwa barang eks Sitaan Bea dan Cukai sifatnya unik, berbeda dengan BMN yang lain. Karena BMN eks Bea Cukai bersumber/berawal dari pelaksanaan Undang-undang Kepabeanan dan Undang-Undang mengenai Cukai. Oleh karena itu DJKN harus lebih teliti dan berhati-hati. Pengelolaan BMN eks Bea Cukai yang umumnya bermuara pada lelang maupun pemusnahan sebenarnya sangat terkait dengan IKU Bea Cukai dan penyusunan Standard Operation Procedure (SOP) untuk pelaksanaannya sedang dibuat. Oleh karena penyusunan SOP untuk DJKN tersebut terkait  dengan SOP Bea Cukai, penyusunannya pun harus memperhatikan SOP yang ada di Bea Cukai. “Bayangkan jika proses itu lama di DJKN tentunya IKU tidak tercapai”, lanjut Koswara. Namun demikian, ia kembali menegaskan, bahwa ketelitian dan kehati-hatian perlu lebih ditekankan. “Dalam hal Pengelolaan BMN eks Bea Cukai, DJKN jangan hanya jadi tukang stempel!” tegas Koswara.

Pada saat yang sama, di tempat terpisah, Kanwil DJKN Jawa Barat melaksanakan pula evaluasi Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) yang dihadiri oleh para Kepala Seksi Penilaian dari KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang PKN Cecep Saefulloh yang juga merupakan Plh. Kepala Bidang Penilaian. (Hadiwijaya-KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini