Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Unit Kepatuhan Internal bukan Provost!
N/a
Rabu, 16 Oktober 2013   |   2055 kali

Bandung – Kesan yang  timbul ketika sebagian pegawai mendengar istilah “Unit Kepatuhan Internal”  maka yang terlintas dalam fikiran adalah sosok provost yang tugasnya mengawasi tingkah laku  anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang  menjaga ketentraman dan ketertiban kota. Menepis anggapan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Jawa Barat, Nursadi pada acara sharing knowledge Unit Kepatuhan Internal dan Budaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Bandung, pada Selasa, 8 Oktober 2013 menegaskan, bahwa Unit Kepatuhan Internal (UKI) sebenarnya merupakan bagian dari manajemen yang diberi tugas melakukan pemantauan dan dari hasil pemantauan akan menjadi feedback ke arah perbaikan.

Kegiatan yang dipantau adalah kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pencapaian strategis, kompleksitas dan karakteristik. Hal tersebut untuk menjadi perhatian masyarakat/pimpinan yang akan berpengaruh langsung terhadap citra Kementerian Keuangan dan Risiko dari proses Manajemen Risiko. Ia menambahkan, bahwa tugas UKI bukan memberikan hukuman, tetapi membantu manajemen untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien, sesuai dengan sistem, prosedur dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “UKI bukanlah provost yang harus ditakuti,” jelas Nursadi. Dalam struktur lini pertahanan Kementerian Keuangan, dikenal istilah “three lines defense” (Tiga Lini Pertahanan),  UKI menempati urutan kedua. Lini Pertahanan pertama adalah Manajemen dan Pegawai sedangkan lini ketiga adalah fungsi Auditor Internal.

Pada sesi sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Adriana Viveryanti memaparkan Budaya Kementerian Keuangan sebagai komponen penting dalam lini pertahanan pertama yang merupakan lini yang paling penting, karena menyangkut peran seluruh Jajaran Manajemen dan Pegawai Kementerian Keuangan yang sangat strategis. Membuat berbagai aturan sebagai dasar pijakan menjalankan tugas untuk tujuan organisasi merupakan peran manajemen. Selain itu, komitmen dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas adalah merupakan simbol dari suksesnya penerapan nilai-nilai organisasi.

Bila dianalogikan seperti gunung es, penggunaan simbol seperti seragam, nametag, kedisiplinan waktu yang dilakukan oleh seorang pegawai Kementerian Keuangan  merupakan pengamalan dari Nilai-nilai (values) Kementerian Keuangan yang tidak tampak karena telah tertanam di dalam diri seorang pegawai. “Sebelum kita membahas mengenai Budaya Kementerian Keuangan, kita harus hapal dan paham Nilai-nilai Kementerian Keuangan dahulu”  tegas Kabag Umum yang akrab disapa Yanti tersebut. Ia menuturkan hasil survey tahun 2012 tentang sejauh mana pegawai mengetahui dan paham tentang Nilai-nilai dan Perilaku Utama Kementerian Keuangan menunjukkan 51% tahu, 49% belum tahu dan 82% faham, 28% belum faham.

Namun demikian, setelah reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, pada dasarnya tanpa disadari seluruh pegawai Kementerian Keuangan telah mulai menjalankan Nilai-nilai dan Budaya Kementerian Keuangan. “Sebenarnya integritas, profesional, sinergi, melayani, dan selalu melakukan yang terbaik kearah kesempurnaan  sudah dimiliki oleh pegawai Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan di tahun 2014 secara sadar 100% pegawai tahu, paham dan dapat mengamalkan Nilai-nilai, Perilaku Utama dan Budaya Kementerian Keuangan dengan baik”, ujar Yanti. Untuk meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dalam rangka perwujudan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.37/MK.01/2012 dan program Budaya di Lingkungan Kemenkeu dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.127/KMK.01/2013.

Yanti melanjutkan, mutasi dilakukan dengan pola tertentu, dan mutasi pegawai lintas sektoral yang sering terjadi belakangan ini menuntut setiap pegawai untuk selalu dapat beradaptasi dengan cepat. Oleh karena  itu diharapkan setiap pegawai selalu belajar agar dapat mengetahui dan memahami tugas dan fungsi (tusi) yang ada di setiap Unit. “Minimal tahu kulitnya, karena setiap pegawai mewakili organisasi. Masyarakat yang menanyakan tusi DJKN tidak mau tahu kita berasal dari bidang apa atau dari bagian apa, pokoknya DJKN”, tegas Yanti.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Kasubbag Kepegawaian, Yuni Narasih Aji menjelaskan kembali seputar disiplin pegawai. Dari masalah berbagai penyakit PNS yang berbahaya lagi menular, faktor-faktor yang menjadi penyebabnya, hingga hukuman bila terjadi pelanggaran disiplin. Dikeluarkannya peraturan yang bersifat teknis sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bentuk kepedulian Menteri Keuangan dalam masalah disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pegawai Kementerian Keuangan, khususnya Kanwil DJKN Jawa Barat hendaknya dapat terhindar dari berbagai penyakit berbahaya tersebut dan mematuhi semua aturan-aturan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS karena Kesuksesan dalam membina para pegawai merupakan awal dari kesuksesan suatu organisasi. (Naskah dan Foto : Hadiwijaya – Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini