Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Percepat Proses Penilaian, Kanwil DJKN Jabar dan Direktorat Penilaian DJKN Laksanakan Kegiatan Penyusunan DKPS dan DKPB
Ferry Andika Harmen
Kamis, 16 November 2023   |   48 kali

Bandung - Permohonan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagian besar didominasi pada permohonan pemanfatanan BMN yang berupa pemanfaatan sewa baik berupa sewa tanah, tanah dan bangunan maupun sewa selain tanah dan bangunan. Adapun pemanfaatan dalam bentuk sewa yang banyak dimohonkan adalah sewa tanah untuk penempatan ATM, sewa kamar, sewa ruang untuk kantin dll. Dalam rangka menuju pelayanan yang lebih baik maka perlu adanya percepatan dalam proses penilaian terutama untuk keperluan sewa baik tanah maupun bangunan. Percepatan pelayanan penilaian tentunya memerlukan ketersedian data pasar yang cukup dan valid serta model pengolahan data untuk mendukung budaya data DJKN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Penilaian bermaksud mengimplementasikan “Data Driven Decision Making” dalam proses Penilaian yang diawali dengan membentuk model sewa ATM, kemudian dilanjutkan dengan adanya insiatif strategis Data Analitik Model Sewa BMN berupa Kamar. Sebagai bentuk dukungan rencana implementasi “Data Driven Decision Making” dalam proses Penilaian pemanfaatan BMN tersebut, Kanwil DJKN Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Komponen Penilaian Sewa (DKPS) Penempatan Mesin ATM Tahun 2024 dan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2024. 

Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho yang turut hadir dan secara resmi membuka acara tersebut menyampaikan arahannya terkait hal-hal penting dan krusial untuk menjadi perhatian bagi semua pihak. Arahan Kakanwil tersebut dirangkum menjadi tiga poin penting yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Ari Fitri Mahesa yaitu: 1. Dalam melaksanakan tugas kita harur agile, efisien, efektif dan bermanfaat yang artinya hasil penilaian yang kita lakukan jangan sampai tidak bias dimanfaatkan dan direalisasikan sesuai tujuan penilaian; 2. Dalam melaksanakan tugas penilaian BMN hendaknya selalu bersinergi dengan unit Pengelola Kekayaan Negara (PKN) agar lebih optimal; 3. Selalu fokus memitigasi risiko untuk setiap permohonan penilaian.

Selanjutnya Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis Nafiantoro menyampaikan bahwa dengan implementasi “Data Driven Decision Making” diharapkan akan meningkat validitas penilaian, seperti mengurangi peluang terjadinya Gap antara hasil penilaian pada lokasi yang berdekatan, di samping meningkatkan kecepatan waktu pelaksanaan penilaian. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 14 s.d. 17 November 2023 tersebut bertempat di ruang rapat Lantai III Kanwil DJKN Jawa Barat dengan mengundang perwakilan KPKNL pada lingkup Kanwil DJKN Jawa Barat dan narasumber dari Direktorat Penilaian.

(Tim Seksi Informasi Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini