Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Lelang Serentak Puluhan Aset Senilai Rp.8,26 Milyar sebagai Wujud Kolaborasi dan Sinergi Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan
Yuliati
Selasa, 22 Agustus 2023   |   179 kali

Bekasi (21/08). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, III, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat, yang dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat.

Lelang serentak yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat ini diikuti oleh 9 (sembilan)  Kantor Pelayanan (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, 10 (sepuluh) KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 11 (sebelas) KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, dan juga emas logam mulia. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui 6 (enam) KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Cirebon, KPKNL Purwakarta, dan KPKNL Tasikmalaya melalui situs lelang.go.id.

Dalam sambutannya, Laesintje Wilar, Kepala Bidang Lelang pada Kanwil DJKN Jawa Barat menyampaikan bahwa “Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak ini juga berkontribusi untuk pencapaian target lelang dimana pada  tahun ini target Kanwil DJKN Jabar sebesar Rp 4,2 Triliun. Pada Lelang Eksekusi Pajak Serentak hari ini ada 49 (empat puluh Sembilan) lot  yang  dilelang, dan diharapkan semua objek lelang ini laku semuanya sehingga berdampak produktifnya yaitu menambah Penerimaan Negara.

Lelang melalui internet (e auction) merupakan suatu modernisasi lelang yang dilakukan DJKN yang memungkinkan masyarakat pembeli atau peserta lelang dapat berpartisipasi dengan melakukan penawaran secara tertulis cukup melalui internet tanpa perlu hadir pada suatu tempat pelaksanaan lelang. Masyarakat juga jadi mudah mengakses untuk mengikuti lelang-lelang yang diselenggarakan oleh DJKN. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar, diatur mengenai penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut mendorong Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Tujuan kegiatan ini selain untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara juga dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak para Penunggak pajak dan memberikan edukasi mengenai kewenangan DJP dalam hal melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar. Disampaikan pula bahwa DJP mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini. “Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu”.

 

Teks/Foto: HI & DJP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini