Kanwil DJKN Jawa Barat Hadiri Pemusnahan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Arie Susanto
Kamis, 13 Agustus 2026 |
72 kali
Bogor - Pada Rabu, 12
Agustus 2026, Kanwil DJKN Jawa Barat menghadiri kegiatan "Pemusnahan 10 Juta
Batang Rokok Ilegal" yang secara simbolis dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Jalan Raya Pajajaran
Nomor 18, Bogor.
Pemusnahan keseluruhan rokok tanpa pita cukai tersebut selanjutnya dilakukan
di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor
dengan menggunakan mesin penghancur. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan
mencapai Rp15,2 Milyar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,6 Milyar.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, dan Satpol PP.
Foto Terkait Berita