Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Hari Kerja, Senin s.d. Jumat,
Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 15.00 WIB.
2. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar
jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan
pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di
Area Pelayanan Terpadu Bersama (APTB) Kanwil DJKN Jawa Barat, GKN Bandung,
Jl. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung
2. Telepon: (022)
4213616
3. Whatsapp Pengaduan:
0899-1147-700
4. Email Pengaduan:
ki.kanwildjkn8@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id)
6. Wise Kementerian
Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang
menghadap sendiri ke APTB Kanwil DJKN Jawa Barat dengan menunjukkan identitas
diri.
2. Petugas pengaduan
memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan
akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak
lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor
jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat
kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi
misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara,
pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
3. Menyertakan bukti
atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti
atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang
dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
4. Petugas Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id
dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada
Kanwil DJKN Jawa Barat dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila
diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor
jelas.
3. Dugaan perbuatan
yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4. Menyertakan bukti
atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti
atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang
dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Meskipun Pelapor
tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi
pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Unit Penanganan
Pengaduan:
Pengaduan dari masyarakat akan akan
ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kanwil DJKN Jawa Barat.
Kompensasi Bagi
Pengguna Layanan Area Pelayanan Terpadu Bersama (APTB) DJKN Bandung
Apabila pelayanan tidak sesuai standar:
1. Petugas kurang ramah
2. Kekeliruan SOP
3. NIHIL Pelayanan saat jam pelayanan
Anda berhak mendapatkan:
1. Permohonan Maaf Secara Tertulis
(Mohon Maaf dan
Berjanji Untuk Tidak Terulang Lagi)
2. Prioritas Pelayanan
(Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Pelayanan Prioritas Yang Akan Datang)