Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan
pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu Bersama (APTB) Kanwil DJKN Jawa Barat, GKN Bandung, Jl. Asia
Afrika No. 114, Kota Bandung
2. Telepon: (022) 4213616
3. Whatsapp Pengaduan: 0899-1147-700
4. Email Pengaduan:
ki.kanwildjkn8@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id)
6. Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
lisan;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke
APTB Kanwil DJKN Jawa Barat dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan
ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback
kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
tertulis, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan
yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan
harus dilengkapi dengan nomor perkara.
3. Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan
Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan
dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN Jawa
Barat dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
elektronik, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor jelas.
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar
jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4. Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan
identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan
memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.