Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Barat
Perkuat Sinergi, DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Genjot Penyelesaian Piutang Macet Iuran Jaminan Sosial

Perkuat Sinergi, DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Genjot Penyelesaian Piutang Macet Iuran Jaminan Sosial

Hario Sigit Adi Nugraha
Kamis, 13 Agustus 2026 |   57 kali

Kabupaten Bandung Barat, 13 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Pengurusan Piutang Macet BPJS Ketenagakerjaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), bertempat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 13–14 Agustus 2026. Mengusung tema Sinergi, Akselerasi, dan Recovery dalam Rangka Optimalisasi Penyelesaian Piutang untuk Kepastian Perlindungan Pekerja, kegiatan ini menjadi forum penguatan kolaborasi antarinstansi dalam menangani tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Dudung Rudi Hendratna beserta jajaran, termasuk Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Barat Andy Pardede, serta para Kepala KPKNL se-Jawa Barat yang masing-masing didampingi Kepala Seksi Piutang Negara. Turut hadir Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian beserta seluruh Kepala Cabang dan/atau perwakilan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Dudung Rudi Hendratna menyampaikan bahwa kerja sama antara DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan piutang macet sempat terhenti, namun kembali dibuka melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga memiliki akar yang sama, yakni menjalankan amanat tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Senada dengan hal tersebut, Deny Yusyulian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali sinergi DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Ia memaparkan bahwa kerja sama dengan KPKNL DJKN Jawa Barat telah membantu banyak pekerja memperoleh hak jaminan hari tua mereka yang sebelumnya tertunda akibat tunggakan iuran perusahaan.

Dalam paparannya, Pps. Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dwi Yoga Prasetyo, memaparkan gambaran umum penyerahan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan kepada PUPN, serta rencana penyerahan lanjutan pada 2026 kepada KPKNL se-Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kualitas seleksi berkas agar penyerahan piutang tepat sasaran, serta perlunya pengawalan dan monitoring pascapenyerahan secara berkala.

Baik DJKN maupun BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kegiatan penagihan dan pengurusan piutang macet ini pada dasarnya bukan semata-mata soal penegakan kepatuhan perusahaan, melainkan upaya memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi dan terlindungi. Rangkaian kegiatan turut mencakup sesi diskusi teknis antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL se-Jawa Barat, monitoring dan evaluasi berkala.

Melalui forum koordinasi ini, DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian piutang macet iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, demi terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.

(Tim Humas Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita

Floating Icon