Perkuat Sinergi, DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Genjot Penyelesaian Piutang Macet Iuran Jaminan Sosial
Hario Sigit Adi Nugraha
Kamis, 13 Agustus 2026 |
57 kali
Kabupaten Bandung Barat, 13 Agustus 2026
— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat bersama
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Pengurusan Piutang Macet BPJS
Ketenagakerjaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), bertempat di Mason
Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada
13–14 Agustus 2026. Mengusung tema Sinergi, Akselerasi, dan Recovery dalam
Rangka Optimalisasi Penyelesaian Piutang untuk Kepastian Perlindungan Pekerja,
kegiatan ini menjadi forum penguatan kolaborasi antarinstansi dalam menangani
tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala
Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Dudung Rudi Hendratna beserta jajaran, termasuk
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Barat Andy Pardede, serta para
Kepala KPKNL se-Jawa Barat yang masing-masing didampingi Kepala Seksi Piutang
Negara. Turut hadir Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko
Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny
Yusyulian beserta seluruh Kepala Cabang dan/atau perwakilan dari kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Dudung Rudi
Hendratna menyampaikan bahwa kerja sama antara DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan
dalam pengurusan piutang macet sempat terhenti, namun kembali dibuka melalui
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2024 tentang
Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh
Panitia Pengurusan Piutang Negara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua
lembaga memiliki akar yang sama, yakni menjalankan amanat tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya melindungi segenap
bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Senada dengan hal tersebut, Deny
Yusyulian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali
sinergi DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Ia memaparkan bahwa kerja
sama dengan KPKNL DJKN Jawa Barat telah membantu banyak pekerja memperoleh hak
jaminan hari tua mereka yang sebelumnya tertunda akibat tunggakan iuran
perusahaan.
Dalam paparannya, Pps. Wakil
Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa
Barat, Dwi Yoga Prasetyo, memaparkan gambaran umum penyerahan piutang macet
BPJS Ketenagakerjaan kepada PUPN, serta rencana penyerahan lanjutan pada 2026
kepada KPKNL se-Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kualitas seleksi berkas
agar penyerahan piutang tepat sasaran, serta perlunya pengawalan dan monitoring
pascapenyerahan secara berkala.
Baik DJKN maupun BPJS
Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kegiatan penagihan dan pengurusan piutang
macet ini pada dasarnya bukan semata-mata soal penegakan kepatuhan perusahaan,
melainkan upaya memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan
tetap terpenuhi dan terlindungi. Rangkaian kegiatan turut mencakup sesi diskusi teknis antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL se-Jawa Barat, monitoring dan
evaluasi berkala.
Melalui forum koordinasi ini, DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian piutang macet iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, demi terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
(Tim Humas Kanwil DJKN Jawa Barat)
Foto Terkait Berita