AI dalam Penilaian DJKN: Co-Pilot, Bukan Auto-Pilot
Arie Susanto
Senin, 20 Juli 2026 |
28 kali
AI dalam Penilaian DJKN: Co-Pilot, Bukan Auto-Pilot
Telaah pembuka mengenai posisi AI dalam penilaian
DJKN, dengan penekanan pada batas aman penggunaan, kendali manusia yang
bermakna, arsitektur sistem resmi, tata kelola data, jejak audit, pelindungan
data, dan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
Oleh Paulus Agung Cahya Wahyudi, Penilai Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN
Jawa Barat
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak dimaksudkan sebagai
norma baru atau nasihat hukum, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi
tempat penulis bekerja. Fokus pembahasan diarahkan pada satu pertanyaan
praktis: sejauh mana kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dapat
dipakai secara aman dalam penilaian DJKN, dan pada titik mana Penilai
Pemerintah justru harus menahan diri agar teknologi tidak menggantikan
pertimbangan profesional. Sebagai tulisan pembuka seri ini, fokus utamanya
adalah meletakkan pagar umum agar AI dipahami sebagai alat bantu yang sah dan
aman, bukan pengganti pertimbangan profesional.
Dalam penerapannya, setiap penggunaan AI pada pekerjaan kedinasan harus
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal,
klasifikasi informasi, tata kelola keamanan informasi, serta arahan penggunaan
aplikasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan/DJKN. Tulisan ini
tidak mendorong penggunaan layanan AI publik untuk memproses data, dokumen,
instruksi (prompt), atau keluaran kerja kedinasan yang bersifat rahasia atau
terbatas, mengandung data pribadi, maupun belum disetujui untuk diproses melalui
sistem tersebut.
Selain aspek keamanan dan klasifikasi informasi, penggunaan AI dalam
pekerjaan kedinasan perlu ditempatkan dalam arsitektur sistem dan proses bisnis
resmi. Penggunaannya tidak boleh melahirkan aplikasi, repositori data, atau
alur kerja paralel tanpa pemilik proses, pemilik data, otorisasi, dan
pengendalian yang jelas. Penggunaan AI harus mengikuti sumber data, hak akses,
serta mekanisme integrasi dan validasi yang ditetapkan organisasi.
Perkembangan
AI membuat banyak tahap kerja terasa lebih cepat: pencarian regulasi,
pembersihan data, pengelompokan dokumen, ringkasan berkas, pembacaan pola
pasar, deteksi pencilan, penyusunan alternatif analisis, sampai penyiapan draf
narasi. Bagi lingkungan Penilai Pemerintah DJKN, peluang ini menarik karena
penilaian menuntut ketelitian tinggi, dokumen yang banyak, dan kebutuhan untuk
merapikan informasi yang tersebar sebelum penilai sampai pada simpulan.
AI juga perlu dibedakan dari digitalisasi, integrasi sistem, otomasi
berbasis aturan, dan dasbor (dashboard). Tidak semua proses otomatis
menggunakan AI, dan dasbor yang informatif belum tentu menghasilkan keputusan
yang benar. Teknologi baru memberi nilai ketika bertumpu pada proses bisnis
yang jelas dan data yang dapat dipercaya.
Namun, kecepatan mesin mudah menimbulkan ilusi bahwa keluaran yang rapi
identik dengan analisis yang benar. Padahal, dalam praktik penilaian, hasil
yang baik tidak lahir hanya dari data yang banyak atau model yang cepat,
melainkan dari kombinasi antara bukti, verifikasi lapangan, pemilihan
pendekatan, pembacaan konteks hukum dan ekonomi, serta pertimbangan
profesional. AI dapat mempercepat proses itu, tetapi tidak otomatis mampu
memikul mandat publik dan tanggung jawab hukum yang melekat pada opini nilai.
Karena
itu, pembahasan AI dalam penilaian DJKN tidak boleh berhenti pada pertanyaan
apakah teknologinya canggih. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah
penggunaannya sah, aman, dapat dijelaskan, dapat diaudit, dan tetap menempatkan
manusia yang kompeten sebagai pengendali keputusan. Dalam posisi yang sehat, AI
adalah co-pilot: membantu membaca lebih cepat, merapikan lebih baik, dan
memperluas alternatif berpikir, tetapi tidak mengambil alih kemudi pertimbangan
profesional.
Dalam ekosistem penilaian DJKN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun
2024 menjadi salah satu fondasi regulatif utama karena menempatkan penilaian
sebagai proses yang bertumpu pada pengumpulan data dan informasi, survei
lapangan, analisis, penyusunan laporan, kendali mutu, dan kaji ulang. Struktur
ini menunjukkan bahwa opini nilai tidak boleh lahir dari proses yang kabur,
tidak dapat ditelusuri, atau melampaui kekuatan bukti. Dengan kata lain, apa
pun alat bantunya, tanggung jawab atas hasil penilaian tetap berada pada
Penilai Pemerintah dan mekanisme tata kelola yang mengitarinya.
Transformasi
berbasis AI tidak dapat dimulai dari dasbor atau model semata. Sebelum data
dipakai untuk klasifikasi, prediksi, pemetaan, atau rekomendasi, identitas
objek, sumber, versi dokumen, kelengkapan atribut, duplikasi, dan hubungan
antarbasis data perlu direkonsiliasi. Urutannya adalah identifikasi sumber,
deduplikasi, rekonsiliasi, validasi, penetapan data rujukan, kemudian analisis.
Pada proses lintas sistem, akuntabilitas harus jelas. Pemilik data
bertanggung jawab atas definisi dan kualitas data; pemilik proses atas tujuan
penggunaannya; pengelola sistem atas keandalan, akses, dan integrasi; sedangkan
Penilai Pemerintah, pereviu, dan pejabat berwenang tetap bertanggung jawab atas
penalaran dan keputusan substantif. Dengan demikian, kendali manusia yang
bermakna (human-in-command) merupakan rantai tanggung jawab yang dapat
ditelusuri.
Dari pembacaan praktik tata kelola AI yang relevan dengan lingkungan DJKN,
terdapat beberapa pagar pengaman yang penting: kendali manusia yang bermakna,
keselarasan arsitektur, tata kelola dan kualitas data, jejak audit, pelindungan
data, kemampuan menjelaskan keluaran, keadilan, keamanan, akuntabilitas, dan
pembelajaran berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini penting karena AI dalam
penilaian tidak bekerja di ruang hampa. Ia bersentuhan dengan data aset negara,
hak pihak terkait, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan pengguna
layanan terhadap mutu proses penilaian.
Dalam
konteks tata kelola yang lebih luas, penggunaan AI perlu dibaca bersama prinsip
etika kecerdasan artifisial, pelindungan data pribadi, keamanan informasi,
akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pemrosesan informasi
elektronik. Karena itu, AI dalam penilaian tidak cukup dinilai dari manfaat
efisiensi, tetapi juga dari apakah data yang digunakan sah, aman, proporsional,
dapat dijelaskan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin dekat
penggunaan AI dengan data sensitif, dokumen hukum, data pihak terkait, atau
simpulan nilai, semakin tinggi pula kebutuhan pembatasan akses, validasi
manusia, dan jejak audit.
Dalam konteks Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, pagar pengaman tersebut
dapat diterjemahkan secara lebih membumi. Integritas mengingatkan bahwa data,
instruksi, dan keluaran tidak boleh dimanipulasi atau diperlakukan seolah pasti
benar. Profesionalisme menegaskan bahwa AI tidak menggantikan kompetensi
penilai, inspeksi, telaah hukum, metode penilaian, atau pertimbangan profesional.
Sinergi mengingatkan bahwa penggunaan AI tidak boleh sektoral; ia perlu
melibatkan fungsi substansi, data, hukum, teknologi informasi, risiko, dan
pengawasan. Pelayanan menuntut agar teknologi memperbaiki mutu layanan, bukan
sekadar mempercepat produksi keluaran. Kesempurnaan menuntut evaluasi, audit,
dan pembelajaran berkelanjutan atas sistem yang dipakai.
Pada tingkat penggunaan yang paling aman, AI layak dipakai sebagai co-pilot
untuk pekerjaan penunjang analisis. Misalnya, membantu membersihkan data,
mengelompokkan dokumen, menyiapkan ringkasan awal, menemukan inkonsistensi
data, menelusuri referensi, mengidentifikasi pembanding yang layak diuji lebih
lanjut, atau menandai titik rawan pada draf laporan. Pada tingkat ini, AI
memperkuat efisiensi kerja penilai tanpa mengambil alih mandat substantif.
Keluaran AI tetap diperlakukan sebagai bahan bantu yang harus diverifikasi.
Masalah mulai muncul ketika AI tidak lagi dipakai sebagai alat bantu,
melainkan diam-diam diperlakukan sebagai pengganti proses berpikir. Itu bisa
terjadi ketika indikasi awal nilai diperlakukan seolah opini nilai, ketika
model statistik dianggap cukup menggantikan pembacaan pasar, ketika ringkasan
dokumen menggantikan pembacaan berkas sumber, ketika dasbor dianggap cukup
mewakili realitas lapangan, atau ketika daftar periksa otomatis membuat pereviu
terlalu percaya bahwa kualitas laporan sudah aman. Pada titik ini, yang
berkurang bukan hanya kehati-hatian, tetapi juga kualitas pertanggungjawaban.
Contoh paling aman adalah penggunaan AI untuk pekerjaan yang bersifat
penunjang. Ketika penilai menerima banyak dokumen permohonan, salinan
sertifikat, foto objek, data inventaris, dan bahan pasar yang tersebar, AI
dapat membantu mengelompokkan berkas, merangkum poin-poin utama, menandai data
yang belum sinkron, dan menyusun daftar pertanyaan yang perlu diverifikasi
lebih lanjut. Hasilnya bukan simpulan nilai, melainkan meja kerja yang lebih
rapi sehingga penilai dapat mulai bekerja dari basis informasi yang lebih
tertata.
Pada
skenario ini, co-pilot yang sehat membantu menghemat waktu administratif dan
memperluas daya baca awal. Tetapi auto-pilot yang berbahaya muncul ketika
ringkasan AI diperlakukan sebagai pengganti pembacaan dokumen sumber. Karena
itu, batas amannya jelas: AI boleh membantu menata bahan, tetapi validasi isi
tetap harus dilakukan oleh manusia yang memahami relevansi data terhadap tujuan
penilaian.
Dalam konteks model penilaian otomatis (Automated Valuation Model/AVM), AI
paling kuat dipakai pada tahap penapisan awal data pasar. Model dapat membantu
membersihkan data ganda, mengelompokkan zona lokasi, mendeteksi pencilan yang
terlalu tinggi atau terlalu rendah, membaca kecenderungan harga berdasarkan
luasan, aksesibilitas, dan waktu transaksi, lalu menyiapkan peta indikasi awal
nilai. Dengan bantuan seperti ini, waktu penilai untuk memilah data kasar dapat
berkurang cukup signifikan.
Namun batas amannya harus tegas. AVM tidak boleh diperlakukan sebagai opini
nilai final. Penilai tetap wajib memeriksa kualitas data, menelusuri sumber,
mengecek apakah pembanding benar-benar sebanding, mempertimbangkan faktor hukum
dan fisik, melakukan penyesuaian, dan mendokumentasikan alasan profesional di
balik simpulan. Dalam bahasa sederhana, model boleh memberi sinyal awal, tetapi
penilai tetap yang memutuskan apakah sinyal itu layak dipercaya. Pendalaman
khusus mengenai AVM dan tata kelola model sebaiknya dibahas dalam artikel
lanjutan tersendiri agar tidak bercampur dengan artikel payung ini.
Pada
penilaian BMN, AI dapat membantu penertiban data sebelum analisis. Dalam
portofolio besar dan heterogen, AI dapat mengelompokkan aset, mendeteksi data
ganda, menandai perbedaan luas atau koordinat, membandingkan identitas objek
antarbasis data, serta menemukan informasi legal, fisik, spasial, penggunaan,
kondisi, atau nilai yang belum sinkron. Bantuan ini berguna untuk menyusun
prioritas verifikasi dan beban kerja penilai.
Ketidaksinkronan tersebut tidak boleh diselesaikan AI melalui dugaan atau
dengan memilih versi yang tampak paling masuk akal. Perbedaan identitas, luas,
lokasi, nilai, status penguasaan, kondisi, atau klasifikasi tindakan harus
diverifikasi berdasarkan dokumen primer, hasil pemeriksaan lapangan, dan
konfirmasi kepada pemilik data. AI dapat membantu menemukan konflik dan
menyiapkan daftar isu, tetapi tidak boleh menetapkan mana yang secara hukum dan
substantif benar.
Penilaian BMN tidak pernah semata-mata soal angka atau dasbor. Ada konteks
hukum, fisik, ekonomi, sosial, dan kemanfaatan publik yang tidak boleh
direduksi menjadi skor atau keluaran model. Karena itu, AI dalam penilaian BMN
harus ditempatkan sebagai alat bantu membaca pola dan mengarahkan verifikasi,
bukan alat yang menutup deliberasi profesional. Bukti lapangan, legalitas,
tujuan penilaian, kondisi objek, penggunaan hasil, dan konsekuensi keputusan
tetap harus dibaca serta diputuskan oleh manusia.
Penggunaan AI yang juga relatif aman adalah sebagai alat bantu kendali mutu
awal sebelum laporan memasuki reviu formal. AI dapat membantu menandai
inkonsistensi istilah, perbedaan angka antara tabel dan narasi, perbedaan versi
atau sumber data, klasifikasi status yang tidak konsisten, asumsi yang belum
dijelaskan, pengungkapan yang terlalu generik, atau ketidaksinkronan tanggal survei,
tanggal penilaian, dan tanggal laporan. Dengan cara ini, penelaah manusia dapat
lebih fokus pada isu yang benar-benar substantif.
Tetapi batasnya tetap jelas. AI tidak boleh dipakai untuk mengambil alih
kendali mutu substantif seolah-olah laporan sudah benar hanya karena lolos
pemeriksaan otomatis. Yang dikerjakan AI di sini adalah membantu menemukan
titik rawan lebih cepat, bukan menggantikan pengkaji ulang, penelaah, atau
penanggung jawab laporan. Kualitas akhir tetap bergantung pada manusia yang memahami
metode, konteks objek, dan risiko penggunaan laporan.
Di lingkungan DJKN, Penilai Pemerintah juga sering diminta menyusun kajian
penilaian, artikel praktik, bahan FGD, atau catatan pembinaan yang tetap
berakar pada kasus, regulasi, dan pengalaman praktik penilaian. Pada area ini,
AI dapat membantu sebagai co-pilot penulisan: merapikan kerangka tulisan,
memetakan isu utama, mengelompokkan bahan regulasi, merangkum bacaan awal,
menyusun matriks isu-pasal-risiko-rekomendasi, atau memberi alternatif cara
menjelaskan konsep yang terlalu teknis agar lebih mudah dipahami.
Risikonya
muncul ketika AI dipakai sebagai pengganti riset, pengganti pembacaan regulasi,
atau pengganti kejujuran akademik dan profesional. Karena itu, posisi yang
paling aman adalah: AI membantu menata bahan berpikir dan mempercepat
penyuntingan, tetapi validitas isi, ketepatan rujukan, dan pertanggungjawaban
akhir tetap berada pada penulis.
Untuk kajian penilaian, bahan pembinaan, atau artikel kelembagaan, AI tidak
boleh diperlakukan sebagai sumber rujukan final. Setiap regulasi, data,
kutipan, putusan, standar, atau referensi yang muncul dari bantuan AI harus
diverifikasi kembali kepada dokumen primer, laman resmi, atau sumber tepercaya
sebelum digunakan. Bila bantuan AI berpengaruh secara signifikan terhadap
penyusunan naskah, penggunaannya juga perlu dikelola secara jujur sesuai etika
penulisan dan kebijakan publikasi yang berlaku.
Dalam praktik, garis pemisah antara co-pilot dan auto-pilot tidak selalu
terlihat pada alatnya, melainkan pada cara organisasi memperlakukan
keluarannya. AI masih aman ketika dipakai untuk memperluas pilihan, mempercepat
penapisan, dan membantu reviu awal. AI mulai berbahaya ketika hasilnya dipakai
untuk memotong proses verifikasi, menyingkat pembacaan sumber, menutup ruang
pertanyaan, atau membuat manusia terlalu cepat menyetujui sesuatu yang
sebenarnya belum dipahami sepenuhnya.
Karena
itu, pertanyaan pengendalinya sederhana tetapi disiplin: apakah AI di sini
membantu manusia berpikir lebih baik, atau justru membuat manusia berhenti
berpikir terlalu dini? Bila jawabannya yang kedua, maka AI sudah terlalu jauh
masuk ke wilayah kemudi.
Secara praktis, sebelum memakai AI, Penilai Pemerintah dapat menguji enam
pertanyaan kontrol: apa tujuan penggunaannya; apakah alat dan alur kerjanya
berada dalam arsitektur resmi; apakah data yang diproses memang boleh dan aman
digunakan; dari mana sumber serta siapa pemilik datanya; apakah keluaran masih
harus diverifikasi terhadap sumber primer atau bukti lapangan; dan siapa
penanggung jawab final atas keputusan yang diambil. Bila salah satu pertanyaan
itu tidak dapat dijawab dengan jelas, penggunaan AI sebaiknya dibatasi atau
dihentikan pada tahap tersebut.
Secara praktis, penggunaan AI dalam penilaian dapat dibaca dalam tiga zona.
Zona aman mencakup pekerjaan penunjang seperti menyusun daftar periksa,
menandai inkonsistensi, membersihkan data yang boleh diproses, atau merangkum
dokumen yang telah diizinkan. Zona hati-hati mencakup analisis pasar, AVM,
rekonsiliasi lintas sistem, pengelompokan aset, reviu draf, dan penyusunan
alternatif argumentasi karena keluarannya tetap harus diverifikasi. Zona tidak
boleh mencakup penetapan opini nilai final, penggantian survei atau uji tuntas
aspek hukum, penyelesaian otomatis konflik hukum, fisik, spasial, atau nilai,
pemrosesan dokumen rahasia tanpa otorisasi, pembentukan proses pengambilan
keputusan bayangan, serta penyajian keluaran AI sebagai pertimbangan profesional
manusia.
Ada beberapa
pagar yang perlu dijaga. Pertama, keluaran AI bukan bukti final; ia harus
diuji, diverifikasi, dan bila perlu ditolak. Kedua, setiap penggunaan AI harus
memiliki pemilik proses yang jelas: siapa menggunakan, mereviu, memutuskan, dan
menanggung konsekuensi. Ketiga, proses harus meninggalkan jejak audit yang
menautkan sumber data, instruksi (prompt), keluaran penting, dan hasil validasi
manusia.
Keempat,
data sensitif tidak boleh dimasukkan sembarangan ke layanan AI publik karena
dokumen hukum, informasi aset, data pihak terkait, dan hasil analisis berisiko
bocor. Kelima, pengguna AI harus memahami batas model. Kendali manusia yang
bermakna bukan sekadar adanya manusia yang mengklik setuju, melainkan manusia
yang mampu menguji, mengoreksi, dan menolak keluaran AI.
Keenam, AI
harus memperkuat budaya reviu. Jika penilai, pereviu, atau pimpinan terlalu
percaya pada hasil otomatis, yang hilang bukan hanya skeptisisme profesional,
tetapi juga ketahanan kelembagaan terhadap kesalahan. Kecepatan tanpa kontrol
hanya mempercepat masalah yang belum diuji.
Ketujuh, AI
harus selaras dengan arsitektur sistem resmi dan sumber data yang ditetapkan.
Model atau alat AI tidak boleh menciptakan sistem bayangan (shadow system),
basis data bayangan (shadow database), atau pengambilan keputusan bayangan
(shadow decision-making) di luar pengendalian organisasi. Integrasi harus
memperkuat data rujukan, bukan menambah versi baru.
Kedelapan,
AI dapat membantu mendeteksi konflik dan menyampaikannya kepada pihak
berwenang, tetapi tidak boleh mengubah ketidakpastian menjadi kepastian semu.
Konflik hukum, fisik, spasial, penguasaan, atau nilai harus diselesaikan
melalui verifikasi manusia dan kewenangan yang sah.
AI dalam penilaian
DJKN bukan ancaman selama ditempatkan secara tepat. Ia berguna untuk
mempercepat pencarian, merapikan data, memperkaya alternatif, mendukung
pembacaan awal, membantu kendali mutu, dan menata bahan kajian. Namun,
penggunaannya harus berada dalam arsitektur resmi, menggunakan data yang
dikelola dan direkonsiliasi, serta tunduk pada rantai akuntabilitas organisasi.
AI tidak memiliki mandat publik, tidak memikul tanggung jawab hukum, dan tidak
dapat menggantikan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah. Nilai utamanya
terletak pada penguatan kualitas data, konsistensi proses, ketepatan analisis,
dan mutu keputusan. Pendalaman AVM akan dibahas dalam seri lanjutan.
Catatan
akhir. Tulisan ini disusun dengan merujuk pada regulasi penilaian, pelindungan
data pribadi, etika AI, tata kelola data, arsitektur sistem resmi, dan keamanan
informasi yang berlaku. Ketentuan internal Kementerian Keuangan/DJKN mengenai
klasifikasi informasi, keamanan informasi, dan penggunaan aplikasi tetap
menjadi acuan dalam pekerjaan kedinasan.
Rujukan ringkas. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |