Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Barat
Kick-Off Gelegar Lelang BNI 2026: Tawarkan 2.600 Aset Agunan, Perkuat Kolaborasi Perbankan dan Regulator Dorong Ekosistem Lelang Modern

Kick-Off Gelegar Lelang BNI 2026: Tawarkan 2.600 Aset Agunan, Perkuat Kolaborasi Perbankan dan Regulator Dorong Ekosistem Lelang Modern

Dalilah Fatin Ufairah
Rabu, 05 Agustus 2026 |   404 kali

JAKARTA — Komitmen kuat untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan lelang di Indonesia kembali ditunjukkan melalui sinergi antara regulator dan dunia perbankan. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat dan Kepala Bidang Lelang turut menghadiri acara Kick-Off Gelegar Lelang BNI 2026 yang diselenggarakan di Ballroom Grha BNI Lantai 25, Jakarta Pusat

Gelegar Lelang BNI 2026 merupakan program kolaborasi berkelanjutan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan DJKN Kementerian Keuangan. Pada periode 15 Juni hingga 15 September 2026, program ini menawarkan sekitar 2.600 aset agunan yang mencakup rumah, rumah toko (ruko), gudang, apartemen, hotel, serta berbagai jenis properti lain yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Puncak pelaksanaan lelang serentak akan diintegrasikan dalam pameran wondrX BNI 2026 yang diselenggarakan pada 21–23 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang. Pada pameran tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai prosedur lelang sekaligus meninjau katalog aset secara langsung. Secara digital, informasi aset agunan dapat diakses publik melalui lelangagunan.bni.co.id, sedangkan seluruh tahapan penawaran lelang dieksekusi secara resmi melalui portal lelang.go.id.

Acara Kick-Off Gelegar Lelang BNI 2026 diresmikan secara langsung oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial & Recovery BNI, Saridatun, bersama Direktur Lelang DJKN, Syukriah HGSEVP Remedial & Recovery BNI, Saridatun, menyampaikan bahwa Gelegar Lelang BNI merupakan bentuk komitmen perseroan dalam menghadirkan pemasaran aset yang terbuka, transparan, dan mudah diakses. Mekanisme lelang tidak hanya difungsikan sebagai sarana penyelesaian aset agunan perbankan, tetapi juga diproyeksikan sebagai alternatif bagi masyarakat yang berminat memiliki properti atau berinvestasi dengan harga yang kompetitif. Selanjutnya penyampaian Keynote Speech oleh Direktur Lelang DJKN, Syukriah HG, menegaskan bahwa lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak dapat dilepaskan dari tiga dimensi utama. Pertama adalah dimensi kepastian hukum, di mana risalah lelang menjadi instrumen akta autentik yang mengikat. Kedua adalah dimensi transparansi dan akuntabilitas yang diwujudkan melalui sistem lelang terbuka. Ketiga adalah dimensi kemudahan dan aksesibilitas bagi masyarakat luas, memastikan bahwa proses peralihan hak dapat berjalan tuntas hingga masyarakat mendapatkan hak kepemilikan penuh secara sah.

Dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan, agenda Sharing Session pada kegiatan ini dipandu oleh Rangga Bhirawa Wicaksana selaku Division Head Corporate Remedial & Recovery BNI yang bertindak sebagai moderator. Sesi edukasi dan diskusi ini menghadirkan narasumber kompeten dari DJKN dan Kementerian ATR/BPN. Pemaparan dari pihak DJKN disampaikan oleh Jati Wiryawan selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang pada Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan RI. Pada sesi ini, perwakilan dari DJKN memberikan pendalaman materi mengenai inovasi Modern Auction. Transformasi ke arah e-auction ini didesain agar pelaksanaan lelang menjadi lebih kompetitif, minim tatap muka, namun tetap memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mitigasi risiko di setiap tahapannya—mulai dari tahap pra-lelang hingga pasca-lelang. Sementara itu, pemaparan dari perwakilan Kementerian ATR/BPN disampaikan oleh FX. Budi Widodo, Aptnh., M.H., selaku Penata Pertanahan Ahli Madya pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Tanah, PPAT dan Mitra Kerja, yang turut memperkaya diskusi dengan memaparkan peran sentral BPN. Mereka menjelaskan bagaimana sistem informasi pertanahan terkini, termasuk inovasi layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik, menjadi fondasi kuat dalam memastikan bahwa setiap objek lelang memiliki legalitas dan kekuatan hukum hak atas tanah yang tidak diragukan

Kehadiran dan dukungan penuh dari pimpinan Kanwil DJKN Jawa Barat beserta jajarannya dalam acara ini menegaskan kesiapan di tingkat wilayah untuk merespons dan mengimplementasikan kebijakan lelang secara proaktif. Melalui literasi yang terus ditingkatkan dan sinergi yang makin kokoh antara DJKN, BNI, dan lembaga terkait seperti BPN, diharapkan ekosistem lelang nasional akan tumbuh semakin matang, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak

Foto Terkait Berita

Floating Icon