Kanwil DJKN Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Aset melalui Addendum PKS DKPB Tahun 2027
Hario Sigit Adi Nugraha
Kamis, 20 Agustus 2026 |
22 kali
Bandung, 20 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Kamis (20/8), tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Dudung Rudi Hendratna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat H. Norman Nugraha, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H. Endin Samsudin.
Penandatanganan addendum ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Ketersediaan data dan acuan yang dapat digunakan secara konsisten menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan penilaian yang efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Dudung Rudi Hendratna menyampaikan bahwa DKPB merupakan salah satu instrumen yang dapat memperkuat proses penilaian bangunan, khususnya melalui tersedianya acuan komponen dan biaya bangunan yang dapat dimanfaatkan oleh para Penilai Pemerintah. Keberadaan DKPB diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penilaian secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan aset pemerintah.
“Penandatanganan addendum ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah”.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat menjelaskan bahwa masing-masing pihak memiliki peran yang saling melengkapi. Kanwil DJKN Jawa Barat berperan dalam menyediakan kompetensi, pengalaman, serta dukungan teknis di bidang penilaian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BPKAD memiliki peran strategis dalam pengembangan dan pemanfaatan DKPB dalam lingkup pengelolaan aset daerah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BPKD beserta para Penilai Pemerintahnya dapat memanfaatkan DKPB sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan penilaian BMD.
“Kerja sama ini bukan hanya memberikan manfaat bagi satu pihak, tetapi merupakan kolaborasi yang memberikan manfaat bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan aset pemerintah,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan addendum ini, Kanwil DJKN Jawa Barat berharap sinergi dengan BPKAD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terus berkembang dan menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan penandatanganan dilanjutkan dengan sambutan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat dan Plt. Bupati Bekasi, serah terima plakat, foto bersama, serta ramah tamah. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda penandatanganan Addendum PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB Tahun 2027 antara Kanwil DJKN Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Kanwil DJKN Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas kepercayaan serta komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
(Tim Humas Kanwil DJKN Jawa Barat)
Foto Terkait Berita